Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) : Pengertian, Aspek, Tujuan, Dan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu masalah penting yang dihadapi dalam pembangunan adalah bagaimana menghadapi “trade-off” antara pemenuhan kebutuhan pembangunan dan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang dilakukan dengan tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri.

Dalam Stockholm United Nation Conference on Human Enviromental atau yang dikenal dengan “Deklarasi Stockholm”, pada tahun 1972, menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan yang dilakukan oleh suatu negara harus menjaga kelestarian segala sumber daya alam di bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna, dan lain sebagainya yang termasuk dalam bagian ekosistem alam, sehingga aman untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan atau manajemen yang sesuai dan hati-hati.

Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali dikemukakan oleh Thomas Robert Malthus, seorang ahli demografi dan ekonom politik dari Inggris, pada tahun 1798, dalam bukunya yang berjudul “Principle of Political Economy”. Pemikirannya tentang pembangunan berkelanjutan dilatar-belakangi oleh kekuatirannya terhadap ketersediaan lahan akibat ledakan penduduk yang pesat di Inggris. Menurut Thomas Robert Malthus, pertumbuhan penduduk terjadi sebagai akibat dari proses pembangunan. Lebih lanjut Thomas Robert Malthus menjelaskan bahwa pertambahan penduduk tidak bisa terjadi tanpa peningkatan kesejahteraan yang sebanding. Jika tingkat akumulasi modal meningkat, permintaan atas tenaga kerja juga meningkat. Hal demikian akan mendorong pertumbuhan penduduk. Hanya saja, pertumbuhan penduduk akan dapat meningkatkan kesejahteraan hanya jika pertumbuhan tersebut meningkatkan permintaan efektif.

Konsep pembangunan berkelanjutan semakin menjadi perhatian, ketika Donella H. Meadows, Dennis L. Meadows, Jorgen Randers, dan William W. Behrens III, pada tahun 1972 menerbitkan publikasi yang berjudul “The Limit to Growth”. Dalam publikasinya tersebut mereka berkesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi akan sangat dibatasi oleh ketersediaan sumber daya alam. Dengan ketersediaan sumber daya alam yang terbatas, arus barang dan jasa yang dihasilkan dari sumber daya alam yang tidak akan selalu bisa dilakukan secara terus menerus (on sustainable basis).

Berdasarkan hal tersebut, secara umum pembangunan berkelanjutan atau “sustainable development” dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki mutu kehidupan dengan tetap memperhatikan ekosistem yang mendukung mutu kehidupan. Pembangunan berkelanjutan juga berarti suatu proses pembangunan yang berprinsip untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang. Sedangkan World Commission On Enviromental Development (WCED), pada tahun 1987 merumuskan bahwa yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan hari ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.


Selain itu, pengertian pembangunan berkelanjutan atau “sustainable development” juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Emil Salim, dalam “Pembangunan Berwawasan Lingkungan”, menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan manusia. Pengoptimalan tersebut dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan.
  • Sudharto P. Hadi, dalam “Dimensi Hukum Pembangunan Berkelanjutan”, menyebutkan pembangunan berkelanjutan adalah konsep pembangunan yang menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan pengelolaan lingkungan.
  • Antonina Panca Yuni Wulandari, dalam “Relasi dengan Dunia: Alam, Iptek, dan Kerja” menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan dari generasi sekarang tanpa membahayakan kesanggupan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Hal tersebut berarti bahwa pembangunan ekonomi dilakukan dengan selalu memanfaatkan sumber daya alam yang dijalankan sedemikian rupa, sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang dijalankan sekarang.


Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa pembangunan yang dilakukan harus berkelanjutan ? A. Fauzi, dalam “Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan: Teori dan Aplikasi”, menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama mengapa pembangunan (pembangunan ekonomi) yang dilakukan harus berkelanjutan, yaitu :

1. Menyangkut alasan moral.
Generasi masa kini menikmati barang dan jasa yang dihasilkan dari sumber daya alam dan lingkungan, sehingga secara moral perlu untuk memperhatikan ketersediaan sumber daya alam tersebut untuk generasi mendatang. Kewajiban moral tersebut mencakup tidak mengekstraksi sumber daya alam yang dapat merusak lingkungan, yang dapat menghilangkan kesempatan bagi generasi mendatang untuk menikmati layanan yang sama.

2. Menyangkut alasan ekologi.
Keanekaragaman hayati, memiliki nilai ekologi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, aktivitas ekonomi semestinya tidak diarahkan pada kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan semata yang pada akhirnya dapat mengancam fungsi ekologi.

