Perbedaan Hukum Syari'at dan Hukum Fikih

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Islam oleh para ahli hukum Islam dibagi ke dalam beberapa bagian yang lebih rinci dengan tolak ukur tertentu. Pembagian tersebut dapat dipelajari dalam kitab-kitab ilmu pengetahuan yang membahas dasar-dasar pembentukan hukum fikih Islam

abi-asmana.blogspot.com

Baca juga : Ketentuan Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Islam

Hukum syara' atau hukum syar'i disebut juga hukum syari'at, yang terdiri dari :
1. Hukum taklifi, yaitu norma atau kaidah hukum Islam yang mengandung unsur ja'iz atau mubah atau ibahah, sunnah, makruh, wajib, dan sunnah.
2. Hukum wadh'i, yaitu hukum yang mengandung sebab, syarat, dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum. Ketiga kandungan hukum wadh'i dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Sebab, yang menurut rumusannya adalah sesuatu yang tampak yang dijadikan tanda adanya hukum. Misalkan, kematian menjadi sebab adanya hukum kewarisan. Karena rumusannya yang demikian itu, banyak ahli yang menyamakan sebab dengan illat yaitu keadaan yang mempengaruhi ada atau tidak adanya suatu hukum. Namun ada juga yang membedakannya, karena dalam sebab ada hubungan sebab akibat, seperti contoh diatas. Sedang dalam illat hubungan sebab akibat itu tidaklah jelas.  Yang ada adalah hubungan relevansi antara sebab dengan hukum. Misalnya, hubungan relevansi antara bepergian dengan hukum yang tidak mewajibkan orang melakukan ibadah puasa. 
  • Syarat, adalah sesuatu yang kepadanya tergantung suatu hukum. Miasalnya, syarat wajib mengeluarkan zakat harta adalah kalau telah mencapai nisab atau jumlah tertentu dan haul atau waktu tertentu. 
  • Halangan, adalah sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum. Misalnya, pembunuhan menghalangi hubungan kewarisan.

Baca juga : Salah Paham Terhadap Islam Dan Hukum Islam

Oleh karena itu, seorang ahli hukum di Indonesia harus dapat membedakan mana Hukum Islam yang disebut hukum syari'at dan mana pula hukum Islam yang disebut hukum fikih. Pada pokoknya perbedaan antara hukum syari'at dan hukum fikih adalah sebagai berikut :

1. Hukum syari'at.
  • Syari'at terdapat di dalam al-Quran dan kitab-kitab hadis. Kalau bicara tentang syari'at, yang dimaksud adalah wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya.
  • Syari'at bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, termasuk akidah dan akhlak.
  • Syari'at adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya karena itu berlaku abadi.
  • Syari'at hanya satu.
  • Syari'at menunjukkan kesatuan dalam Islam.
  • Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih. Klau berbicara tentang fikih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari'at dan hasil pemahaman itu.
  • Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum.
  • Fikih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa.
  • Fikih mungkin lebih dari satu.
  • Fikih menunjukkan keragaman.

Demikian penjelasan berkaitan dengan perbedaan hukum syari'at dan hukum fikih.