Badan Usaha : Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Bentuk Badan Usaha, Serta Perbedaan Antara Badan Usaha Dan Perusahaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Badan Usaha. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan diperlukan suatu usaha. Usaha adalah suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud tertentu. Untuk melakukan usaha dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi dan perdagangan, diperlukan suatu wadah yang jamak disebut dengan badan usaha.

Secara umum, badan usaha dapat diartikan sebagai suatu wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersial dengan tujuan untuk menarik keuntungan. Badan usaha juga dapat berarti suatu suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Dominick Salvatore, dalam bukunya yang berjudul "Managerial Economics", menyebutkan bahwa badan usaha adalah suatu organisasi atau unit usaha yang memaksimalkan segala daya untuk menghasilkan produk atau jasa yang bisa dijual kepada masyarakat.

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan badan usaha adalah :

"sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap."



Fungsi Badan Usaha. Badan usaha memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
  • sosial. Badan usaha memiliki fungsi sosial, yaitu fungsi suatu badan usaha yang berhubungan dengan manfaat badan usaha, baik secara langsung ataupun tidak langsung, terhadap kehidupan masyarakat.
  • komersial. Badan usaha memiliki fungsi komersial, yaitu fungsi suatu badan usaha yang erat kaitannya dengan kegiatan badan usaha dalam memperoleh keuntungan. Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, suatu badan usaha harus dapat menghasilkan produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif.
  • pembangunan ekonomi. Badan usaha memiliki fungsi pembangunan ekonomi suatu negara, yaitu fungsi suatu badan usaha dalam memposisikan diri sebagai mitra pemerintah dan bisa membantu pemerintah dalam peningkatan ekonomi negara serta sebagai media pemerintah agar dapat melaksanakan berbagai hal yang berorientasi pada pemerataan pendapatan masyarakat.


Jenis dan Bentuk Badan Usaha. Badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yang didasarkan pada :

1. Bentuk Hukum.
Berdasarkan bentuk hukum-nya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1.1. Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum.
Badan usaha yang bukan berbadan hukum merupakan perusahaan yang  memiliki karakteristik tidak adanya pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Bentuk dari badan usaha yang bukan badan hukum diantaranya adalah :
  • Perusahaan perorangan.
  • Perusahaan persekutuan (Maatschap, Firma, dan CV).

1.2. Badan Usaha yang Berbadan Hukum.
Badan usaha yang berbadan hukum merupakan perusahaan yang memiliki karakteristik adanya pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya, sehingga tanggung jawab pemilik terhadap segala risiko timbul hanya sebatas modal yang ditanamkan dalam badan usaha tersebut. Bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum diantaranya adalah : 
  • Perseroan Terbatas. 
  • Koperasi. 
  • Yayasan.
  • badan-badan usaha lain yang menyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum, misalnya Badan Usaha Milik Negaa (BUMN).

2. Status Kepemilikan Modal.
Berdasarkan status kepemilikan modal-nya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :

1.1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Badan usaha milik swasta, merupakan perusahaan yang didirikan dengan modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional atau asing). Bentuk dari badan usaha milik swasta diantaranya adalah :
  • Perseroan Terbatas.
  • Firma.
  • CV (Commanditaire Vennootschap).
  • Koperasi.
  • Perusahaan Perseorangan, adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh 

1.2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Badan usaha milik negara merupakan perusahaan yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh negara.    Bentuk dari badan usaha milik negara diantaranya adalah :
  • Perusahaan Umum (Perum), adalah bentuk badan usaha milik negara yang merupakan perubahan dari Perusahaan Jawatan (Perjan). Perusahaan umum dikelola oleh pemerintah di mana para pekerjanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah bentuk badan usaha milik negara di mana seluruh modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Perusahaan Jawatan (Perjan) biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat.
  • Perusahaan Perseroan (Persero), adalah bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencari profit atau keuntungan.

