Persekutuan Perdata (Maatschap)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Persekutuan Perdata (Maatschap).  Persekutuan Perdata merupakan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Dalam hukum Belanda dikenal adanya vennotschapsrechts yang mengatur tentang persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan Naamloze Vennotschap (NV) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan persekutuan perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Persekutuan perdata diatur dalam Buku III Bab VIII Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Dalam ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata disebutkan bahwa :
  • Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu  ke dalam persekutuan dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari persekutuan dibagi diantara mereka.

Dalam ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata tersebut dikatakan bahwa setiap peserta harus memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, maksudnya adalah setiap peserta dapat memasukkan sesuatu baik itu berwujud :
  • pemasukan barang (inbreng van zaken).
  • pemasukan uang (inbreng van geld).
  • tenaga dan keterampilan/keahlian (arheid en vlijt).

Pemasukan tersebut, selain dalam bentuj tenaga dan keterampilan/keahlian, akan menjadi harta kekayaan persekutuan, yang merupakan harta bersama dari para pihak dalam persekutuan tersebut.
Sedangkan hasil pemasukan sesuatu dari pada pihak tersebut tidak hanya sebatas pada keuntungan saja, melainkan juga "kemanfaatan". Prinsip dari ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata tersebut adalah adanya kerja sama, adanya unsur memasukkan sesuatu, serta mendapatkan keuntungan. 

Pengertian Persekutuan Perdata (Maatschap) Menurut Pendapat Para Ahli. Dalam Kamus Hukum karangan H. Van der Tas,  persekutuan perdata diartikan sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan.  Sedangkan Angela Schneeman, berpendapat bahwa persekutuan perdata adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan.

Selain pengertian persekutuan perdata tersebut, banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang tentang apa yang dimaksud dengan persekutuan perdata, diantaranya adalah :

1. R. Subekti.
R. Subekti mengartikan persekutuan perdata sebagai berikut :
  • persekutuan perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memasukkan sesuatu dalam suatu kekayaan bersama.
  • dalam terjemahan Burgerlijk Wetboek (BW), R. Subekti mengartikan persekutuan perdata sebagai persekutuan.

2. Soenawar Soekowati.
Soenawar Soekowati berpendapat bahwa persekutuan perdata adalah suatu organisasi kerja sama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. 
  • yang dimaksud dengan taraf permulaan adalah bahwa persekutuan perdata merupakan suatu badan yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan badan hukum, yang merupakan bentuk badan yang paling sederhana, sebagai dasar dari bentuk-bentuk badan usaha yang telah mencapai taraf yang sempurna pengaturannya. 
Dengan kata lain, persekutuan perdata belum memiliki pengaturan yang rumit atau belum memenuhi unsur-unsur sebagai badan hukum. 

3. Purwosutjipto.
Purwosutjipto berpendapat bahwa  persekutuan perdata sebagaimana diatur dalam Buku III Bab VIII KUH Perdata tersebut merupakan persekutuan perdata khusus. Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 1623 KUH Perdata jo Pasal 16 KUHD. Pasal 1623 KUH Perdata berbunyi :
  • Persekutuan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
Sedangkan Pasal 16 KUHD berbunyi :
  • Persekutuan firma adalah persekutuan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.

4. Gunawan Widjaja.
Gunawan Widjaja mengartikan persekutuan perdata sebagai suatu perjanjian yang memiliki dua unsur esensialitas, yaitu :
  • kewajiban masing-masing pihak dalam persekutuan untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Kebendaan yang dimasukkan ke dalam persekutuan tersebut selanjutnya akan menjadi milik bersama dari pihak-pihak dalam persekutuan tersebut, yang dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dikelola oleh pihak-pihak dalam persekutuan untuk memperoleh manfaat bersama bagi persekutuan.
  • keberadaan dari suatu keuntungan yang diharapkan dari penggunaan, pemanfaatan, pengelolaan harta bersama yang dimasukkan dalam persekutuan tersebut, yang selanjutnya dibagikan kepada masing-masing pihak dalam persekutuan.

