Badan usaha merupakan suatu wadah atau entitas yang digunakan untuk melakukan usaha secara komersial dengan tujuan untuk menarik keuntungan. Dominick Salvatore, dalam bukunya yang berjudul "Managerial Economics", menyebutkan bahwa badan usaha adalah suatu organisasi atau unit usaha yang memaksimalkan segala daya untuk menghasilkan produk atau jasa yang bisa dijual kepada masyarakat.
- Badan usaha yang berbadan hukum.
- Badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Baca juga : Pengertian Perusahaan Dan Pekerjaan
1. Badan Usaha yang Berbadan Hukum.
Dalam Kamus Hukum, badan hukum diartikan sebagai organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang. Sedangkan menurut R. Subekti, dalam "Pokok-Pokok Hukum Perdata", disebutkan bahwa yang dimaksud dengan badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan sendiri seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum diantaranya adalah :
1.1. Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum yang dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa :
"Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksananya."
1.2. Koperasi.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa :
"Koperasi adalah badan hukum yang dirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi."
1.3. Yayasan.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004, disebutkan bahwa :
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Yayasan dalam melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.
2. Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum.
Karakteristik utama dari badan usaha yang bukan berbadan hukum adalah tidak adanya pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Bentuk dari badan usaha tidak berbadan hukum diantaranya adalah :
2.1. Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha di mana seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang, sehingga konsekuensinya tanggung jawab atas badan usaha tersebut seluruhnya dibebankan kepada orang tersebut. Sedangkan syarat yang diperlukan untuk mendirikan suatu perusahaan perseorangan tidaklah serumit persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha yang lain. Pemerintah tidak memberikan aturan atau ketentuan khusus mengenai perusahaan perseorangan ini. Juga tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi, seluruh urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik perusahaan tersebut.
2.2. Persekutuan Perdata (Maatschap).
Persekutuan perdata diatur dalam Buku III Bab VIII Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata disebutkan bahwa :
"Persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari persekutuan dibagi diantara mereka."
Maksud dari (setiap peserta) berjanji untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan adalah bahwa setiap peserta persekutuan dapat memasukkan sesuatu, baik itu berupa :
- pemasukan barang (inbreng van zaken).
- pemasukan uang (inbreng van geld).
- tenaga dan keterampilan/keahlian (arheid en vlijt).
2.3. Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma).
Persekutuan firma adalah persekutuan atau perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Persekutuan firma juga dapat diartikan sebagai suatu persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Persekutuan firma diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa :
"Persekutuan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama."
4. Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap/CV).
Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. Sebagaimana persekutuan firma, persekutuan komanditer diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Hanya saja yang membedakan pengaturan antara persekutuan komanditer dan persekutuan firma adalah adanya pengaturan sekutu pelepas uang yang diatur menurut ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHD. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa :
"persekutuan komanditer adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer (sebagaimana diketahui bahwa dalam persekutuan firma hanya terdapat sekutu kerja atau firmant)."
Baca juga : Pengertian Badan Hukum, Syarat Dan Karakteristik, Bentuk, Teori, Serta Tanggung Jawan Badan Hukum
Perbedaan Antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Subyek hukum.
Berdasarkan subyek hukum-nya, perbedaannya adalah sebagai berikut :
- badan usaha berbadan hukum : subyek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri. Sehingga konsekuensinya, pihak ketiga hanya dapat menuntut badan usaha-nya dan pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya (pendiri/pengurus).
- badan usaha yang tidak berbadan hukum : subyek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurus badan usaha yang bersangkutan. Sehingga pihak ketiga dapat menuntut masing-masing orangnya (pendiri/pengurus).
2. Harta Kekayaan Perusahaan.
- badan usaha berbadan hukum : harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pendiri/pengurus badan hukum yang bersangkutan. Sehingga apabila terjadi kerugian yang berujung pembayaran ganti rugi atau pelunasan hutang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
- badan usaha yang tidak berbadan hukum : harta kekayaan perusahaan bercampur (bersatu) dengan harta pendiri para pendiri/pengurus badan hukum yang bersangkutan. Sehingga apabila terjadi kerugian yang berujung pembayaran ganti rugi atau pelunasan hutang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan bentuk, karakteristik, dan perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
Semoga bermanfaat.