Nepotisme : Pengertian, Ciri-Ciri, Bentuk, Dan Dampak Perilaku Nepotisme

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Nepotisme. Istilah “nepotisme” dikenal sejak abad pertengahan, di mana pada saat itu Paus Katholik dan beberapa Uskup mengambil janji “chastity”, yang diantaranya berisi :
  • tidak mempunyai anak kandung.
  • tidak memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.

Janji ini dilakukan oleh karena sebelumnya beberapa Paus dan Uskup mengangkat keponakan dan saudaranya menjadi Kardinal, dengan tujuan untuk melanjutkan dinasti kepausan. Praktik nepotisme tersebut diakhiri pada masa Paus Innosensius XII, yang mengeluarkan “bulla kepausan Romanum decet pontificem” pada tahun 1692, yang melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatannya kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dan memiliki kapasitas dapat dijadikan Kardinal.

Secara etimologi, istilah “nepotisme” merupakan istilah resapan dari bahasa Inggris “nepotism” yang berasal dari bahasa Latin, yaitu “nepos” yang berarti keponakan atau cucu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme diartikan dalam beberapa pengertian, sebagai berikut :
  • perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
  • kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.
  • tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan:

Secara terminologi, istilah “nepotisme” dapat diartikan sebagai praktek di antara mereka yang memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menguntungkan kerabat atau teman, terutama dengan memberi mereka pekerjaan. Nepotisme berarti juga suatu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat di atas kepentingan umum dengan memilih orang bukan atas dasar kemampuannya tetapi atas dasar hubungan keluarga atau kedekatan.

Dalam hukum positif di Indonesia, pengertian “nepotisme” dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, negara dan bangsa.


Selain itu, pengertian nepotisme juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Kamaruddin Hidayat, menyebutkan bahwa nepotisme adalah manajemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan, dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga, atau kawan.
  • Andi Hamzah, menyebutkan bahwa nepotisme adalah satu istilah untuk menggambarkan perbuatan
  • mengutamakan sanak keluarga sendiri walaupun dia tidak memenuhi syarat.
  • Leonard D. White, menyebutkan bahwa nepotisme adalah sistem penunjukan sanak saudara ke jabatan publik. Sistem pengangkatan berdasarkan nepotisme tergolong ke dalam sistem yang rusak karena menyalahi prinsip merit-system (sistem pengangkatan berdasarkan pendidikan, keahlian, pengalaman, dan prestasi).


Ciri-Ciri Nepotisme. Beberapa hal yang merupakan ciri-ciri dari nepotisme adalah :
  • biasanya dilakukan secara otoriter.
  • posisi yang didapat dalam pekerjaan, tidak sesuai dengan kemampuan atau keahlian.
  • dipengaruhi oleh hubungan keluarga atau kedekatan.
  • memiliki kecenderungan kurang atau tidak ada kejujuran dalam menjalankan amanat yang kerap diberikan.
  • menghalangi kesempatan bagi seseorang yang memiliki hak dan kemampuan mumpuni.
  • menciptakan adanya kesenjangan sosial.
  • berisiko memunculkan kegiatan dalam pelaksanaan perjaan dan fasilitas umum.
  • tindakan yang berisiko terjadi di manapun dan kapanpun.


Bentuk Nepotisme. Nepotisme dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, sebagai berikut :

1. Nepotisme Ikatan Kekeluargaan.
Nepotisme ikatan kekeluargaan merupakan bentuk nepotisme yang dilakukan dengan menerima dan mengangkat sanak keluarganya dibanding orang lain untuk bekerja di instansi di mana ia bekerja, atau mengutamakan sanak saudara untuk menerima suatu proyek atau pekerjaan tanpa mempertimbangkan kemampuan yang mereka memiliki.

2. Nepotisme College Tribalism.
Nepotisme college tribalism merupakan bentuk nepotisme yang dilakukan dengan mengutamakan atau berdasarkan asal perguruan tinggi atau jurusan yang sama (satu almamater).

3. Nepotisme Organizational Tribalism.
Nepotisme organizational tribalism merupakan bentuk nepotisme yang dilakukan berdasarkan organisasi tertentu (seperti organisasi profesi, partai politik, dan lain sebagainya) di mana mereka yang terlibat dalam nepotisme berada dalam satu kegiatan.

4. Nepotisme Institutional Tribalism.
Nepotisme organizational tribalism merupakan bentuk nepotisme yang dilakukan di mana para pelaku berasal dari instansi yang sama di luar instansinya saat ini. Misalnya : seorang pemimpin perusahaan pindah kerja yang kemudian membawa pegawai lainnya secara bergerombol ke tempat kerja yang baru.

5. Nepotisme Ethnical Tribalism.
Nepotisme ethnical tribalism merupakan bentuk nepotisme yang dilakukan di mana para pelaku berasal dari suku atau etnis yang sama atau lebih mengutamakan orang-orang yang berasal dari stu suku atau etnis yang sama.


Dampak Nepotisme. Perilaku nepotisme menimbulkan berbagai dampak yang cenderung negatif bagi masyarakat, diantaranya adalah :
  • timbulnya pemikiran pragmatisme dalam masyarakat, di mana untuk mendapatkan pekerjaan atau posisi tertentu bukan lagi melalui persaingan dan prosedur, tetapi dengan cara kedekatan keluarga (nepotisme).
  • timbulnya diskriminasi dalam upaya mendapatkan kesempatan pengembangan diri atau karir seseorang.
  • menutup kesempatan orang lain yang memiliki kemampuan yang lebih baik dan memiliki kesempatan untuk dapat lebih berkembang.
  • timbulnya konflik loyalitas dalam instansi atau organisasi, khususnya apabila anggota keluarga menempati posisi sebagai pengawas langsung di atas anggota keluarga yang lainnya dalam instansi atau organisasi.
  • berpotensi menimbulkan kerusakan sosial, karena pelaku nepotisme tidak lagi perduli pada kualitas dan kepentingan umum, namun hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi dan keluarga semata.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian nepotisme, ciri-ciri, bentuk, dan dampak dari perilaku nepotisme.

Semoga bermanfaat.