Viktimologi : Pengertian, Ruang Lingkup, Manfaat, Dan Tujuan Viktimologi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Viktimologi. Istilah "viktimologi" pertama kali digunakan oleh B. Mendelsohn, pada sekitar tahun 1946, dalam sebuah makalah yang berjudul "New Bio Psycho Social Horizonts victimology". Secara etimologi, istilah viktimologi merupakan adaptasi dari istilah dalam bahasa Inggris, victimology yang berakar  dari bahasa Latin yaitu “victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi atau ilmu pengetahuan. Sehingga viktimologi dapat berarti studi tentang korban.

Sedangkan secara terminologi, viktimologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang korban, yaitu termasuk hubungan antara korban dan pelaku, interaksi antara korban dan sistem peradilan (polisi, pengadilan, dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait), serta di dalamnya juga menyangkut hubungan antara korban dengan kelompok-kelompok sosial lainnya dan institusi lain seperti : media, kalangan bisnis, dan gerakan sosial. Viktimologi juga dapat berarti suatu studi yang mempelajari masalah korban, penimbul korban, serta akibat-akibat penimbulan korban, yang merupakan suatu masalah manusia sebagai kenyataan sosial. Yang dimaksud dengan :
  • korban, adalah berupa seorang individu, suatu kelompok, korporasi swasta maupun pemerintah.
  • akibat penimbulan korban, adalah sikap atau tindakan terhadap pihak korban dan pihak pelaku serta yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan. Sikap dan tindakan yang diambil dapat berupa berbagai kepedihan dan penderitaan bagi yang bersangkutan.


Selain itu, pengertian viktimologi juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Dr. J.E. Sahetapy SH, dalam "Viktimologi Sebuah Bunga Rampai", menyebutkan bahwa viktimologi adalah suatu studi atau pengetahuan yang sebenarnya berasal dari kriminologi, dapat dikatakan bahwa viktimologi sebagai anak atau turunan dari kriminologi. Lebih lanjut, Dr. J.E. Sahetapy, SH menjelaskan bahwa bahasan dalam viktimologi adalah terkait dengan kejahatan yaitu akibat dari kejahatan itu sendiri yang menimbulkan adanya korban, yaitu pihak yang terdampak dari kejahatan yang terjadi serta yang mengalami kerugian.
  • Rena Yulia, dalam "Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan", menyebutkan bahwa viktimologi adalah suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Lebih lanjut, Rena Yulia menjelaskan bahwa pengertian viktimologi mengalami tiga fase perkembangan, sebagai berikut :
  • Pada awalnya, viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja, atau dikatakan sebagai penal or special victimology.
  • Pada fase kedua, viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan saja tetapi meliputi korban kecelakaan, atau dikatakan sebagai general victimology.
  • Fase ketiga, pengertian viktimologi sudah berkembang lebih luas yaitu mengkaji permasalahan korban penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia, atau dikatakan sebagai new victimology.


Ruang Lingkup Viktimologi. Secara umum, ruang lingkup viktimologi berfokus pada pihak yang menjadi korban. Arif Gosita, dalam "Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan", menyebutkan bahwa ruang lingkup dari viktimologi meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • berbagai macam viktimisasi kriminal (kriminalitas).
  • teori-teori etiologi viktimisasi kriminal.
  • para peserta yang terlibat dalam terjadinya atau eksistensi suatu viktimisasi kriminal (kriminalitas), seperti : para korban, pelaku, pengamat, pembuat undang-undang, polisi, jaksa, hakim, dan lain sebagainya.
  • reaksi terhadap suatu viktimisasi kriminal.
  • respon terhadap suatu viktimisasi criminal, seperti : argumentasi kegiatan-kegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau viktimologi, usaha-usaha prevensi, represi, tindak lanjut (ganti kerugian), dan pemuatan peraturan hukum yang berkaitan.
  • faktor-faktor viktimogen atau kriminogen.

