Badan Hukum : Pengertian, Syarat Dan Karakteristik, Bentuk, Teori, Serta Tanggung Jawab Badan Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam hukum, "orang" atau "persoon" adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban, yang mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum, yang harus diikuti dengan adanya :
  • kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid).
  • kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

"Orang" atau "persoon", sebagai subyek hukum dalam pengertian hukum dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :

1. Natuurlijke Persoon.
Yang dimaksud dengan natuurlijke persoon adalah orang pribadi. Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa :

"Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, kecuali jika ia oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap."


2. Rechtsperson.
Yang dimaksud dengan rechtsperson atau legal entitle adalah badan usaha yang berbadan hukum (badan hukum). Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1654 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :

"Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu."



Pengertian Badan Hukum. Istilah badan hukum  merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu "rechtspersoon" yang secara umum dapat diartikan sebagai organisasi atau asosiasi yang didirikan dengan akta (tindakan) otentik dan diperlakukan secara hukum sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum juga dapat berarti setiap pendukung hak dan kewajiban yang merupakan personifikasi kelompok atau harta kekayaan yang mempunyai hak dan kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum, serta terlibat dalam peristiwa hukum. Sedangkan dalam Kamus Hukum, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.

Selain itu pengertian dari badan hukum juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • R. Subekti, dalam "Pokok-Pokok Hukum Perdata", menyebutkan bahwa badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan sendiri seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim. Dari pengertian badan hukum tersebut, R. Subekti  menjelaskan bahwa kedudukan badan hukum dipersamakan seperti orang, yang dapat memiliki hak serta harta kekayaan sendiri, serta kedudukan di depan hukum.
  • Wirjono Prodjodikoro, dalam "Azas-Azas Hukum Perdata", menyebutkan bahwa badan hukum adalah suatu badan disamping manusia perorangan yang juga dianggap dapat bertindak dalam hukum, serta mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Wirjono Prodjodkoro menjelaskan bahwa yang menjadi tolak ukur dari pandangan ini adalah bahwa badan hukum memiliki hak dan kewajiban selayaknya orang perorangan yang berhubungan dengan subjek hukum lainnya baik orang maupun badan hukum.
  • Riduan Syahrini, dalam "Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata", menyebutkan bahwa badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga sebagai subyek hukum. Selanjutnya Riduan Syahrini menjelaskan bahwa subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yaitu : orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.


Syarat dan Karakteristik Badan Hukum. Terdapat beberapa persyaratan dan karakteristik yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai badan hukum. Persyaratan dimaksud diantaranya adalah :
  • adanya pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemiliknya.
  • memiliki tujuan tertentu.
  • memiliki kepentingan pribadi.
  • memiliki organisasi yang terorganisir.

Sedangkan karakteristik badan hukum adalah sebagai berikut :
  • memiliki kekayaan sendiri, sehingga dapat menjalankan kegiatan di dalam badan hukum.
  • adanya pemisahan harta kekayaan pemilik dengan harta kekayaan badan usaha (suatu hak dan kewajiban yang terpisah), sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya dalam badan hukum tersebut. 
  • terdaftar sebagai badan hukum.
  • cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
  • didirikan dengan akta otentik (akta notaris).


Bentuk Badan Hukum. Ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :

"Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan."


Berdasarkan ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata tersebut, badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu :
  • badan hukum yang diadakan oleh pemerintah. Misalnya : daerah propinsi, kabupaten, kota, dan lain sebagainya.
  • badan hukum yang diakui oleh pemerintah. Misalnya : perkumpulan, organisasi, dan lain sebagainya.
  • badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan. Misalnya : Perseroan Terbatas, Koperasi, dan lain sebagainya.

Selain itu, badan hukum juga dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk lain, yang didasarkan pada :

1. Status atau Wewenang.
Berdasarkan status atau wewenang-nya, badan hukum terdiri dari :
  • badan hukum publik, merupakan badan hukum yang mengatur keterkaitan antara pemerintah suatu negara dengan warga negaranya yang berkaitan dengan kepentingan umum (publik). Contoh dari badan hukum publik adalah negara (badan hukum orisinil), propinsi, kabupaten atau kotamadya.
  • badan hukum perdata (privat), merupakan badan hukum yang dibuat menurut dasar hukum perdata atau hukum sipil. Badan hukum perdata (privat) bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (provit). Contoh dari badan hukum perdata diantaranya adalah Perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), Perseroan Terbatas (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No.11 Tahun 2020), Rederij (Pasal 323 KUHD), Kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 17 Tahun 2012), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).

