Hukum Persaingan Usaha : Pengertian, Asas, Ruang Lingkup Kajian, Tujuan, Dan Prinsip Hukum Persaingan Usaha, Serta Kedudukan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sistem Hukum Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Persaingan Usaha. Kegiatan perekonomian nasional dalam pengaturannya diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana ekonomi diatur oleh kerja sama berdasarkan prinsip gotong royong, yang proses perwujudannya diwujudkan oleh semua anggota masyarakat untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah memandang perlu untuk diadakannya hukum persaingan usaha.

Hukum merupakan
keseluruhan peraturan bagikelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Sedangkan persaingan usaha merupakan suatu kondisi di mana terdapat dua pihak (pelaku usaha) atau lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama dalam suatu usaha tertentu. Secara yuridis, persaingan usaha dapat diartikan dengan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, di mana pelaku usaha baik perusahaan maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya.

Berdasarkan hal tersebut, istilah “hukum persaingan usaha” atau “competition laws” dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha. Hukum persaingan usaha juga berarti hukum yang mengatur tentang interaksi atau hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi. Dalam arti yang lebih luas, hukum persaingan usaha mengacu pada bidang hukum yang terkait dengan (regulasi) persaingan, seperti : aturan tentang persaingan tidak sehat, perlindungan rahasia dagang dan pengetahuan serta kekayaan intelektual.

Pada hakekatnya terdapat tiga elemen utama dalam hukum persaingan usaha, yaitu :
  • larangan bagi perusahaan untuk membatasi persaingan satu sama lain (“larangan kartel”).
  • larangan bagi perusahaan dalam posisi dominan untuk menyalah-gunakannya.
  • sistem pengujian sebelumnya untuk efek persaingan dari merger, akuisisi, dan usaha patungan.


Selain itu, pengertian hukum persaingan usaha dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Christopher Pass dan Bryan Lowes, dalam “Kamus Lengkap Ekonomi”, bahwa hukum persaingan usaha adalah bagian dari perundang-undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambil-alihan, perjanjian perdagangan yang membatasi dan praktik anti persaingan.
  • Andi Fahmi Lubis, dkk dalam “Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks”, menyebutkan bahwa hukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur tentang interaksi perusahaan atau pelaku usaha di pasar.
  • Arie Siswanto, dalam “Hukum Persaingan Usaha”, menyebutkan bahwa hukum persaingan usaha adalah aturan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan substantial tentang tindakan-tindakan yang dilarang (beserta konsekuensi hukum yang bisa timbul) dan ketentuan-ketentuan prosedural mengenai penegakan hukum persaingan usaha. Pada hakikatnya hukum persaingan usaha dimaksudkan untuk mengatur persaingan dan monopoli demi tujuan yang menguntungkan. Dalam arti yang lebih luas, hukum persaingan usaha tidak hanya meliputi pengaturan persaingan, melainkan juga soal boleh tidaknya monopoli digunakan sebagai saran kebijakan publik untuk mengatur daya mana yang boleh dikelolah oleh swasta.


Asas Hukum Persaingan Usaha. Asas hukum persaingan usaha memberikan refleksi bagi bentuk pengaturan dan norma-norma yang terkandung dalam aturan tersebut dan memberi arahan yang mempengaruhi pelaksanaan dan cara-cara penegakan hukum yang akan dilakukan. Asas hukum persaingan usaha adalah :

“demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan bahwa pemikiran demokrasi ekonomi perlu diwujudkan dalam menciptakan kegiatan ekonomi yang sehat. Untuk itu perlu disusun undang-undang tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.


Ruang Lingkup Kajian Hukum Persaingan Usaha. Ruang lingkup kajian hukum persaingan usaha meliputi :

1. Larangan praktik monopoli.
Dalam “Black Law Dictionary” yang dimaksud dengan monopoli adalah :
  • hak istimewa atau keuntungan yang melekat pada satu atau lebih orang atau perusahaan yang terdiri dalam hak eksklusif (atau kekuasaan) untuk menjalankan suatu bisnis tertentu atau perdagangan, manufaktur artikel tertentu, atau mengontrol penjualan pasokan seluruh komoditas tertentu.
  • suatu bentuk struktur pasar di mana satu atau hanya beberapa yang mendominasi total penjualan produk atau jasa.

Dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengartikan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa praktik monopoli adalah pemusatan kekuasaan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
  • yang dimaksud dengan pemusatan kekuasaan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.

2. Persaingan usaha tidak sehat.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Persaingan usaha tidak sehat dapat dipahami sebagai kondisi persaingan di antara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair.

Indikator dari persaingan usaha tidak sehat adalah :
  • persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur.
  • persaingan usaha yang dilakukan dengan melawan hukum.
  • persaingan usaha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan di antara pelaku usaha.