Sedangkan Dr. J.E. Sahetapy S.H menyebutkan bahwa seseorang dapat menjadi korban karena adanya beberapa hal, yaitu :
  • kesalahan si korban itu sendiri.
  • peranan si korban secara langsung atau tidak langsung.
  • tanpa ada peranan dari si korban. Adanya korban tanpa peranan dari si korban dapat terjadi karena keadaan, yaitu sifat, keberadaan, tempat, maupun karena faktor waktu.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa ruang lingkup viktimologi adalah tentang bagaimana seseorang menjadi korban. Atau dengan kata lain, ruang lingkup viktimologi ditentukan oleh apa yang disebut dengan victimity atau “viktimitas”.

Hal yang kemudian sering menjadi pertanyaan adalah apakah viktimologi dapat dipisahkan dengan kriminologi ? Jawabab dari pertanyaan tersebut adalah bahwa viktimologi tidak dapat dipisahkan dengan kriminologi. Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut :
  • bahwa perbuatan kejahatan selalu merupakan hubungan dengan orang lain (khususnya korban).
  • dalam etiologi kriminal, bukan saja ciri-ciri pelaku yang dipelajari, akan tetapi juga ciri-ciri korban, khususnya dalam suatu kejadian yang sulit menentukan siapa pelaku kejahatan dan siapa yang menjadi korban kejahatan.

Dalam banyak hal, ruang lingkup viktimologi dan kriminologi adalah sama, yang membedakan adalah pada titik tolak pengamatannya dalam memahami suatu viktimisasi kriminal ;
  • titik tolak pengamatan viktimologi dari sudut pihak korban.
  • titik tolak pengamatan kriminologi dari sudut pelaku.

Sedangkan objek studi antara viktimologi dan kriminalisasi adalah sama, yaitu korban dan pelaku. Hal ini dikarenakan tidak akan ada atau timbul viktimisasi kriminal atau kejahatan (kriminalitas) tanpa adanya pihak korban dan pelaku, yang hasil interaksinya adalah suatu viktimisasi kriminal atau kriminalitas.


Manfaat Viktimologi. Viktimologi memiliki beberapa manfaat. Dr. J.E. Sahetapy SH menyebutkan bahwa manfaat dari viktimologi adalah :
  • viktimologi mempelajari hakikat mengenai korban dan yang menimbulkan korban, serta mempelajari arti dari viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi.
  • viktimologi memberikan sumbangan dalam pengertian lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan-penderitaan. Penderitaan tersebut dapat berupa penderitaan mental, penderitaan fisik, dan penderitaan sosial. Maksudnya adalah untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait kedudukan dan peranan korban serta hubungan korban dengan pelaku maupun pihak lain.
  • viktimologi memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya akibat-akibat sosial pada setiap orang yang disebabkan polusi industri.
  • viktimologi memberikan dasar pemikiran dalam mengatasi masalah kompensasi yang diberikan kepada korban. Pendapat-pendapat viktimologis digunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reakasi pengadilan terhadap perilaku kriminal.

Sedangkan Rena Yulia, menyebutkan bahwa manfaat dari viktimologi adalah :
  • manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukum.
  • manfaat yang berkenaan dengan penjelasan peran korban dalam suatu tindak pidana.
  • manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.

Baca juga : Psikologi Forensik

Tujuan Viktimologi. Secara umum, tujuan dari viktimologi adalah untuk memberikan penjelasan mengenai peran yang sesungguhnya para korban dan hubungan mereka dengan para korban serta memberikan keyakinan dan kesadaran bahwa setiap orang mempunyai hak mengetahui bahaya yang dihadapi berkaitan dengan lingkungannya, pekerjaannya, profesinya dan lain-lainnya.

Sedangkan menurut Muladi, sebagaimana dikutip oleh Lilik Mulyadi, dalam "Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi", menyebutkan bahwa tujuan dari viktimologi adalah :
  • menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban.
  • berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimasi.
  • mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.


Viktimologi memberikan pengertian yang lebih baik tentang korban kejahatan sebagai hasil perbuatan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian viktimologi, ruang lingkup, manfaat, dan tujuan viktimologi.

Semoga bermanfaat.