Penanaman Modal Asing (Foreign Investment)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Penanaman Modal Asing. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penanaman modal dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
  • penanaman modal dalam negeri, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007). 
  • penanaman modal asing, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri (ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007). 

Yang dimaksud dengan :
  • modal, adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
  • penanam modal, adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanamam modal dalam negeri dan penanaman modal asing.


Secara umum, penanaman modal asing atau foreign investment dapat diartikan sebagai suatu bentuk investasi dari penanam modal asing di dalam wilayah suatu negara tertentu yang dilakukan dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan. Selain itu, pengertian penanaman modal asing juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Muthucumaraswamy Sornarajah, dalam bukunya yang berjudul "The International Law on Foreign Investment", menyebutkan bahwa penanaman modal asing adalah transfer modal baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain, yang bertujuan untuk dipakai di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal, baik secara total maupun sebagian. 
  • M.L. Jhingan, dalam bukunya yang berjudul "Ekonomi Pembangunan dan Perekonomian", menyebutkan bahwa penanaman modal asing adalah penanaman modal yang dilakukan oleh pemerintah atau warga negara asing di dalam negeri negara pengimpor modal.
  • H.S. Salim, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Investasi Indonesia", menyebutkan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha dengan komposisi modal asing sepenuhnya maupun patungan dengan penanam modal dalam negeri. Persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing maksimal 95 %, sedangkan pihak penanam modal dalam negeri minimal modalnya sebesar 5 %. 


Unsur Penanaman Modal Asing. Terdapat dua unsur utama dari penanaman modal asing, yaitu : 
  • penanam modal asing, adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. 
  • modal asing, adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.


Asas Penanaman Modal Asing. Secara umum, penanaman modal termasuk juga penanaman modal asing diselenggarakan berdasarkan asas :
  • asas kepastian hukum, maksudnya adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
  • asas keterbukaan, maksudnya adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
  • asas akuntabilitas, maksudnya adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, maksudnya adalah asas perlakuan pelayanan non diskriminatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
  • asas kebersamaan, maksudnya adalah asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  • asas efisiensi berkeadilan, maksudnya adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
  • asas berkelanjutan, maksudnya adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
  • asas berwawasan lingkungan, maksudnya adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
  • asas kemandirian, maksudnya adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
  • asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, maksudnya adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.


Bentuk Penanaman Modal Asing. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 menentukan bahwa :
  • Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sedangkan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007 tersebut dapat dilakukan dengan :
  • mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
  • membeli saham, atau ;
  • melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pandji Anoraga dalam bukunya yang berjudul "Perusahaan Multinasional, Penanaman Modal Asing", menyebutkan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
  • investasi portofolio. Investasi portofolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi.
  • investasi langsung. Penanaman modal asing langsung atau foreign direct investment adalah suatu arus pemberian pinjaman atau pembelian  kepemilikan perusahaan luar negeri yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh penduduk dari negara yang melakukan investasi (investing country). Penanaman modal asing langsung (foreign direct investment) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.


Tujuan Penanaman Modal Asing. Secara umum, tujuan dari penanaman modal termasuk juga penanaman modal asing adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2007, yaitu sebagai berikut :
  • menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • menciptakan lapangan kerja.
  • menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
  • meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.
  • meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
  • mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
  • mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari luar negeri.
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan H. Panjaitan dan A.M. Sianipar dalam bukunya yang berjudul "Hukum Penanaman Modal Asing ", menyebutkan bahwa tujuan dari penanaman modal asing adalah :
  • menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.
  • mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal, dan lain-lain.
  • membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain.
  • mendapatkan return yang lebih tinggi dari pada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.


Faktor yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing. Beberapa faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing adalah faktor ekonomi, politik, dan hukum dari suatu negara. Dari sisi faktor ekonomi, menurut Aminuddin Hilmar dalam bukunya yang berjudul "Hukum Penanaman Modal di Indonesia", menjelaskan bahwa beberapa hal yang dapat mempengaruhi penanaman modal asing  diantaranya adalah :

1. Produk Domestik Bruto
Peranan produk domestik bruto dalam penanaman modal asing sangat penting, karena semakin tinggi produk domestik bruto suatu negara, maka pertumbuhan ekonomi negara tersebut akan semakin meningkat, sehingga lapangan pekerjaan terbuka luas dan pendapatan masyarakat meningkat. Peningkatan pendapatan masyarakat akan meningkatkan juga daya beli masyarakat, yang akan berakibat pada peningkatan permintaan akan barang dan jasa. Dalam kondisi demikian maka keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan akan meningkat sehingga investasi akan semakin banyak.