Ciri-Ciri Persekutuan Perdata (Maatschap). Berdasarkan pengertian tentang persekutuan perdata tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suatu persekutuan perdata mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • adanya perjanjian antara dua orang atau lebih.
  • para pihak memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan.
  • tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Unsur-Unsur Persekutuan Perdata (Maatschap). Dari pengertian persekutuan perdata sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata tersebut, dapat diketahui bahwa persekutuan perdata mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  • adanya suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih.
  • masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan.
  • bermaksud membagi keuntungan bersama di antara para sekutu.
  • bertindak secara terang-terangan.
  • kerja sama dalam persekutuan tidak diberitahukan kepada umum.
  • harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diijinkan.
  • diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.

Asas Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata berasaskan kepentingan bersama. Asas kepentingan bersama dalam persekutuan perdata tercantum dalam ketentuan Pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata, yang intinya adalah sebagai berikut :
  • kewajiban memberikan ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu.
  • perihal aturan untuk sektu yang memasukkan (inbreng) dalam bentuk barang.  

Jenis Persekutuan Perdata (Maatschap). Berdasarkan ketentuan Pasal 1620 KUH Perdata, persekutuan perdata dapat dibedakan menjadi dua jenis :
  • persekutuan perdata tidak terbatas/umum (algehele maatschap), yaitu jenis persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu. Ketentuan Pasal 1622 KUH Perdata menyebutkan bahwa perseroan perdata tidak terbatas meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama perseroan tersebut berdiri.
  • persekutuan perdata terbatas/khusus (bijzondere maatschap), yang merupakan jenis persekutuan perdata yang pemasukannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci, baik seluruhnya maupun sebagian. Ketentuan Pasal 1623 KUH Perdata menyebutkan bahwa persekutuan perdata terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Selain kedua jenis persekutuan perdata tersebut, dalam ketentuan Pasal 1621 KUH Perdata disebutkan juga satu jenis lain dari persekutuan perdata, yaitu :
  • persekutuan keuntungan (algehele maatschap van wints), yang merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yang menurut ketentuan Pasal 1621 KUH Perdata tidak diperkenankan adanya persekutuan perdata umum kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja yang dapat menimbulkan keuntungan yang dapat dibagi-bagi di antara mereka.

Pengurusan (Pengelola) Persekutuan Perdata (Maatschap). Adanya pengelola persekutuan perdata akan memudahkan untuk menata persekutuan secara profesional. 
  • secara intern, pengelola atas nama persekutuan dapat menagih kepada anggota sekutu yang belum melunasi kewajibannya agar segera menyelesaikannya. 
  • secara ekstern, dengan adanya pengelola, pihak luar akan lebih mudah mengadakan persekutuan.

Dalam hal pengurusan persekutuan perdata, dapat dilakukan dengan ketentuan :
  • pengurusan dapat dilakukan oleh semua sekutu selain yang dikecualikan (daden van beheren).
  • sekutu yang memutuskan sesuatu haruslah didasarkan pada penunjukan atas dasar kesepakatan seluruh sekutu (daden van beshiken).

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1639 KUH Perdata disebutkan bahwa :
  • tidak ada janji-janji khusus mengenai cara mengurus persekutuan, setiap sekutu dianggap secara timbal balik memberi kuasa.

Ketentuan Pasal 1642 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  • para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang persekutuan dan masing-masing sekutu tidaklah dapat mengikat sekutu lainnya, jika mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.

Perikatan Antar Para Sekutu Dalam Persekutuan Perdata (Maatschap). Perikatan antar sekutu dalam persekutuan perdata diatur dalam Buku III, Bab VIII, Bagian Kedua, Pasal 1624 sampai dengan Pasal 1641 KUH Perdata. Jenis perikatan antar sekutu tersebut adalah :
  • kewajiban memberikan pemasukan.
  • asas kepentingan bersama.
  • pemeliharaan atau pengurusan.
  • perbedaan kedudukan hukum antara sekutu statute dan sekutu mandater.
  • pengurus bukan sekutu.
  • kekuasaan berbuat sekutu statuter.
  • arti pengurusan dan penguasaan.
  • pembagian tugas antar pengurus.
  • peraturan pemeliharaan.
  • cara membagi keuntungan dan kerugian.
  • mutasi sekutu dari persekutuan perdata.

Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap). Pendirian persekutuan perdata dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Akan tetapi guna menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah mensyaratkan pendirian persekutuan perdata dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Secara umum pendirian persekutuan perdata tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam hal pendirian persekutuan perdata sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran.
Pendaftaran persekutuan perdata meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran  perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan pengajuan nama persekutuan perdata. Permohonan pendaftaran pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

2. Pemakaian Nama.
Dalam ketentuan Pasal 5 Permenkumham Nomor : 17 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama persekutuan perdata diajukan kepada menteri melalui SABU. Salah satu syarat pengajuan nama persekutuan adalah nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain dalam sistem SABU.

3. Ketentuan Peralihan.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di pengadilan negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai dengan peraturan permenkumham tersebut. Pencatatan pendaftaran persekutuan perdata ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh persekutuan perdata yang sudah terdaftar di SABU.

Berakhirnya Persekutuan Perdata (Maatschap). Berakhirnya persekutuan perdata diatur dalam ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa persekutuan perdata berakhir karena :
  • lewatnya waktu untuk mana persekutuan tersebut didirikan.
  • musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan.
  • atas kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
  • salah satu sekutu meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Faktor penyebab berakhirnya pesekutuan perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata tersebut bersifat demonstratif, karena selain apa yang disebutkan dalam Pasal 1646 KUH Perdata tersebut masih terdapat faktor lain yang menjadi sebab berakhirnya suatu persekutuan perdata, yaitu :
  • seluruh anggota persekutuan menyatakan keinginannya untuk membubarkan persekutuan.
  • berlakunya syarat bubar (ontbindende voorwaarde), misalnya ditetapkannya syarat berakhirnya persekutuan dalam perjanjian persekutuan perdata.

Sesuai dengan sifat hukum perjanjian sebagai hukum pelengkap (optional law), para pihak dalam hal ini para pendiri persekutuan dapat menentukan lain dalam anggaran dasar persekutuan.  Dengan kata lain sekalipun ada permintaan dari salah seorang sekutu untuk membubarkan persekutuan, tidak berarti persekutuan bubar. Maksudnya adalah bahwa jika salah seorang atau beberapa orag sekutu keluar dari persekutuan, maka persekutuan tetap berjalan. Demikian juga dalam hal memasukkan pihak ketiga tidak hars ada ijin dari sekutu lainnya asalkan dicantumkan dalam anggaran dasar persekutuan perdata. 

Sebagian ahli berpendapat bahwa ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata tersebut mengandung kelemahan. Untuk menutup kelemahan tersebut, menurut R. Ali Rido dapat diatasi dengan mencantumkan sejumlah klausul dalam anggaran dasar persekutuan perdata, diantaranya :
  • verblijvingsbeding, yaitu apabila seorang sekutu dinyatakan berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, maka sehari sebelumnya sekutu tersebut dinyatakan keluar dari persekutuan.
  • voorzettingsbeding, yaitu apabila salah seorang sekutu keluar dari persekutuan, persekutuan diteruskan oleh sekutu yang masih ada.
  • overnemingsbeding, yaitu apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, keanggotaannya diteruskan oleh ahli warisnya dan sekutu dilanjutkan oleh anggota yang masih ada. Jika hal tersebut dianggap tidak memungkinkan, maka sehari sebelum meninggal, sekutu yang bersangkutan dianggap keluar dari persekutuan.

Pada hakekatnya persekutuan perdata (maatschap) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama. Persekutuan perdata merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana, karena :
  • dalam hal modal, tidak ada ketentuan mengenai besarnya modal.
  • dalam hal pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan, selain berbentuk uang atau barang, boleh juga menyumbangkan tenaga atau keahlian.
  • lapangan kerjanya tidak dibatasi.
  • tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam persekutuan firma. Apabila tidak ditetapkan lain dalam perjanjian, maka kerja sama persekutuan sudah mulai sejak saat perjanjian ditandatangani.

Demikian penjelasan berkaitan dengan persekutuan perdata (maatschap).

Semoga bermanfaat.