Hukum Dagang (Handelsrecht) : Pengertian, Sejarah Perkembangan, Subyek, Dan Sumber Hukum Dagang, Serta Hubungan Antara Hukum Dagang Dan Hukum Perdata

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

Pengertian Hukum Dagang. Pada umumnya, hukum dagang  atau "commercial law" yang dalam bahasa Belanda disebut dengan "handelsrecht" merupakan norma hukum yang ada pada lapangan perdagangan atau perniagaan. Hukum dagang atau handelsrecht juga dapat berarti keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan. Hukum dagang muncul karena adanya aktivitas perdagangan atau perniagaan yang terjadi di dalam masyarakat. Konsep perdagangan atau perniagaan sendiri secara sederhana dapat diartikan dengan suatu perbuatan membeli barang dari suatu tempat untuk dijual kembali dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Hukum dagang
termasuk dalam kelompok hukum perdata, khususnya hukum perikatan, yaitu hukum yang secara spesifik mengatur tentang perikatan. Dalam kaitannya dengan hukum dagang berarti mengatur perikatan-perikatan dalam urusan dagang. Terdapat dua alasan mengapa hukum dagang termasuk dalam hukum perikatan dan bukan dalam hukum kebendaan, yaitu :

  • hukum dagang sangat berkaitan erat dengan tindakan manusia dalam urusan dagang.
  • hukum dagang berkaitan dengan hak dan kewajiban antar pihak yang bersangkutan dalam urusan dagang.


Pengertian hukum dagang dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • C.S.T. Kansil, dalam bukunya yang berjudul "Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia", menyebutkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. C.S.T. Kansil menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan.
  • A. Ridwan Halim, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Dagang dalam Tanya Jawab", menyebutkan bahwa hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.
  • Suwardi, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Dagang Suatu Pengantar", menyebutkan bahwa hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

Ridwan Khairandy dalam bukunya yang berjudul "Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia", menjelaskan bahwa sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), maka di negara-negara yang menganut hukum kontinental (hukum sipil) termasuk Indonesia dianut bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Atau dengan kata lain, hukum dagang merupakan hukum perdata khusus. Sedangkan dalam kepustakaan hukum anglo saxon (common law), khususnya anglo american, hukum dagang (hukum bisnis) bukan merupakan cabang atau bagian tunggal dari hukum tertentu.


Sejarah Perkembangan Hukum Dagang. Di Eropa, hukum dagang telah berkembang sejak abad pertengahan, bersamaan dengan lahirnya kota-kota perdagangan di Genoa. Florence, dan Vennetia di Italia, Marseille di Perancis, Barcelona di Spanyol, dan kota-kota lain di benua Eropa. Dengan semakin berkembangnya perdagangan di Eropa tersebut, ternyata hukum Romawi (corpus luris civilis) tidak lagi dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam dunia perdagangan. Oleh karena itu, dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri yang berlaku bagi golongan pedagang yang disebut dengan hukum pedagang atau "koopmansrecht", yang khusus mengatur perkara dalam bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan bersifat unifikasi.

Karena semakin pesatnya hubungan dagang yang terjadi pada saat itu, maka pada tahun 1673,  Menteri Keuangan pada pemerintahan Raja Louis XIV mengadakan kodifikasi dalam hukum dagang untuk pertama kalinya dengan nama "Ordonance de Commerce", di mana di dalamnya memuat segala hal yang berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga, hingga pernyataan pailit. Selanjutnya pada tahun 1681, diadakan kodifikasi hukum dagang yang kedua dengan nama "Ordonance de la Marine", yang memuat segala hal yang berkaitan dengan perdagangan dan kelauatan. Ordonance de Commerce dan Ordonance de la Marine tersebut kemudian menjadi acuan dari lahirnya "Code de Commerce", yaitu hukum dagang baru yang mulai berlaku pada tahun 1807 di Perancis. Code de Commerce memuat tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.

Code de Commerce inilah yang kemudian menjadi cikal bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Belanda memberlakukan "Wetboek van Koophandel" yang merupakan adaptasi dari Code de Commerce, yang diterapkan mulai tanggal 1 Mei 1848. Selanjutnya karena Indonesia bekas daerah jajahan Belanda, maka banyak aturan hukum Belanda yang berpengaruh atau diadaptasi dalam hukum Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan adaptasi dari Wetboek van Koophandel tersebut.

Baca juga : Macam-Macam Perikatan Menurut Hukum Perdata

Subyek Hukum Dagang. Subyek hukum merupakan orang atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai wewenang hukum (rechtbevoegheid). Sebelum tanggal 1 Januari 1935, KUHD berlaku secara obyektif dan subyektif bagi pedagang ;
  • secara obyektif, pedagang diartikan sebagai kegiatan membeli barang dan menjualnya kembali.
  • secara subyektif, pedagang diartikan sebagai siapa saja yang melakukan tindakan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari.

Setelah tanggal 1 Januari 1935, istilah pedagang (koopman) berubah menjadi perusahaan (bedrijfshandeling), yaitu tindakan yang terus menerus dan untuk mencari keuntungan. Sehingga setelah tanggal 1 Januari 1935 tersebut, subyek hukum dagang adalah mereka yang menjalankan usaha yaitu mereka yang disebut sebagai pengusaha atau pelaku usaha.

Sedangkan Cahaya Permata dalam "Buku Ajar Hukum Dagang", menyebutkan bahwa dalam hukum dagang yang menjadi subyek hukum adalah badan usaha atau perusahaan, baik perseorangan maupun yang telah berbadan hukum, seperti Usaha Dagang, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Perseroan Terbatas, Koperasi,  Holding Company, dan lain sebagainya.

Baca juga : Janji Dan Perikatan Dalam Buku III KUH Perdata

Sumber Hukum Dagang. Menurut C.S.T. Kansil, sumber hukum dagang di Indonesia terdiri dari :

  • hukum tertulis yang dikodifikasi, yang meliputi : KUHD (Wetboek van Koophandel Indonesia) dan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek Indonesia). 
  • hukum tertulis yang belum dikodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Selain itu, hukum dagang juga dapat bersumber dari kebiasaan. Pada umumnya, kebiasaan yang telah dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus serta telah diterima oleh masyarakat mampu digunakan sebagai sumber hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata. Terdapat hubungan yang sangat erat antara hukum dagang dan hukum perdata. Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD ditetapkan bahwa KUH Perdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 KUHD tersebut, maka berlakulah asas "lex specialis derogat lex generalis", yang berarti peraturan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang umum.

  • KUHD merupakan lex specialis terhadap KUH Perdata (yang berposisi sebagai lex generalis). Sebagai lex spesialis maka jika dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hak yang sama yang diatur dalam KUH Perdata, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. 


Sri Redjeki Hartono, dalam bukunya yang berjudul "Bentuk-Bentuk Kerja Sama dalam Dunia Niaga", menyebutkan bahwa hukum dagang dalam pemahaman konvensional yang merupakan bagian dari bidang hukum perdata, atau dengan kata lain dapat disebutkan bahwa dalam pengertian yang luas, hukum perdata mencakup juga hukum dagang yang di dalamnya memuat bagian-bagian dari asas-asas hukum perdata pada umumnya.

Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum dagang (handelsrecht), sejarah perkembangan, subyek, dan sumber hukum dagang, serta hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.

Semoga bermanfaat.