Perkawinan (pernikahan) terjadi antara dua oraang, yaitu laki-laki dan perempuan, dengan syarat-syarat tertentu, yang menurut arti majazi (mathaporic) atau arti hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan suami isteri antara seorang pria dan seorang wanita.
Aqdu al Nikah yang lazim dalam bahasa Indonesia disebut Akad Nikah berasal dari kata Aqad yang artinya perjanjian, dan Nikah yang artinya perkawinan. Jadi akad nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam suatu perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (abadi). Suci dalam pengertian akad nikah tersebut berarti mempunyai undus agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan (pernikahan) sendiri mempunyai pengertian sebagai berikut :
- Sajuti Thalib, menyatakan bahwa perkawinan (pernikahan) adalah suatu perjanjian yang suci, kuat, dan kokoh untuk hidup bersama serta sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tenteram, dan bahagia.
- Imam Syafi'i, menyatakan bahwa pengertian nikah adalah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan suami isteri antara pria dengan wanita.
- Prof. Dr. Hazairin, SH dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Nasional, mengatakan bahwa inti dari perkawinan (pernikahan) adalah hubungan suami isteri. Bila tidak ada hubungan suami isteri, maka tidak perlu ada tenggang waktu menunggu (iddah) untuk menikahi lagi wanita yang sudah tidak terikat suami isteri dengan laki-laki lain.
- Prof. Ibrahim Hosen, menyatakan bahwa nikah menurut arti asli dapat juga berarti aqad dengannya menjadi halal hubungan suami isteri.
Selain dari pengertian perkawinan (pernikahan) menurut para ahli tersebut, dikenal juga pengertian perkawinan (pernikahan) menurut :
1. Pengertian Perkawinan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974
1. Pengertian Perkawinan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974
Pasal 1 UU Nomor : 1 Taahun 1974, menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pertimbangannya ialah sebagai negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang penting. Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor : 1 Tahun 1974, yang berbunyi : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum amsing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. "Dialah yang menciptakan kamu dari satu zat dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar merasa senang (Q.VII : 189). Jadi menurut Al Quran, Perkawinan (pernikahan) adalah menciptakan kehidupan keluarga antara suami isteri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tenteram (sakinah), pergaulan yang saling mencintai (mawaddah), dan saling menyantuni (rahmah).
2. Pengertian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Sedangkan Prinsip pergaulan antara suami isteri adalah :
- Pergaulan yang makruf, yaitu pergaulan yang baik dan saling menjaga rahasia masing-masing.
- Pergaulan yang sakinah yaitu pergaulan yang aman dan tenteram.
- Pergaulan yang mengalami rasa mawaddah, yaitu saling mencintai, terutama di masa muda (remaja).
- Pergaulan yang disertai rahmah, yaitu rasa santun menyantuni, terutama setelah masa tua.
(referensi : Hukum Perkawinan Islam, Mohd. Idris Ramulyo, SH, MH)