Pengertian Intervensi. Secara umum, istilah “intervensi” identik atau sering digunakan dalam bidang pemerintahan dan kenegaraan. Dalam bidang ini, intervensi diartikan sebagai suatu bentuk campur tangan dalam perselisihan, maksunya adalah suatu upaya mencampuri, mempengaruhi, bahkan mengendalikan pihak lain dengan tujuan untuk mewujudkan tujuan tertentu terhadap pihak yang diintervensi. Dalam hukum internasional, intervensi ditafsirkan sebagai bentuk intervensi asing dalam urusan suatu negara.
The Parry and Grant Encyclopaedic Dictionary of International Law, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan intervensi adalah adalah campur tangan dalam internal suatu negara untuk memenuhi kehendak negara lain demi tercapainya keselarasan pandangan dan kompromi antar berbagai kepentingan. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengartikan intervensi dengan campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dan lain sebagainya).
Selain dalam bidang pemerintahan dan kenegaraan tersebut, istilah “intervensi” juga digunakan dalam banyak bidang, seperti : bidang sosial, psikologi, kemanusiaan, kesehatan, keperawatan, dan lain sebagainya.
- intervensi sosial, merupakan cara atau strategi memberikan bantuan kepada masyarakat (individu, kelompok, komunitas). Intervensi sosial adalah metode yang digunakan dalam praktik di lapangan pada bidang pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial
- intervensi psikologi, merupakan program yang bersifat preventif, kuratif dan promotif untuk membekali dan memanfaatkan kemampuan-kemampuan psikologis individu, kelompok atau organisasi dalam menyesuaikan diri dengan situasi perubahan di lingkungannya.
- intervensi kemanusiaan, merupakan tindakan yang mencakup cara-cara tanpa paksaan, khususnya intervensi tanpa militer, untuk mengakhiri penderitaan manusia bersakal besar di sebuah negara.
- intervensi kesehatan, merupakan tindakan logis yang dilakukan untuk kepentingan pasien.
- intervensi keperawatan, merupakan tindakan campur tangan dari dokter dan atau perawat untuk membantu kesembuhan pasien.
Baca juga : Intervensi Dalam Hukum Acara Perdata
Selain itu, pengertian intervensi dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Ali Sastroamidjojo, dalam “Pengantar Hukum Internasional”, menyebutkan bahwa intervensi merupakan campur tangan terhadap suatu negara untuk menyelesaikan masalah atau persengketaan internasional.
- Wirjono Prodjodikoro, dalam “Azas-Azas Hukum Publik Internasional”, menyebutkan bahwa intervensi dalam hukum internasional tidak berarti luas sebagai segala bentuk campur tangan negara asing dalam urusan satu negara, namun berarti sempit, yaitu campur tangan negara asing yang bersifat menekan dengan alat kekerasan (force) atau dengan ancaman melakukan kekerasan, apabila keinginannya tidak terpenuhi.
- J.G. Starke, dalam “Pengantar Hukum Internasional”, menyebutkan bahwa intervensi adalah suatu bentuk propaganda atau kegiatan lainya yang dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.
Jenis Intervensi. Pada hakekatnya, intervensi dapat dibedakan menjadi dua jenis yang didasarkan pada :
1. Jangkauan.
Berdasarkan jangkauannya, intervensi terdiri dari :
- intervensi internal, merupakan tindakan campur tangan yang dilakukan negara asing untuk memberikan dukungan kepada kelompok tertentu dalam rangka kegiatan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah.
- intervensi eksternal, merupakan tindakan campur tangan negara asing atas perang yang sedang terjadi antara dua negara lain, dimana tujuannya adalah untuk mendamaikan tanpa membela salah satu pihak yang terlibat perang.
- intervensi reprisal, merupakan tindakan campur tangan yang dilakukan suatu negara dengan tujuan untuk membalas kerugian yang diderita negara lain dengan cara menimbulkan kerugian, misalnya blokade.
2. Dampak.
Berdasarkan dampak yang ditimbulkannya, intervensi terdiri dari :
- intervensi positif, merupakan bentuk campur tangan dari pihak atau negara asing atau lembaga dunia di mana tujuannya untuk menegakkan keadilan, atau berdampak baik bagi pihak atau negara yang dicampuri urusannya.