2. Sifat.
Berdasarkan sifat-nya, badan hukum terdiri dari :
  • korporasi (corporatie), adalah kumpulan orang yang dalam melakukan tindakan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri, sehingga korporasi memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya. Misalnya : Perseroan Terbatas, Koperasi, dan lain sebagainya.
  • yayasan (stichting), adalah harta kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

3. Peraturan yang Mengatur.
Berdasarkan peraturan yang mengatur-nya, badan hukum terdiri dari :
  • badan hukum dalam lapangan hukum perdata. Misalnya : Perseroan Terbatas, Firma, dan lain sebagainya. 
  • badan hukum dalam lapangan hukum perdata adat. Misalnya : maskapai Andil Indonesia menurut Stb. 1939 No.570.
  • badan hukum dalam lapangan hukum Islam. Misalnya : bank syariah, badan amil zakat, dan lain sebagainya.

4. Pergaulan Hukum.
Berdasarkan pergaulan hukum, badan hukum terdiri dari :
  • perhimpunan (vereniging), merupakan suatu perkumpulan yang terbentuk dengan sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial, dan memelihara kebudayaan. Contoh dari bentuk badan hukum ini adalah Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, dan lain sebagainya.
  • persekutuan orang (gemmenschap van mensen), merupakan bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyaraatan dan politik dalam sejarah. Contoh dari bentuk badan hukum ini adalah negara, propinsi, serta kabupaten atau kota.
  • organisasi lain yang dibuat menurut undang-undang, tetapi selain dari dua bentuk badan hukum tersebut di atas.
 
Sedangkan menurut L.J. van Apeldoorn, dalam "Pengantar Ilmu Hukum", dijelaskan bahwa badan hukum terdiri dari dua golongan, yaitu :

1. Persekutuan manusia yang bertindak dalam pergaulan hukum seolah-olah sebagai orang tunggal. Badan hukum dalam golongan ini dapat dibedakan menjadi :
  • perhimpunan, yaitu persekutuan-persekutuan yang hidupnya timbul dari penggabungan diri secara suka rela dari orang-orang pribadi yang didirikan oleh orang pribadi dan bersandar pada perjanjian. 
  • persekutuan-persekutuan yang tidak didirikan oleh orang-orang khusus melainkan tumbuh secara historis, seperti negara, provinsi, kabupaten atau kota, dan lain sebagainya. 
  • persekutuan-persekutuan yang didirikan oleh kekuasaan umum. 

2. Harta dengan tujuan yang tertentu tetapi dengan tiada yang empunya dalam pergaulan hukum diperlakukan sebagai orang (yayasan).

Baca juga : Perseroan Terbatas : Pengertian, Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Teori Badan Hukum. Dalam KUH Perdata, istilah badan hukum tidak dijabarkan secara lengkap. Penggunaan istilah badan hukum salah satunya bertujuan untuk memberikan kejelasan terhadap penggolongan jenis-jenis badan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat beberapa teori tentang badan hukum, yaitu sebagai berikut :

1. Teori Fiksi.
Teori fiksi dikemukakan oleh Friedrich Carl Von Savigny, yang menjelaskan bahwa :

"badan hukum semata mata adalah buatan pemerintah atau negara. Sedangkan menurut alam, hanya manusia sajalah yang dapat dianggap sebagai subyek hukum. Badan hukum itu hanya suatu hal yang fiksi, tetapi orang menciptakan dalam bayangan suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subyek hukum diperhitungkan sama dengan manusia.
 

Berdasarkan pendapat Friedrich Carl Von Savigny tersebut dapat disimpulkan bahwa badan hukum dipersamakan dengan manusia sebagai subjek hukum hanya karena adanya manusia sebagai pendukung dari keberadaan badan hukum tersebut, yang dapat dilihat dari keterlibatan manusia dalam badan hukum.

2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan.
Teori harta kekayaan bertujuan dikemukakan oleh A. Brinz, yang menjelaskan bahwa :

"hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum, badan hukum bukan merupakan subyek hukum, oleh karena itu pada hakikatnya hak-hak yang diberikan pada badan hukum merupakan hak-hak yang tidak menjadi subyek hukum, sehingga kekayaan badan hukum adalah kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan dan terlepas dari yang memegangnya."


Berdasarkan pendapat A. Brinz  dapat disimpulkan bahwa badan hukum bukan merupakan subyek hukum, sehingga hak-hak dari badan hukum dipisahkan dari hak-hak pribadi individunya masing-masing. Penerapan dari teori harta kekayaan bertujuan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, khususnya yang mengatur dan membahas tentang modal dasar dan modal yang ditempatkan, serta saham Perseroan Terbatas.

