Pengertian Perusahaan Perseorangan. Secara umum yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kemilikannya dimiliki oleh pengusaha perorangan. Atau dapat juga dikatakan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha di mana seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang, sehingga konsekuensinya tanggung jawab atas badan usaha tersebut seluruhnya dibebankan kepada orang tersebut.
Selain pengertian tersebut, beberapa ahli juga telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan tersebut, diantaranya adalah :
- Basswasta, berpendapat bahwa perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh seseorang, di mana orang tersebut bertanggung jawab penuh terhadap segala kegiatan dan resiko perusahaan.
- Hatta, berpendapat bahwa perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh seorang pengusaha.
- Murti Sumarai dan Jhon Suprianto, berpendapat bahwa perusahaan perorangan badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu, di mana tanggung jawab atas aktivitas dan resiko perusahaan ditanggung oleh orang tersebut.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan. Suatu perusahaan dikatakan sebagai perusahaan perseorangan apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- perusahaan tersebut dimiliki oleh perseorangan, bisa individu atau perusahaan keluarga.
- proses pendirian dan pembubaran perusahaan relatif mudah.
- sistem yang digunakan dalam pengelolaan perusahaan sangat sederhana.
- tugas dan tanggung jawab tidak terbatas.
- memiliki modal usaha yang relatif tidak besar dan dapat melibatkan harta pribadi.
- kelangsungan usaha perusahaan tersebut sangat bergantung pada pemiliknya.
- nilai penjualannya atau nilai tambah yang diciptakan relatif kecil.
- perusahaan tersebut sewaktu-waktu dapat dipindah-tangankan.
Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan. Syarat yang diperlukan untuk mendirikan suatu perusahaan perseorangan tidaklah serumit syarat-syarat pendirian perseroan terbatas atau perusahaan badan hukum lainnya. Selama ini pemerintah tidak memberikan aturan atau ketentuan khusus mengenai perusahaan perseorangan ini. Juga tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi, seluruh urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik perusahaan tersebut. Adapun syarat-syarat untuk mendirikan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
1. Modal.
Pemilik sebagai wira-usahawan harus menemukan modal yang sesuai, bisa dari tabungan pribadi atau pinjaman dari pihak lain dengan perhitungan yang pasti. Pemilik juga harus cermat dalam memperhitungkan modal yang dibutuhkan dan penggunaan modal tersebut.
2. Pembukuan.
Untuk penyusunan pembukuan, hendaknya mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
- keadaan kekayaan perusahaan.
- kebutuhan perusahaan.
- perjanjian kerja.
- surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar.
- laporan per periode, bisa perbulan, perkuartal, atau pertahun.
- arsip.
3. Perpajakan.
Masalah perpajakan harus diperhatikan. Pemilik perusahaan harus mengetahui dengan pasti jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan kepada negara. Pajak yang harus dibayarkan kepada negara adalah :
- pajak penghasilan.
- pajak pertambahan nilai barang dan jasa.
- pajak penjualan atas barang mewah.
- pajak bumi dan bangunan.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan bentuk perusahaan lain seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, atau bentuk perusahaan lain yang berbadan hukum. Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
1. Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
- Kebebasan dalam berusaha. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan sepenuhnya dalam menentukan apa yang akan diusahakan dan dilakukan terhadap perusahaannya.
- Pajak yang rendah. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan atau memungut pajak dari perusahaan jenis ini. Pajak yang dipungut hanya dilakukan pada pemilik perusahaan perseorangan yaitu berupa pajak penghasilan.
- Menerima seluruh keuntungan. Berapapun hasil yang diperoleh oleh perusahaan perseorangan, semuanya menjadi miliki pemilik perusahaan.
- Organisasi yang murah dan sederhana. Struktur organisasi perusahaan perseorangan tidak serumit struktur organisasi perseroan terbatas, sehingga biaya yang dibutuhkan dalam pengelolaan perusahaan relatif tidak besar.
- Rahasia perusahaan terjamin. Hal-hal yang berkaitan dengan rahasia dan operasional perusahaan perseorangan terjamin keamanannya, terlebih apabila pemilik perusahaan sendiri yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting.
- Keputusan cepat diambil. Keputusan dalam perusahaan perseorangan akan cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaan sekehendaknya sendiri, yang terbaik dan seefektif mungkin menurutnya.
- Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah memperoleh kredit karena tanggung jawab atau jaminan tidak terbatas pada modal usaha saja tetapi juga kekayaan pribadi pemiliknya.
- Dorongan perusahaan. Pemilik perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaan yang dimilikinya mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
- Tidak banyak aturan. Tidak banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang perusahaan perseorangan.
2. Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
- Tanggung jawab terhadap perusahaan secara penuh berada pada pemilik perusahaan, sehingga jika suatu saat perusahaan mengalami kerugian atau pailit maka kekayaan pribadi pemilik perusahaan juga menjadi jaminan untuk pelunasan hutang-hutang perusahaan.
- Meskipun perusahaan terus berkembang dan meningkat, tapi ketersediaan modal pinjaman dari kredit tidak akan meningkat. Demikian halnya dengan modal, sebagai perusahaan perseorangan maka modal perusahaan juga terbatas hanya pada satu orang pemilik perusahaan tersebut.
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan akan sulit untuk mendapatkan jenjang karir.
- Tanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas semua aktivitas di perusahaan menjadi beban pemilik perusahaan sendiri.
- Kemampuan perusahaan untuk bertahan tidak terjamin karena jika terjadi sesuatu yang menimpa pemiliknya, misalnya meninggal dunia, maka tidak ada jaminan perusahaan tersebut dapat terus berlanjut.
Semua orang bebas membuat perusahaan perseorangan tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatas jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja yang sedikit, dan penggunaan alat produksi dengan teknologi yang sederhana.
Demikian penjelasan berkaitan dengan perusahaan perorangan.
Semoga bermanfaat.