3. Kegiatan Usaha.
Berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukan, badan usaha dapat dibedakan dalam lima jenis, yaitu :
  • badan usaha ekstraktif, adalah perusahaan yang kegiatan usahanya memanfaatkan segala sesuatu yang ada di alam untuk dijadikan bahan baku usaha.
  • badan usaha agrari, adalah perusahaan yang kegiatan usahanya ditujukan untuk mengendalikan tumbuh-tumbuhan maupun segala kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanian.
  • badan usaha industri, adalah perusahaan yang kegiatan usahanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi dari suatu barang dengan cara mengubah bentuknya.
  • badan usaha perdagangan, adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya dengan tujuan memperoleh keuntungan.
  • badan usaha jasa, adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan layanan (jasa) kepada masyarakat.

4. Jumlah Tenaga Kerja.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
  • badan usaha kecil, adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja atau mampu menyerap tenaga kerja antara 1 hingga 5 orang. Bentuk dari badan usaha kecil adalah perusahaan industri rumah tangga (home industri).
  • badan usaha sedang (menengah), adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja atau mampu menyerap tenaga kerja antara 6 hingga 50 orang. Bentuk dari badan usaha sedang (menengah) misalnya tempat pusat perbelanjaan (toko swalayan) atau mini market.
  • badan usaha besar, adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja atau mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 50 orang. Bentuk dari badan usaha besar misalnya perusahaan manufaktur, hotel berbintang, dan lain sebagainya.

5. Wilayah Negara Penanam Modal.
Berdasarkan wilayah negara penanam modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, adalah perusahaan yang berkedudukan dan beroperasi di dalam negeri, dengan modal usaha seluruhnya dimiliki oleh warga negara yang bersangkutan.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan yang berkedudukan dan beroperasi di dalam negeri, akan tetapi modal usaha perusahaan tersebut dimiliki oleh warga negara asing.  


Beberapa faktor yang mempengaruhi bentuk badan usaha diantaranya adalah :
  • pihak pengelola (milik negara atau swasta).
  • besar modal yang digunakan.
  • sumber modal (pribadi atau terbagi dalam banyak saham).
  • tipe usaha (perdagangan, industri, perkebunan, dan lain sebagainya ).
  • luas wilayah pemasaran.
  • besar kecilnya potensi risiko.


Perbedaan Antara Badan Usaha dan Perusahaan. Bagi orang kebanyakan badan usaha tidak berbeda dengan  atau sama dengan perusahaan. Padahal di antara keduanya adalah berbeda. Berikut perbedaan antara badan usaha dan perusahaan :

1. Pengertian.
Dari aspek pengertian, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah :
  • badan usaha : merupakan kesatuan yuridis (hukum formal).
  • perusahaan : merupakan kesatuan teknis produksi.

2. Tujuan
Dari aspek tujuan kegiatan yang dilakukan, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah :
  • badan usaha : bertujuan untuk mencari keuntungan atau memberikan layanan (dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian).
  • perusahaan : bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa.

3. Fungsi.
Dari aspek fungsi yang dimiliki, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah :
  • badan usaha : memiliki fungsi sebagai kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan.
  • perusahaan : memiliki fungsi sebagai alat badan usaha untuk mencapai tujuan.

4. Sifat.
Dari aspek sifat, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah :
  • badan usaha : memiliki sifat resmi atau formal, abstrak maksudnya keberadaannya dapat dilihat dari akta pendirian perusahaan.
  • perusahaan : memiliki sifat resmi maupun tidak resmi, konkret maksudnya adalah ada kegiatan yang dilakukan.

5. Bentuk.
Dari aspek bentuk, perbedaan antara badan usaha dan perusahaan adalah :
  • badan usaha : memiliki bentuk yuridis atau hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, dan lain sebagainya.
  • perusahaan  memiliki bentuk berupa toko, pabrik, dan lain sebagainya.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian badan usaha, fungsi, jenis dan bentuk badan usaha, serta perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.

Semoga bermanfaat.