Tujuan Hukum Persaingan Usaha. Secara umum, tujuan dari hukum persaingan usaha adalah untuk memberikan aturan main kepada pelaku usaha atau ekonomi dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Sedangkan apabila dikaitkan dengan obyek yang dilindungi, tujuan dari hukum persaingan usaha adalah :
  • melindungi pelaku usaha terutama pelaku usaha yang tidak dominan.
  • mencegah penyalah-gunaan kekuatan ekonomi dan melindungi konsumen dari ekonomi biaya tinggi di mana konsumen dihindarkan dari pengeluaran (biaya) yang tidak sesuai dengan kualitas produk yang diterima.
  • melindungi negara dari inefisiensi kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kesejahteraan nasional.
  • melindungi proses persaingan usaha itu sendiri dalam arti melindungi sistem mekanisme pasar yang wajar yang didasarkan kepada berlakunya hukum alamiah penawaran dan permintaan agar tidak terganggu oleh suatu tindakan pelaku usaha maupun kebijakan Pemerintah.

Arie Siswanto menjelaskan bahwa tujuan dari hukum persaingan usaha adalah :
  • menjamin kebebasan ekonomi khususnya kebebasan untuk bersaing (freedom of competition).
  • mencegah penyalah-gunaan kekuatan ekonomi (prevention of abuse of economic power), yaitu dengan menjamin supaya persaingan terjadi secara proporsional, dalam arti pihak yang kuat secara ekonomi tidak merugikan pelaku usaha yang lain dalam persaingan.

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999, tujuan dari pembentukan undang-undang tersebut adalah untuk :
  • menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  • mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  • terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


Prinsip Hukum Persaingan Usaha. Beberapa prinsip yang ada dalam hukum persaingan usaha, diantaranya adalah :

1. Rule of Reason dan Per Se.
  • Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Rule of reason adalah untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan, penegak hukum harus mempertimbangkan keadaan di sekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penegak hukum harus dapat menunjukan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan.
  • Per se adalah rumusan pasal mengenai perbuatan tertentu yang dilarang untuk dilakukan, dimana perbuatan tersebut sudah dapat terbukti dilakukan dan dapat di proses secara hukum tanpa harus menunjukan akibat-akibat atau kerugian yang secara nyata terhadap persaingan.

2. Pendekatan Struktur Pasar dan Tingkah Laku.
Secara garis besar, pendekatan dalam penyusunan undang-undang persaingan usaha dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  • pendekatan struktur pasar. Dalam pendekatan struktur penguasaan pasar oleh pelaku usaha menjadi bahan analisis utama apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran hukum persaingan dengan menilai struktur pasar setiap produk oleh suatu pelaku usaha.
  • pendekatan perilaku. Pendekatan perilaku adalah pelaku usaha tidak dilarang menjadi “besar” sepanjang posisinya tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

3. Definisi.
Dalam penyusunan suatu peraturan perundangan, perumusan suatu defenisi merupakan suatu hal yang sangat penting, karena setiap kata terkadang memiliki banyak defenisi. Terlebih penyusunan peraturan perundangan yang sebagian besar ketentuannya merupakan hasil adopsi dari ketentuan hukum asing, dimana kebanyakan istilah-istilah yang ada menggunakan bahasa asing, yang terkadang untuk pengaturan tertentu dalam bahasa asing sulit untuk dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia. Dan hal ini sangat dirasakan dalam penyusunan pengaturan persaingan usaha di mana sebagian ketentuannya mengadopsi dari ketentuan hukum asing.


Kedudukan Hukum Persaingan Usaha dalam Sistem Hukum Indonesia. Berdasarkan ruang lingkup kajian hukum persaingan usaha, maka hukum persaingan usaha dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari “hukum ekonomi”. Hukum persaingan usaha dapat dikatakan merupakan species atau bagian dari genus hukum ekonomi. Sunaryati Hartono, dalam “Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia”, menyebutkan bahwa hukum ekonomi memerlukan metode penelitian dan penyajian yang interdisipliner dan transnasional. Interdisipliner, karena :
  • hukum ekonomi Indonesia tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana, bahkan juga tidak mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
  • hukum internasional ekonomi Indonesia memerlukan landasan pemikiran bidang-bidang non hukum, seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, administrasi pembangunan, ilmu wilayah, ilmu lingkungan, dan bahkan juga futurologi.

Munir Fuady, dalam “Hukum Anti Monopoli, Menyongsong Era Persaingan Sehat”, menjelaskan bahwa dalam perkembangan sistem ekonomi Indonesia, hukum persaingan usaha menjadi salah satu instrumen hukum ekonomi. Hal ini ditunjukan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999, pengaturan mengenai hukum persaingan usaha diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya, diantaranya diatur dalam :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 382.
  • Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 7 ayat (2).
  • Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 104.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum persaingan usaha, asas, ruang lingkup kajian, tujuan, dan prinsip hukum persaingan usaha, serta kedudukan hukum persaingan usaha dalam sistem hukum Indonesia.

Semoga bermanfaat.