Pengertian Pengusaha

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengusaha adalah seseorang yang menjalankan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Jadi, dalam menjalankan perusahaan tersebut seorang pengusaha dapat melakukannya sendiri, atau menyuruh orang lain untuk membantunya dalam menjalankan perusahaan. 

Seseorang yang menjalankan sendiri perusahaannya disebut pengusaha perseorangan. Atau bisa jadi dia menyuruh orang lain untuk membantunya dalam menjalankan perusahaan itu, tetapi ada juga kemungkinan bahwa dia menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya tersebut. Jadi, dia tidak turut serta menjalankan perusahaannya tersebut, dikarenakan misalnya dia kurang ahli dalam bidang usahanya, sedangkan dia mempunyai modal untuk menjalankan usaha itu. Sedangkan perusahaan yang dijalankan sendiri oleh seorang pengusaha disebut perusahaan perseorangan.

Baca juga : Agen Perusahaan

Sehingga, sebagai pengusaha :
  • Seseorang dapat menjalankan perusahaannya sendiri, tanpa pembantu. Semua pekerjaan dilakukan sendiri, dan biasanya perusahaan yang dijalankannya tidak besar dan sangat sederhana. 
  • Seseorang dapat menjalankan perusahaannya dengan pembantu-pembantu yang dibutuhkannya. Dalam hal ini, seorang pengusaha tersebut berkedudukan sebagai pengusaha dan sebagai pemimpin perusahaan. 
  • Seseorang dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya, sedangkan dia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaannya tersebut. Dalam hal ini, seseorang tersebut hanya berkedudukan sebagai pengusaha, sedangkan yang menjadi pemimpin perusahaan adalah orang lain yang mendapat kuasa dari pengusaha tersebut, atau dengan kata lain orang atau orang-orang yang disuruh oleh pengusaha untuk melakukan perusahaannya adalah pemegang-pemegang kuasa, yang menjalankan perusahaan atas nama pengusaha si pemberi kuasa.


Jika ada dua orang pengusaha atau lebih, bekerja sama dalam melakukan usahanya, maka akan terjadi bentuk-bentuk hukum suatu usaha yang disebut :
  • Persekutuan Perdata (Burgelijke maatschap).
  • Persekutuan Firma (Vennootschap Onder Firma).
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV).
  • Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap).
  • Perusahaan Negara.


Orang-orang yang membantu seorang pengusaha dalam menjalankan usahanya disebut pembantu-pembantu perusahaan, yang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Pembantu-pembantu di dalam perusahaan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokuras, pengurus filial, pekerja produksi, dan lain-lain.
  • Pembantu-pembantu di luar perusahaan, misalnya agen, distributor, komisioner, dan lain-lain.

Yang dimaksud dengan :
  • Pengurus filial (filiaalhouder) adalah petugas yang mewakli pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
  • Pemegang prokurasi (procuratiehouder) adalah pemegang kuasa dari perusahaan, yang merupakan wakil pimpinan perusahaan atau wakil manajer, serta dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan tersebut. Pemegang prokurasi merupakan orang kedua sesudah manager atau pimpinan perusahaan.
  • Pimpinan perusahaan adalah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Pimpinan perusahaan yang menjalankan atau pemegang kendali seluruh perusahaan, dia yang bertanggung jawab berkaitan dengan maju mundurnya sebuah perusahaan. 


Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha adalah bersifat :
  • Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat sub ordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Pimpinan perusahaan mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, dan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya.
  • Hubungan pemberian kuasa. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan pimpinan perusahaan merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk menjalankan perintah si pemberi kuasa, sedangkan pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.


Dua sifat hukum tersebut juga berlaku untuk semua pembantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Jika terjadi perselisihan di antara mereka maka berlakulah perjanjian perburuhan untuk menyelesaikannya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pengusaha.

Semoga bermanfaat.