3. Menyangkut alasan ekonomi.
Alasan dari sisi ekonomi memang masih terjadi perdebatan karena tidak diketahui apakah aktivitas ekonomi selama ini sudah atau belum memenuhi kriteria keberlanjutan, seperti kita ketahui bahwa dimensi ekonomi berkelanjutan sendiri cukup kompleks, sehingga sering aspek keberlanjutan dari sisi ekonomi ini hanya dibatasi pada pengukuran kesejahteraan antar generasi (intergeneration welfare maximization).


Aspek Pembangunan Berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan, yang pada dasarnya lebih berorientasi ekonomi, dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan tiga aspek, yaitu :
  • tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam (depletion of natural resources).
  • tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya.
  • kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resources (replaceable resource).


Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Secara umum, tujuan dari pembangunan berkelanjutan adalah :
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  • mewujudkan pemerataan pembangunan antar generasi pada masa ini maupun masa mendatang.

Sutamihardja, dalam “Perubahan Lingkungan Global”, menjelaskan bahwa tujuan atau sasaran pembangunan berkelanjutan adalah mencakup pada upaya untuk mewujudkan terjadinya :

1. Intergeneration equity.
Intergeneration equity merupakan pemerataan manfaat hasil-hasil pembangunan antar generasi, maksudnya adalah pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan pertumbuhan perlu memperhatikan batas-batas yang wajar dalam kendali ekosistem atau sistem lingkungan serta diarahkan pada sumber daya alam yang “replaceable” dan menekankan serendah mungkin eksploitasi sumber daya alam yang “unreplaceable”.

2. Safeguarding.
Safeguarding merupakan pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ada dan pencegahan terjadi gangguan ekosistem dalam rangka menjamin kualitas kehidupan yang tetap baik bagi generasi yang akan datang.

3. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam.
Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam semata-mata untuk kepentingan mengejar pertumbuhan ekonomi demi kepentingan pemerataan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan antar generasi.

4. Mempertahankan kesejahteraan rakyat (masyarakat).
Mempertahankan kesejahteraan rakyat atau masyarakat secara berkelanjutan, baik masa kini maupun masa yang mendatang (inter temporal).

5. Mempertahankan manfaat pembangunan.
Mempertahankan manfaat pembangunan termasuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang mempunyai dampak manfaat jangka panjang ataupun lestari antar generasi.

6. Menjaga kualitas kehidupan manusia antar generasi.
Menjaga kualitas atau mutu kehidupan manusia antar generasi dilakukan sesuai dengan habitatnya.


Prinsip Pembangunan Berkelanjutan. Terdapat tiga prinsip dasar dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu :
  • prinsip demokrasi.
  • prinsip keadilan.
  • prinsip keberlanjutan.

Ketiga prinsip tersebut jika dioperasionalkan sebagai sebuah politik pembangunan akan menjamin aspek pembangunan.

Sedangkan Oekan S. Abdullah, dalam “Ekologi Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan”, menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan berkelanjutan diperlukan beberapa prinsip, yaitu :

1. Ekonomi.
Dalam kaitannya dengan ekonomi, pembangunan berkelanjutan difokuskan pada :
  • peningkatan keahlian pekerja untuk meningkatkan daya saing dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
  • mendorong kerja sama ekonomi strategis dan peningkatan performa infrastruktur dasar, seperti perumahan, air, jalan, hingga akses informasi.

2. Energi.
Penerapan pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan penghematan energi yang diantaranya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pembangunan bangunan dengan pencahayaan alami sebanyak mungkin.

3. Ekologi.
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan menjaga ekologi, yang diantaranya dapat dilakukan dengan :
  • memaksimalkan lahan campuran.
  • memerhatikan keberadaan ruang terbuka hijau, sistem transportasi, dan pembangunan saling terhubung.
  • membatasi pemekaran kota secara berlebihan.

4. Pemerataan (Equity).
Tujuan utama dari pembangunan berkelanjutan adalah pemerataan. Pemerataan dianggap bisa menekan disparitas ekonomi dan sosial, serta memberikan kesempatan yang sama dalam masyarakat.

5. Peran Serta (Engagement).
Pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan peningkatan serta memaksimalkan peran serta dari masyarakat, yang dilakukan dengan prinsip :
  • keadilan antar generasi. Di mana setiap generasi memiliki hak untuk menerima serta menempati Bumi dalam kondisi yang baik, bukan buruk akibat generasi sebelumnya.
  • keadilan satu generasi. Di mana beban permasalahan lingkungan harus ditanggung bersama-sama.
  • prinsip pencegahan dini. Bila terjadi ancaman yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak bisa dipulihkan, harus segera dilakukan pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan.
  • perlindungan keaneka-ragaman hayati. Perlindungan keaneka-ragaman hayati artinya mencegah kepunahan dalam keanekaragaman hayati itu sendiri.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pembangunan berkelanjutan (sustainable development), aspek, tujuan, dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Semoga bermanfaat.