- hukum dagang sangat berkaitan erat dengan tindakan manusia dalam urusan dagang.
- hukum dagang berkaitan dengan hak dan kewajiban antar pihak yang bersangkutan dalam urusan dagang.
- C.S.T. Kansil, dalam bukunya yang berjudul "Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia", menyebutkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. C.S.T. Kansil menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan.
- A. Ridwan Halim, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Dagang dalam Tanya Jawab", menyebutkan bahwa hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.
- Suwardi, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Dagang Suatu Pengantar", menyebutkan bahwa hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Karena semakin pesatnya hubungan dagang yang terjadi pada saat itu, maka pada tahun 1673, Menteri Keuangan pada pemerintahan Raja Louis XIV mengadakan kodifikasi dalam hukum dagang untuk pertama kalinya dengan nama "Ordonance de Commerce", di mana di dalamnya memuat segala hal yang berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga, hingga pernyataan pailit. Selanjutnya pada tahun 1681, diadakan kodifikasi hukum dagang yang kedua dengan nama "Ordonance de la Marine", yang memuat segala hal yang berkaitan dengan perdagangan dan kelauatan. Ordonance de Commerce dan Ordonance de la Marine tersebut kemudian menjadi acuan dari lahirnya "Code de Commerce", yaitu hukum dagang baru yang mulai berlaku pada tahun 1807 di Perancis. Code de Commerce memuat tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.
Code de Commerce inilah yang kemudian menjadi cikal bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Belanda memberlakukan "Wetboek van Koophandel" yang merupakan adaptasi dari Code de Commerce, yang diterapkan mulai tanggal 1 Mei 1848. Selanjutnya karena Indonesia bekas daerah jajahan Belanda, maka banyak aturan hukum Belanda yang berpengaruh atau diadaptasi dalam hukum Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan adaptasi dari Wetboek van Koophandel tersebut.
Baca juga : Macam-Macam Perikatan Menurut Hukum Perdata
- secara obyektif, pedagang diartikan sebagai kegiatan membeli barang dan menjualnya kembali.
- secara subyektif, pedagang diartikan sebagai siapa saja yang melakukan tindakan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari.
Sedangkan Cahaya Permata dalam "Buku Ajar Hukum Dagang", menyebutkan bahwa dalam hukum dagang yang menjadi subyek hukum adalah badan usaha atau perusahaan, baik perseorangan maupun yang telah berbadan hukum, seperti Usaha Dagang, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Perseroan Terbatas, Koperasi, Holding Company, dan lain sebagainya.
Baca juga : Janji Dan Perikatan Dalam Buku III KUH Perdata
Sumber Hukum Dagang. Menurut C.S.T. Kansil, sumber hukum dagang di Indonesia terdiri dari :
- hukum tertulis yang dikodifikasi, yang meliputi : KUHD (Wetboek van Koophandel Indonesia) dan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek Indonesia).
- hukum tertulis yang belum dikodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata. Terdapat hubungan yang sangat erat antara hukum dagang dan hukum perdata. Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD ditetapkan bahwa KUH Perdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Merujuk pada ketentuan Pasal 1 KUHD tersebut, maka berlakulah asas "lex specialis derogat lex generalis", yang berarti peraturan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang umum.
- KUHD merupakan lex specialis terhadap KUH Perdata (yang berposisi sebagai lex generalis). Sebagai lex spesialis maka jika dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hak yang sama yang diatur dalam KUH Perdata, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Baca juga : Dapatkah Perkara Perdata Diproses Menjadi Perkara Pidana ?
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum dagang (handelsrecht), sejarah perkembangan, subyek, dan sumber hukum dagang, serta hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Semoga bermanfaat.