Reformasi : Pengertian, Tujuan, Dan Faktor Penyebab Terjadinya Reformasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Reformasi. Secara umum, reformasi dapat diartikan sebagai suatu perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa untuk diganti dengan suatu sistem yang baru. Reformasi juga dapat berarti suatu pembentukan kembali suatu tatanan kehidupan yang lama, diganti dengan tatanan kehidupan yang baru.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi diartikan dengan perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi dapat terjadi di dalam banyak bidang, seperti :
  • reformasi ekonomi, merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara.
  • reformasi hukum, merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara.
  • reformasi politik, merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang politik dalam suatu masyarakat atau negara.
  • reformasi birokrasi, merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar atau penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketata-laksanaan (business proses) dan sumber daya manusia (aparatur) sehingga dapat menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

Selain itu, pengertian reformasi juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Sedarmayanti, dalam “Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan”, berpendapat bahwa reformasi adalah proses upaya sistematis, terpadu, komprehensif, ditujukan untuk merealisasikan tata pemerintahan yang baik (good governance).
  • Lijan Poltak Sinambela, dkk dalam “Reformasi Pelayanan Publik”, menyebutkan bahwa reformasi adalah perubahan di mana kedalamannya terbatas sedangkan keleluasaan perubahannya melibatkan seluruh masyarakat.


Tujuan Reformasi. Reformasi dilakukan untuk suatu tujuan tertentu. Secara umum, tujuan dari reformasi adalah untuk melakukan perbaikan di berbagai bidang kehidupan masyarakat sehingga menjadi lebih baik dan tepat sasaran di masa depan. Sedangkan secara lebih terperinci, tujuan reformasi dapat diuraikan sebagai berikut :
  • melakukan penataan kembali terhadap seluruh struktur kenegaraan, termasuk konstitusi dan perundang-undangan yang selama ini menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita masyarakat dan negara.
  • memperbaiki setiap bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
  • melakukan perubahan yang mendasar dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan keamanan.
  • menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti : Korupsi Kolusi dan Nepotisme, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, serta penyelewengan yang lain.

Sedangkan tujuan utama dari reformasi yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1998 adalah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum, serta bidang lainnya.


Faktor Penyebab Terjadinya Reformasi. Reformasi tidak terjadi dengan begitu saja. Terdapat beberapa faktor penyebab sehingga suatu perubahan dapat disebut sebagai reformasi. Beberapa faktor penyebab terjadinya reformasi, diantaranya adalah :
  • adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam penyelenggaraan negara atau dalam masyarakat. Penyimpangan dimaksud dapat berupa diantaranya : 1. Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secara otoriter di luar etika kenegaraan melaui tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan. 2. Penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketata-negaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
  • adanya harapan dan cita-cita positif yang ingin dicapai oleh masyarakat di masa depan.
  • adanya moral dan etika dalam mencapai cita-cita yang ingin dicapai.
  • semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
  • dibutuhkannya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian reformasi, tujuan dan faktor penyebab terjadinya reformasi.

Semoga bermanfaat.