2. Tingkat Inflasi
Inflasi adalah suatu keadaan perekonomian di mana harga-harga secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus dalam waktu yang panjang. Inflasi merupakan salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian. Gejolak yang ditimbulkan oleh inflasi akan berpengaruh pada semua sektor perekonomian. Semakin tinggi inflasi maka akan menyebabkan semakin melemahnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, yang akan berakibat juga pada semakin menurunnya daya beli masyarakat. 

3. Nilai Tukar
Nilai tukar atau kurs mata uang merupakan nilai yang digunakan untuk mendapatkan mata uang asing sejumlah dengan mata uang dalam negeri yang dimiliki. Nilai tukar dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  • nilai tukar nominal, adalah nilai tukar dalam bentuk surat berharga.
  • nilai tukar riil, adalah nilai tukar nominal dikalikan dengan harga barang domestik dibagi dengan harga barang asing.
Peningkatan yang terjadi pada nilai tukar riil akan menyebabkan harga barang dalam negeri cenderung meningkat dan harga barang luar negeri menjadi murah, begitu pula sebaliknya. Oleh karenanya, jika nilai tukar rendah maka masyarakat akan cenderung membeli barang dalam negeri dibanding luar negeri, sehingga permintaan barang akan meningkat, dan ini dapat mempengaruhi investor menanamkan modalnya.

4. Upah.
Upah adalah pembayaran atas penyerahan jasa berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan. Upah juga dapat berarti hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Kenaikan upah akan menyebabkan biaya faktor produksi akan meningkat, sehingga harga barang akan meningkat. Peningkatan ini akan berpengaruh pada kurangnya minat investor karena daya beli pemerintah akan menurun dan keuntungan yang diperoleh akan berkurang.


5. Tarif Pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar oleh subyek pajak terhadap obyek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase. Dasar pengenaan pajak adalah nilai yang berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan untuk tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif karena tarif pajak yang besar akan memberatkan para investor.

Sedangkan  Erman Rajagukguk dalam bukunya yang berjudul "Modul Hukum Investasi di Indonesia", menyebutkan bahwa faktor yang mempengaruhi masuknya investasi asing atau penanaman modal asing adalah :
  • kestabilan politik. Kestabilan politik suatu negara merupakan aspek yang sangat diperhitungkan oleh investor asing sebelum datang dan menanamkan modalnya ke suatu negara. 
  • kepastian dan perlindungan hukum. Aspek hukum atau yuridis suatu negara juga merupakan faktor penting yang diperhatikan oleh investor asing saat akan menanamkan modalnya di suatu negara. Untuk menarik banyak investor asing, berbagai  ketentuan hukum yang terkait dengan investasi perlu diwujudkan dan disesuaikan dengan kebutuhan iklim investasi. Dan yang terpenting, sistem hukum haruslah mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian, dan efisiensi.


Persamaan dan Perbedaan Antara Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Di Indonesia, antara penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan dan perbedaan di antara keduanya adalah sebagai berikut :

1. Persamaan antara Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Persamaan antara penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri  dapat dilihat dari adanya kesamaan tujuan di antara keduanya, yaitu :
  • keduanya ditujukan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional.

2. Perbedaan antara Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Perbedaan antara penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri  dapat dilihat berdasarkan :

a. Subyek penanam modal :
  • Penanaman modal asing : warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat berupa investasi langsung ataupun skema lainnya.
  • Penanaman modal dalam negeri : warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

b. Kewajiban ketenaga-kerjaan dan alih teknologi :
Pada asasnya, setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawan untuk meningkatkan kemampuannya. Hanya saja untuk penanaman modal asing terdapat kewajiban khusus yaitu :
  • diwajibkan untuk memperioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu.
  • diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. 
  • diwajibkan untuk melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

c. Pembatasan sektor investasi :
Pada dasarnya semua jenis bidang usaha dapat dimanfaatkan oleh kegiatan penanaman modal. Hanya saja sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor : 44 Tahun 2016, untuk penanaman modal asing dilarang menanamkan modalnya untuk bidang usaha produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, atau segala kegiatan yang berkaitan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

d. Fasilitas tambahan dalam hal keimigrasian.
Penanaman modal asing memiliki fasilitas tambahan yang tidak diberikan kepada penanaman modal dalam negeri dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian tentang perijinan tinggal, yaitu :
  • pemberian ijin tinggal terbatas selama dua tahun.
  • pemberian ijin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selam dua tahun berturut-turut.
  • pemberian ijin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku satu tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak ijin tinggal terbatas diberikan.
  • pemberian ijin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak ijin tinggal terbatas diberikan.
  • pemberian ijin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang ijin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak ijin tinggal tetap diberikan.

Pemberian ijin tinggal terbatas bagi penanaman modal asing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian atas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian penanaman modal asing (foreign investment), asas, bentuk, tujuan, dan faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing, serta persamaan dan perbedaan antara penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.

Semoga bermanfaat.