Pengertian Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Persekutuan Komanditer yang oleh banyak orang disebut sebagai CV (Comanditaire Venootschap) merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. Persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang bukan termasuk badan hukum. Hal tersebut karena dalam pendiriannya persekutuan komanditer tidak perlu melalui prosedur formil sebagaimana pendirian badan usaha yang berbadan hukum pada umumnya.
Sebagaimana persekutuan firma, persekutuan komanditer diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hanya saja yang membedakan pengaturan antara persekutuan komanditer dan persekutuan firma adalah adanya pengaturan sekutu pelepas uang yang diatur menurut ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHD. Sehingga dapat dikatakan bahwa persekutuan komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagaimana diketahui bahwa dalam persekutuan firma hanya terdapat sekutu kerja atau firmant.
Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) KUHD disebutkan bahwa :
- (1) Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
- (2) Dengan demikian bisalah terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para persero firma di dalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.
Dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) KUHD tersebut dapat diketahui bahwa dalam di dalam persekutuan komanditer terdapat dua sekutu, yaitu :
- sekutu komplementer/pesero komplementer (sekutu aktif/pesero aktif), sebagai pengurus perseroan yang tanggung menanggung bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap harta pribadinya yang menjadi kewajiban perseroan.
- sekutu komanditer/pesero komanditer (sekutu pasif/pesero pasif), sebagai penyetor modal yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban perseroan kecuali terhadap dan sebatas modal yang disetorkan kepada perseroan.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) KUHD tersebut dijelaskan bahwa pada persekutuan komanditer di dalamnya terdapat perseroan firma bagi dan berlaku bagi para sekutu komplementer sebagai pengurus di mana para sekutu komplementer tersebut mempunyai kewajiban seperti halnya di dalam perseroan firma, sedangkan bagi sekutu komanditer berlaku perseroan komanditer.
Pengertian Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap) Menurut Pendapat Para Ahli. Selain mempunyai pengertian sebagaimana tersebut di atas, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer, beberapa diantaranya adalah :
- Wijatno, berpendapat bahwa persekutuan komanditer adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertakan dalam perusahaan tersebut.
- Jamal Wibowo, berpendapat bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan di mana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan.
- Ridwan Khairandy, berpendapat bahwa persekutuan komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.
- Purnamasari, berpendapat bahwa persekutuan komanditer adalah salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas.
- Wijayanta dan Widyaningsih, berpendapat bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Suatu badan usaha dikatakan sebagai persekutuan komanditer apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- terdapat dua jenis keanggotaan dalam persekutuan komanditer, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan, sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
- sekutu aktif mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebatas modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Unsur-Unsur Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Unsur-unsur yang ada dalam persekutuan komanditer adalah :
- sekutu komplementer/pesero komplementer, yang disebut sebagai sekutu aktif atau pesero aktif yang bertugas mengurusi aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
- sekutu komanditer/pesero komanditer, yang disebut sebagai sekutu pasif atau pesero pasif yang hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan (sejumlah uang) sebagai modal persekutuan. Sekutu komanditer tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.
Sedangkan menurut R. Ali Rido, unsur-unsur perseroan komanditer yang penting adalah :
- unsur-unsur yang lazim dalam persekutuan perdata. Oleh karena dasar hukum perseroan komanditer adalah persekutuan perdata, untuk itu di dalam sebuah persekutuan komanditer harus ada kerja sama, ada pemasukan (inbreng), dan ada tujuan membagi keuntungan.
- menyelenggarakan perusahaan.
- ada dua macam pesero, yaitu pesero aktif (komplementer) dan pesero pasif (komanditer).
Jenis Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Bentuk dari persekutuan komanditer dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- persekutuan komanditer murni. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- persekutuan komanditer campuran. Bentuk persekutuan seperti ini biasanya berasal dari bentuk firma, bila firma memerlukan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
- persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, persekutuan mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjual-belikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham tersebut adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Sebagai suatu badan usaha, persekutuan komanditer mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut :
1. Kelebihan Persekutuan Komanditer.
Menurut Wijatno, kelebihan dari persekutuan komanditer adalah :
- modal yang dikumpulkan lebih besar.
- struktur modal yang dimiliki lebih kuat, sehingga relatif lebih mudah memperoleh kredit.
- memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar.
- syarat-syarat pendiriannya relatif lebih mudah.
Sedangkan Wijayanta dan Widyaningsih berpendapat bahwa kelebihan dari persekutuan komanditer adalah :
- pendiriannya mudah.
- modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak.
- lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha.
- memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik.
- kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka.
2. Kekurangan Persekutuan Komanditer.
Menurut Wijatno, kekurangan dari persekutuan komanditer adalah :
- sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
- karena bergantung pada beberapa anggota/sekutu yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas, maka keberlanjutan usaha persekutuan menjadi tidak menentu.
- bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.
Sedangkan Wijayanta dan Widyaningsih berpendapat bahwa kekurangan dari persekutuan komanditer adalah :
- adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif.
- bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
- masa hidup persekutuan tidak dapat ditentukan.
- diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap terhadap sekutu aktif.
Pendirian Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Persekutuan Komanditer didirikan dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris (dengan akta notariil). Secara umum pendirian persekutuan komanditer tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Beberapa hal penting yang perlu diketahui dalam hal pendirian persekutuan komanditer sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran.
Pendaftaran persekutuan komanditer meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan pengajuan nama persekutuan komanditer. Permohonan pendaftaran pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
2. Pemakaian Nama.
Dalam ketentuan Pasal 5 Permenkumham Nomor : 17 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama persekutuan komanditer diajukan kepada menteri melalui SABU. Salah satu syarat pengajuan nama persekutuan adalah nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh persekutuan komanditer lain dalam sistem SABU.
3. Ketentuan Peralihan.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan, persekutuan komanditer yang telah melakukan pendaftaran di pengadilan negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai dengan peraturan permenkumham tersebut. Pencatatan pendaftaran persekutuan komanditer ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh persekutuan komanditer yang sudah terdaftar di SABU.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Persekutuan komanditer akan berakhir apabila :
1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Persekutuan komanditer pada hakekatnya adalah persekutuan firma. Sehingga berakhirnya persekutuan komanditer tidak jauh berbeda dengan ketentuan berakhirnya persekutuan firma, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 KUHD yaitu bahwa persekutuan akan berakhir apabila :
- berakhirnya jangka waktu persekutuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
- akibat perubahan anggaran dasar.
2. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Selain berdasarkan KUHD tersebut, persekutuan komanditer yang pada hakekatnya merupakan persekutuan perdata (Pasal 16 KUHD), maka syarat berakhirnya suatu persekutuan komanditer juga tidak jauh berbeda dengan persekutuan perdata lainnya yaitu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Dalam ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata disebutkan, bahwa setidaknya ada empat hal sebagai penyebab berakhirnya persekutuan perdata, yaitu :
- lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
- menjadi kehendak dari sekutu.
- musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
- meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi dinyatakan pailit.
Pembubaran suatu persekutuan komanditer harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris, selanjutnya didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian dalam pendaftaran dan pengumuman sebagaimana disebut ai atas akan mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran persekutuan komanditer, pengunduran diri para pesero, pemberhentian para pesero, dan perubahan anggaran dasar persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
Demikian penjelasan berkaitan dengan persekutuan komanditer (comanditaire venootschap/CV).
Semoga bermanfaat.