Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama Islam. Sebagai sistem hukum, hukum Islam mempunyai beberapa istilah kunci yang kadang kala membingungkan, apabila tidak diketahui persis maknanya. Istilah-istilah tersebut adalah hukum, hukm dan ahkam, syari'ah atau syari'at, fikih atau fiqh, dan beberapa kata lain yang berkaitan dengan istilah-istilah tersebut.
Secara sederhana hukum adalah peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Sedangkan bentuknya bisa berupa hukum tidak tertulis, seperti hukum adat dan hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan.
Dalam konsepsi hukum perundang-undangan yang diatur oleh hukum hanyalah hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda dalam masyarakat. Di samping itu ada konsepsi hukum lain, diantaranya adalah konsepsi hukum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya, karena masyarakat yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Misalnya, hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam konsepsi hukum perundang-undangan yang diatur oleh hukum hanyalah hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda dalam masyarakat. Di samping itu ada konsepsi hukum lain, diantaranya adalah konsepsi hukum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya, karena masyarakat yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Misalnya, hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Perkataan hukum yang digunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab, yaitu hukm yang artinya norma atau kaidah yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. "Hukm" jamaknya "Ahkam" adalah seperangkat ukuran tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai hubungannya dalam lingkungan masyarakat.
Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun di lapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima, yaitu ja'iz atau mubah atau ibahah, sunnah, makruh, wajib, dan haram.
Penggolongan hukum yang lima atau yang disebut juga lima kategori hukum atau lima jenis hukum ini, di dalam kepustakaan hukum islam disebut hukum taklifi, yakni norma atau kaidah hukum Islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, yang disebut ja'iz, mubah atau ibahah. Mungkin juga hukum taklifi itu mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya bagi pelaku (sunnah). Mungkin juga mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan kerena jelas tidak berguna dan akan merugikan orang yang melakukannya (makruh). Mungkin juga mengandung perintah yang wajib dilakukan (fardu atau wajib), dan mengandung larangan untuk dilakukan (haram).
Penggolongan hukum yang lima atau yang disebut juga lima kategori hukum atau lima jenis hukum ini, di dalam kepustakaan hukum islam disebut hukum taklifi, yakni norma atau kaidah hukum Islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, yang disebut ja'iz, mubah atau ibahah. Mungkin juga hukum taklifi itu mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya bagi pelaku (sunnah). Mungkin juga mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan kerena jelas tidak berguna dan akan merugikan orang yang melakukannya (makruh). Mungkin juga mengandung perintah yang wajib dilakukan (fardu atau wajib), dan mengandung larangan untuk dilakukan (haram).
3. Syari'at.
Yang dimaksud dengan perkataan syari'at atau syari'ah adalah jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syari'at memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Dilihat dari segi ilmu hukum, syari'at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Karena itu, syari'at terdapat di dalam al-Quran dan di dalam kitab-kitab Hadis. Umat Islam tidak akan pernah sesat dalam perjalanan hidupnya di dunia ini selama mereka berpegang teguh atau berpedoman kepada al-Quran dan Sunnah Rasulullah.
Fikih atau fiqh artinya faham atau pengertian. Ilmu fikih yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ilmu hukum Islam. Ilmu fikih adalah ilmu yang mempelajari atau memahami syari'at dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia mukallaf yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Orang yang faham tentang ilmu fikih disebut fakih atau fakaha, artinya ahli atau para ahli hukum (fikih) Islam. Ilmu fikih merupakan ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat di dalam al-Quran dan Sunnah Nabi yang direkam di dalam kitab-kitab Hadis. Masing-masing penggolongan, penjenisan, dan kategori hukum ini dibagi oleh para ahli hukum Islam ke dalam beberapa bagian yang lebih rinci dengan tolok ukur tertentu yang dapat dipelajari dalam kitab-kitab ilmu usul fikih yaitu ilmu pengetahuan yang membahas dasar-dasar pembentukan hukum fikih Islam.
Hukum fikih, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkrit, mungkin berubah dari masa ke masa, dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ke rempat lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum fikih yang mengatakan bahwa perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum. Perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum itu, di dalam sistem hukum Islam disebut illat atau latar belakang yang menyebabkan ada atau tidaknya hukum atas sesuatu hal. Hukum fikih tidak boleh bertentangan dengan hukum syari'at, apalagi kalau ketentuan hukum syari'at itu telah tegas dan jelas bunyinya, yang tidak mungkin diartikan lain dari makna yang disebutnya.
Hukum fikih, sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkrit, mungkin berubah dari masa ke masa, dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ke rempat lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum fikih yang mengatakan bahwa perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum. Perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum itu, di dalam sistem hukum Islam disebut illat atau latar belakang yang menyebabkan ada atau tidaknya hukum atas sesuatu hal. Hukum fikih tidak boleh bertentangan dengan hukum syari'at, apalagi kalau ketentuan hukum syari'at itu telah tegas dan jelas bunyinya, yang tidak mungkin diartikan lain dari makna yang disebutnya.
Hukum Islam, baik dalam pengertian syari'at maupun dalam pengertian fikih tersebut, seperti telah disebut di muka, terbagi dalam dua hal :
- Bidang ibadat. Tata cara berhubungan dengan Tuhan melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim dalam mendirikan (melakukan) shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa, serta menunaikan ibadah haji. Tata cara manusia dalam berhubungan langsung dengan Tuhan ini tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi.
- Bidang muamalat. Muamalat dalam pengertian yang luas adalah ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia, terbatas pada yang pokok-pokok saja.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum Islam.
Semoga bermanfaat.
Artikel Lain Yang Mungkin Anda Cari :
Artikel Lain Yang Mungkin Anda Cari :
- Sumber Hukum Waris Islam Berikut Pembagian Harta Waris
- Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam
- Syarat-Syarat Dan Penghalang-Penghalang Warisan Dalam Islam
- Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam
- Ketentuan Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam
- Salah Paham Terhadap Islam Dan Hukum Islam
- Perbedaan Hukum Syari'at Dan Hukum Fikih