Pengertian Riba, Dasar Hukum Pelarangan, Dan Jenis Riba, Serta Perbedaan Antara Bunga (Riba) Dan Bagi Hasil

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Riba. Istilah riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna "ziyadah" atau tambahan. Sehingga secara etimologis, riba dapat berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam pinjam meminjam ataupun dalam transaksi jual beli.

Secara umum, riba dapat diartikan sebagai penetapan bunga atau tambahan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba juga dapat berarti suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau hutang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui atau bahkan tidak diketahui, oleh kedua belah pihak. Dalam Islam, pemberlakuan bunga dalam persentase tertentu pada pinjaman atau tabungan bank konvensional atau lembaga keuangan lainnya juga dianggap sebagai riba.

Baca juga : Pengertian Hukum Islam

Pengertian Riba Menurut Pendapat Para Ahli Fiqih. Selain pengertian tersebut, pengertian riba juga telah dikemukakan oleh para ahli fiqih, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Syeikh Muhammad Abduh, berpendapat bahwa riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
  • Yusuf al-Qardawi, berpendapat bahwa riba adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan di dalamnya adanya tambahan.
  • Rahman al-Jaziri, berpendapat bahwa riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara' atau terlambat salah satunya.
  • Qadi Abu Bakar ibnu al-Arabi, berpendapat bahwa riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima. Atau dengan kata lain, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca juga : Sumber Hukum Islam

Dasar Hukum Pelarangan Riba. Dalam Islam, praktek riba sangat dilarang, bahkan Islam mengharamkan praktek riba. Dasar hukum pelarangan riba diatur dalam Al-Quran, yaitu :
  • Q.S. Al-Baqarah : 275, yang artinya : "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
  • Q.S. Al-Baqarah : 276, yang artinya : "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah swt tiak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa".
  • Q.S. Al-Baqarah : 278, yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kami orang-orang yang beriman".
  • Q.S. Ali 'Imran : 130, yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan".
  • Q.S. An-Nisa : 161, yang artinya : " Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang amat pedih". 
  • Q.S. Ar-Ruum : 39, yang artinya : "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah".

Baca juga : Tujuan Hukum Islam

Jenis Riba. Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu :

1. Riba Hutang Piutang (Riba ad-Duyun).
Riba hutang piutang dapat dibedakan menjadi dua jenis :
  • Riba Qardh, merupakan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyah, merupakan penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu.

2. Rjiba Jual Beli (Riba al-Buyu').
Riba jual beli dapat dibedakan menjadi dua jenis :
  • Riba Fadhl, merupakan pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut termasuk dalam jenis barang ribawi.
  • Riba Nasi'ah, merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Yang perlu dipahami adalah bahwa jual beli tidak sama dengan riba. Selama praktek atau transaksi jual beli tidak mengandung unsur seperti tersebut di atas (riba fadhl dan riba nasi'ah), maka praktek atau transaksi jual beli tidak dilarang dalam Islam.
Perbedaan Antara Bunga (Riba) dan Bagi Hasil. Terdapat perbedaan antara bunga (riba) dan bagi hasil. Perbedaan di antara keduanya adalah :

1. Bunga (Riba) :
  • penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
  • besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. 
  • pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
  • jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming.
  • eksistensi bunga diragukan oleh beberapa kalangan.

Baca juga : Salah Paham Terhadap Islam Dan Hukum Islam

2. Bagi Hasil :
  • penentuan besarnya rasio atau nisbag bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
  • besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Apabila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  • jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
  • tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian riba, dasar hukum pelarangan dan jenis riba, serta perbedaan antara bunga (riba) dan bagi hasil