- intervensi negatif, merupakan bentuk campur tangan dari pihak atau negara asing yang tujuannya untuk mendapatkan atau memanfaatkan berbagai produk yang ada di pihak atau negara yang bersangkutan, atau berdampak buruk bagi pihak atau negara yang dicampuri urusannya. Jenis intervensi negative, seringkali dilakukan oleh negara-negara maju terhadap negara-negara yang sedang berkembang.
Dalam SRD Law Notes disebutkan bahwa intervesi yang terjadi pada suatu negara dapat dibedakan menjasi tiga jenis, yaitu :
- intervensi internal, adalah campur tangan oleh satu negara antara bagian-bagian masyarakat yang bersengketa di negara lain baik untuk perlindungan pemerintah yang sah atau pemberontak.
- intervensi eksternal, adalah campur tangan oleh suatu negara dalam hubungan permusuhan antar negara lain. Intervensi jenis ini dapat bertujuan untuk mendamaikan perselisihan antara keduanya atau justru mendukung salah satu diantaranya. Dalam kasus ini, intervensi dapat dikatakan semacam deklarasi perang.
- intervensi punitive. adalah campur tangan negara lain dengan memberikan hukuman kepada suatu negara sebagai bentuk pembalasan atas kekalahan perang negara lainnya. Intervensi jenis ini sering dilakukan oleh negara yang lebih kuat terhadap negara yang lemah.
Sedangkan Kalevi J. Holsti, dalam “International Politics: A Framework for Analysis”, menjelaskan bahwa intervensi dapat dibedakan menjadi enam jenis, yaitu :
1. Intervensi diplomatik.
Intervensi diplomatik merupakan bentuk campur tangan dimana seorang diplomat memberikan komentar memihak terhadap masalah politik yang terjadi di negara tempatnya bertugas.
2. Intervensi klasik.
Intervensis klasik merupakan bentuk campur tangan yang dilakukan dengan kegiatan atau misi rahasia. Salah satu contoh bentuk intervensi klasik adalah menyuap pejabat negara di negara yang menjadi sasarannya agar mau melakukan tindakan tertentu.
3. Pameran kekuatan militer.
Pameran kekuatan militer merupakan bentuk intervensi yang cukup efisien dengan biaya yang relatif murah dan resikonya rendah dibandingkan dengan melakukan pengiriman kekuatan militer ke suatu tempat.
4. Gerakan bawah tanah.
Gerakan bahwah tanah atau subversi merupakan suatu gerakan politik dan militer yang terorganisir, ditunjang, dan diarahkan negara asing, dimana tujuannya adalah untuk memanfaatkan berbagai elemen di negara sasaran.
5. Gerakan gerilya.
Gerakan gerilya merupakan bentuk intervensi hasil perpadauan antara subersi dengan sistem perang konvensional. Gerilya tidak selalu merupakan hasil intervensi kekuatan asing, namun cukup sering kegiatan gerilya merupakan intervensi dan manifestasi.
6. Intervensi militer.
Intervensi militer merupakan bentuk campur tangan yang diwujudkan dengan cara mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan yang sedang berkuasa ataupun membantu kelompok pemberontak.
Baca juga : Pengertian Sengketa Internasional, Jenis, Penyebab, Dan Penyelesaian Sengketa Internasional
Dampak Intervensi. Sebagaimana disebutkan dalam jenis intervensi tersebut di atas, dampak dari intervensi dapat dikelompokkan menjadi dua hal, yaitu :
- dampak positif. Interversi yang berdampak positif adalah campur tangan yang dilakukan oleh satu pihak (negara) yang berdampak baik bagi pihak (negara) atau bidang yang dicampuri urusannya. Misalnya : intervensi yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjaga keamanan dan perdamaian dunia.
- dampak negatif. Intervensi yang berdampak negatif adalah campur tangan yang dilakukan oleh satu pihak (negara) yang berdampak buruk bagi pihak (negara) atau bidang yang dicampuri urusannya. Misalnya : campur tangan suatu negara dalam rangka membela salah satu negara tertentu sehingga just memperparah suatu keadaan (peperangan). Hal tersebut terjadi dalam Perang Dunia Kedua, saat Italia ikut membela Jerman.
Baca juga : Intervensi Dalam Hukum Internasional
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian intervensi, jenis dan dampak intervensi.
Semoga bermanfaat.