Konvensi : Pengertian, Ciri-Ciri, Sifat, Bentuk, Dan Sumber Konvensi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Konvensi. Dalam kehidupan ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945, selain dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum tertulis, harus pula memperhatikan dan mentaati kaidah-kaidah hukum yang tidak tertulis. Di mana keduanya (kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis) terus hidup berkembang secara berdampingan.

Kehadiran kaidah-kaidah hukum tidak tertulis diakui sebagai salah satu sumber penting hukum tata negara. Kaidah hukum dasar atau hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud adalah bukan merupakan kaidah hukum yang selama ini kita kenal sebagai hukum adat kebiasaan, tetapi lebih kepada “konvensi”.

Istilah konvensi yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “convention” memiliki arti peraturan tidak tertulis yang bersumber dari kebiasaan yang berlaku dan dijalankan oleh masyarakat sekitar atau suatu kelompok. Isi dari konvensi tidak jauh berbeda dari setiap peraturan tertulis, dan pada umumnya konsekuensi bagi anggota masyarakat atau kelompok yang melanggar hukum konvensi tersebut, hanya diberikan sanksi berupa teguran atau sanksi sosial lainnya. Hal tersebut dikarenakan hukum konvensi hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, secara umum konvensi dapat diartikan sebagai hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara, yang sifatnya melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan. Atau dengan kalimat yang lebih sederhana, konvensi ketatanegaraan merupakan kebiasaan dalam ketatanegaraan. Konvensi merupakan bagian dari konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konvensi diartikan dengan beberapa pengertian, yaitu :
  1. permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan lain sebagainya).
  2. perjanjian antar negara, para penguasa pemerintahan, dan lain sebagainya.
  3. konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus.


A.V. Dicey, dalam “Introduction to The Study of Law of The Constitution”, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan, persetujuan-persetujuan, dan praktek-praktek yang bukan tergolong hukum dan tidak dapat dipaksakan atau dilaksanakan oleh pengadilan. Lebih lanjut A.V. Decey menyebutkan bahwa konvensi (dalam kaitannya dengan ketatanengaraan) meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat ditegakkan oleh (melalui) Pengadilan.
  • konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
  • konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary power dilaksanakan.


Selain itu, pengertian konvensi juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • H. Dahlan Thaib, dalam “Hukum Konstitusi”, menyebutkan bahwa konvensi adalah proses terjadinya aturan hukum terkait kebiasaan ketatanegaraan yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan yang berlaku.
  • Miriam Budiardjo, dalam “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, menyebutkan bahwa konvensi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden.
  • E.C.S. Wade dan Godfrey Philips, dalam “Constitutional Law”, menyebutkan bahwa konvensi adalah ketentuan-ketentuan yang meskipun tidak mempunyai daya paksa secara hukum, tidak dapat diabaikan karena diperkuat oleh pendapat umum, dan kemungkinan secara tidak langsung diperkuat oleh hukum (rules hot having the force of law but which can nevertheless not be disregarded since they are sanctioned by public opinion, and perhaps indirectly by law proper).


Ciri-Ciri Konvensi. Konvensi memiliki ciri-ciri atau karakteristik tertentu yang membedakannya dengan aturan hukum yang lain. Ciri-ciri konvensi dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • isi dan praktik dari konvensi dapat berjalan sejajar dan tidak bertentang dengan UUD 1945.
  • timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelanggaraan negara.
  • konvensi dapat dipakai sebagai pelengkap UUD 1945 karena dapat diterapkan sesuai perkembangan zaman.
  • konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili, sehingga pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diadili atas pelanggaran tersebut.
  • meski bersifat tidak tertulis, masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi.

Sedangkan H. Dahlan Thaib menjelaskan bahwa konvensi memiliki ciri-ciri khusus yaitu :
  • berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan.
  • tumbuh, berlaku, diikuti, dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • merupakan bagian dari konstitusi, sehingga apabila ada pelanggaran terhadapnya tak dapat diadili oleh badan pengadilan.

Baca juga : Pengertian Regulasi

Sifat Konvensi. Sedangkan beberapa sifat dari konvensi adalah sebagai berikut :
  • konvensi merupakan hukum dasar yang tidak tertulis yang muncul dari kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
  • konvensi merupakan hukum dasar yang tidak tertulis yang tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
  • konvensi dapat diterima oleh seluruh rakyat.
  • bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar.


Bentuk Konvensi. Pada prinsipnya, konvensi dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
  • konvensi nasional, merupakan peraturan tidak tertulis dengan lingkup negara dan warganya. Intinya, konvensi nasional hanya berlaku dan diterapkan oleh warga negara yang bersangkutan.
  • konvensi internasional, merupakan peraturan tidak tertulis yang berlaku bagi masyarakat seluruh dunia.

Dalam kaitannya dengan kehidupan ketatanegaraan, konvensi dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :

1. Konvensi yang berbentuk kebiasaan.
Menurut A.V. Dicey, dalam konvensi yang berbentuk kebiasaan terdapat unsur-unsur yang menunjukkan suatu perbuatan yang sama yang berulang-ulang dilakukan, yang kemudian diterima dan ditaati oleh masyarakat. Sedangkan menurut “Konsep Eropa Kontinental”, terbentuknya (hukum) kebiasaan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
  • bersifat material dan pemakaian yang tetap.
  • bersifat psikologis (bukan psikologis perorangan melainkan psikologis golongan) dan merupakan keyakinan akan kewajiban hukum (opinio necessitatis).

2. Konvensi yang berbentuk express agreement.
Konvensi yang berbentuk express agreement atau persetujuan yang dinyatakan dapat ditemukan dalam bentuk tertulis, yaitu berupa kesepakatan para pemimpin politik (negara). Di mana kesepakatan-kesepakatan yang dibuat tersebut di luar jangkauan pengaturan konstitusi. Hal tersebut senada dengan apa yang dijelaskan oleh Ismail Suny, dalam “Pergeseran Kekuasaan Eksekutif”, yang menyebutkan bahwa konvensi yang disebut “express agreement” tidak perlu selalu merupakan ketentuan yang tidak tertulis. Konvensi yang timbul dari kesepakatan atau persetujuan (agreement) boleh diwujudkan dalam bentuk tertulis. Sebagai contoh adalah konvensi yang berupa suatu persetujuan yang ditandatangani oleh pemimpin beberapa negara.


Sumber Konvensi. Konvensi dapat berasal dari beberapa sumber. E.C.S. Wade dan Godfrey Philips menjelaskan bahwa sumber dari konvensi adalah :
  • kebiasaan ketatanegaraan.
  • kepatutan (expediency).
  • express agreement.

Sedangkan K.C. Wheare, dalam “Modern Constitution”, menjelaskan bahwa konvensi sekurang-kurangnya timbul dari dua sumber, yaitu :
  • adat. Konvensi terkadang berlaku selama masa yang lama dan bertahap lebih dahulu mencapai kekuatan persuasif dan kemudian diwajibkan. Konvensi seperti ini biasanya disebut dengan “adat”.
  • kebiasaan. Konvensi yang timbul dari kebiasaan terbentuk dengan lebih cepat dibandingkan konvensi yang timbul dari adat, dan tidak mempunyai sejarah pemakaian sebelumnya, melainkan muncul dari kesepakatan (agreement).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian konvensi, ciri-ciri, sifat, dan bentuk konvensi, serta sumber konvensi.

Semoga bermanfaat.