Hukum Bisnis (Business Law) : Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Dan Sumber Hukum Bisnis

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Bisnis. Aktivitas bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan suatu negara. Dalam melakukan aktivitas bisnis, pelaku bisnis akan selalu terikat oleh hukum. Karena adanya hukum akan menjadi pedoman dalam mengatur bisnis, sehingga bisnis dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya aktivitas bisnis tersebut.
  
Secara umum, hukum bisnis atau "business law" yang dalam bahasa Belanda disebut dengan "bestuur rechts" dapat diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang diberkaitan dengan kegiatan produksi, pertukaran barang dan jasa, serta penempatan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala faktor risiko yang mungkin terjadi. Pada prinsipnya, maksud diadakannya hukum bisnis adalah untuk memberikan aturan-aturan yang jelas berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis, sehingga aktivitas bisnis yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sehat.


Selain itu, pengertian hukum bisnis juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Munir Fuady, dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum berikut upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu serta dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. 
  • Abdul R. Saliman, dalam bukunya yang berjudul "Hukum Bisinis untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus", berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hukum bisnis adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.


Ruang Lingkup Hukum Bisnis. Hukum bisnis mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan aktivitas suatu bisnis, seperti :
  • bentuk badan usaha.
  • kontrak bisnis.
  • kegiatan jual beli termasuk di dalamnya kegiatan ekspor dan impor.
  • pembiayaan dan perkreditan.
  • surat-surat berharga dan jaminan hutang.
  • perpajakan.
  • penyelesaian sengketa bisnis.
  • ketenaga-kerjaan.
  • dan lain sebagainya.


Prinsip dalam Hukum Bisnis. Hukum bisnis menganut beberapa prinsip, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • prinsip otonomi. Para pihak yang terlibat dalam bisnis sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam bisnis. Mereka tidak saja harus mengikuti norma dan nilai moral yang ada, akan tetapi dalam melakukan aktivitas bisnis mereka juga harus sadar  untuk melakukan segala sesuatu dengan baik, dengan pemikiran dan pertimbangan yang matang. 
  • prinsip kejujuran. Kegiatan bisnis harus didasarkan pada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnisnya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moral.
  • prinsip keadilan. Dalam bisnis, setiap orang harus diperlakukan sama sesuai dengan aturan yang adil serta kriteria yang rasional, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  • prinsip saling menguntungkan. Dalam bisnis dituntut semua pihak untuk berusaha saling menguntungkan satu sama lain. Prinsip ini menuntut persaingan bisnis yang terjadi haruslah bisa melahirkan suatu win-win solution.
  • prinsip integritas moral. Kegiatan bisnis harus dijalankan dengan tetap menjaga nama baik pelaku dan perusahaannya.


Fungsi Hukum Bisnis. Fungsi dari hukum bisnis adalah sebagai berikut :
  • menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
  • memberikan pemahaman kepada pelaku bisnis berkaitan dengan hak dan kewajibannya dalam berbisnis, sehingga aktivitas bisnis yang dilakukannya tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.
  • mewujudkan sikap dan perilaku bisnis yang jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.


Tujuan Hukum Bisnis. Terdapat beberapa tujuan dari hukum bisnis, yaitu :
  • menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  • melindungi suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil dan Menengah (UMK) dan semua bisnis pada umumnya.
  • membantu memperbaiki suatu sistem keuangan dan sistem perbankan.
  • mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
  • memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam praktik bisnis.
  • memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  • mewujudkan aktivitas bisnis dengan disertai watak dan perilaku pelakunya sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat, adil, dan dinamis karena adanya jaminan kepastian hukum.


Sumber Hukum Bisnis. Menurut Munir Fuady, sumber hukum bisnis meliputi :
  • peraturan perundang-undangan.
  • perjanjian.
  • traktat.
  • yurisprudensi.
  • kebiasaan.
  • doktrin ahli hukum.


Contoh hukum bisnis adalah Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut diatur tentang kewajiban pengusaha untuk mencantumkan label halal dan kedaluwarsa pada setiap produk (makanan dan minuman) yang ia keluarkan. Dengan adanya ketentuan seperti itu, konsumen akan terlindungi kesehatannya karena ada jaminan produk jika produk telah kedaluwarsa. Sedangkan bagi konsumen yang beragama Islam, adanya pencantuman label halal akan membuat mereka yakin dengan produk yang dikonsumsinya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum bisnis (business law), ruang lingkup, prinsip, fungsi, tujuan, dan sumber hukum bisnis.

Semoga bermanfaat.