3. Teori Organ.
Teori organ dikemukakan oleh Otto Von Gierke, yang menjelaskan bahwa :

"badan hukum itu seperti manusia, yang menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum. Badan hukum itu menjadi suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut. Sehingga badan hukum tersebut bukan merupakan suatu yang abstrak." 


Pendapat dari Otto Von Gierke tersebut berlawanan dengan pendapat yang dikemukakan oleh A. Brinz, di mana Otto Von Gierke menyamakan antara kedudukan badan hukum dengan manusia. Oleh karenanya, kedudukan dari badan hukum bukan dianggap suatu yang abstrak.

4. Teori Kekayaan Bersama.
Teori kekayaan bersama dikemukakan oleh Rudolf Von Jhering, yang menjelaskan bahwa :

"badan hukum sebagai kumpulan manusia dan bukan merupakan abstraksi maupun organisasi, dimana hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama, baik tanggung jawab dan hak kekayaan perseroan merupakan hak milik bersama seluruh anggota." 


Penggunaan istilah "hak" diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya), sedangkan penggunaan istilah "kewajiban" diartikan sebagai tugas menurut hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban memiliki keterkaitan satu sama lain. 

Berhubungan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rudolf Von Jhering tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa hak dan kewajiban badan hukum ditanggung secara bersama oleh anggota perseroan terkait dengan tanggung jawab maupun harta kekayaannya. Pemenuhan hak dari anggota perseroan sebagai badan hukum harus sesuai dengan kewajiban yang dilakukan olehnya, sehingga badan hukum bukanlah suatu hal yang abstrak.

5. Teori Kenyataan Yuridis.
Teori kenyataan yuridis dikemukakan oleh E.M. Meijers, yang menjelaskan bahwa :

"badan hukum merupakan suatu realitas, konkrit dan riil walaupun tidak dapat diraba dan bukan khayalan. Tetapi secara kenyataan yuridis, bahwa badan hukum dipersamakan dengan manusia hanya pada bidang hukum saja." 


Pendapat dari E.M. Meijers tersebut melengkapi pendapat dari teori kekayaan bersama yang dikemukakan oleh Rudolf Von Jhering, bahwa yang menjadi titik penting adalah badan hukum bukan merupakan suatu abstraksi karena adanya hak dan kewajiban secara bersama-sama yang dimiliki oleh anggota perseroan, tanggung jawab dan hak kekayaan perseroan. Berdasarkan keterkaitan tersebut, maka badan hukum dipersamakan kedudukannya dengan manusia, namun hanya pada bidang hukum saja.

6. Teori dari Leon Duguit.
Leon Duguit, menjelaskan bahwa :

"tidak ada persoon lain daripada manusia, akan tetapi manusia pun sebagaimana perhimpunan dan yayasan tidak dapat menjadi pendukung dari hak subyektif. Tidak ada hak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum terkecuali hanya melihat pada fungsi-fungsi sosial yang harus dilakukan subjek hukum." 


Berdasarkan pendapat Leon Duguit tersebut dapat disimpulkan bahwa badan hukum hanya merujuk pada kedudukan manusia sebagai subyek hukum. Sehingga kedudukan manusia tidak dapat dipersamakan dengan badan hukum.


Tanggung Jawab Badan Hukum. Sebagaimana layaknya subyek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1655 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :

"Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat."


dengan berdasarkan pada perjanjian (bukan undang-undang) dan hal tersebut biasanya tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari badan hukum yang bersangkutan, serta memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • orang dewasa (masing-masing aturan berbeda-beda).
  • sehat akal pikirnya (tidak ditaruh di bawah pengampuan).
  • tidak dilarang undang-undang.

Badan hukum sebagai subyek hukum mandiri (persona standi in judicio) dapat melakukan berbagai perbuatan hukum yang beberapa akibatnya dapat berupa perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) atau juga wanprestasi. Dalam kondisi demikian, segala bentuk tanggung jawab yang menjadi beban dan harus ditanggung oleh para pemiliknya adalah sebatas pada bagian modal yang ditanamkan atau disetorkannya ke dalam kas badan hukum tersebut. Sedangkan tanggung jawab organ badan hukum dalam kapasitas sebagai wakil dari badan hukum tersebut apabila terjadi perselisihan, adalah sebagai berikut :
  • jika organ badan hukum tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain maka yang ber-tanggung jawab adalah pribadi organ tersebut.
  • jika organ badan hukum tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain namun di sisi lain menguntungkan badan hukumnya atau organ badan hukum yang lebih tinggi menyetujuinya (Pasal 1656 KUH Perdata), maka yang harus bertanggung jawab adalah badan hukum yang bersangkutan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian badan hukum, syarat dan karakteristik, bentuk,  dan teori badan hukum, serta tanggung jawab badan hukum.

Semoga bermanfaat.