Sumber Hukum Waris Islam Berikut Pembagian Harta Waris

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum waris menduduki tempat amat penting dalam Hukum Islam. Dalam Islam hukum waris diatur dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti, karena masalah waris akan dialami oleh setiap orang. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan bagaimana harta peninggalannya harus diperlakukan dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan serta bagaimana caranya.

abi-asmana.blogspot.comSumber Hukum Waris Islam. Sebagaimana sumber-sumber hukum Islam pada umumnya, hukum waris Islam bersumber pada :

1. Al-Quran.
Ayat-ayat yang mengatur pembagian harta warisan terdapat dalam beberapa ayat surat An-Nisa dan dapat ditambahkan satu ayat dalam surat Al-Anfal, yaitu :
  • Ayat 1 surat An-Nisa, menegaskan tentang kuatnya hubungan kerabat karena pertalian darah. 
  • Ayat 75 surat Al-Anfal,  menegaskan bahwa hak kerabat karena pertalian darah, sebagian lebih     diutamakan dari sebagian yang lain. 
  • Ayat 7 surat An-Nisa, Memberi ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orang tua dan kerabatnya. Ketentuan tersebut merupakan perombakan terhadap kebiasaan bangsa Arab yang hanya memberikan hak waris kepada laki-laki yang sanggup memanggul senjata membela kehormatan kabilahnya. Anak-anak kecil, orang-orang tua dan orang-orang perempuan, karena tidak sanggup memanggul sejata tidak berhak warisan sama sekali. 
  • Ayat 8 surat An-Nisa, memerintahkan agar kepada sanak kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan, diberi jumlah harta sekedar untuk dapat mengikuti menikmati harta warisan yang baru saja dibagi itu. 
  • Ayat 9 surat An-Nisa, memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan kepada anak cucu yang akan ditinggalkan, agar jangan sampai mereka mengalami kesempitan hidup sebagai akibat kesalahan orang tua membelanjakan haratnya.  
  • Ayat 10 surat An-Nisa, mengingatkan agar oranng berhati0hati dalam memelihara harta warisan yang menjadi hak-hak anak yatim, jangan sampai termakan dengan cara tidak sah. Makan harta anak yatim secara tidak sah adalah sama dengan makan bara api neraka, orang yang makan akan diberi tempat di neraka kelak di akherat. 
  • Ayat 11 surat An-Nisa, menentukan bagian  anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Anak perempuan dua orang atau lebih (apabila tidak ada anak laki-laki) menerima 2/3 harta warisan dan apabila hanya seorang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki) menerima 1/2 harta warisan. Bagian ayah dan ibu, apabila ada anak, masing-masing menerima 1/6 harta warisan, dan apabila tidak ada anak, bagian ibu adalah 1/3 harta warisan (ayah mendapat sisanya). Apabila ada saudara-saudara lebih dari seorang, bagian ibu adalah 1/6 harta warisan.  Yang perlu diingat bahwa pembagian harta warisan dilakukan setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan. 
  • Ayat 12 surat An-Nisa, menentukan bagian suami 1/2 harta warisan, apabila pewaris tidak meninggalkan anak, apabila ada anak, bagian suami 1/4 harta warisan, setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan. Ditentukan pula bagian isteri 1/4 harta warisan apabila tidak ada anak, dan 1/8 harta warisan apabila  ada anak, setelah utang dan wasiat pewaris dibayarkan. Apabila seseorang mati tanpa meninggalkan ayah atau anak, padahal ia meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan (seibu), maka bagian saudara apabila hanya satu orang adalah 1/6 harta warisan, dan apabila lebih dari satu orang, mereka bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan, setelah utang dan wasiat dibayarkan.   
  • Ayat 13 surat An-Nisa, menekankan bahwa ketentuan bagian-bagian harta warisan itu berasal dari Allah yang wajib ditaati.       
  • Ayat 176 surat An-Nisa, menentukan bagian saudara perempuan (kandung atau seayah), apabila pewaris dalam keadaan kalalah (tidak meninggalkan ayah atau anak) bagian saudara perempuan adalah 1/2 harta warisan apabila hamya satu orang, dan 2/3 harta warisan apabila dua orang atau lebih. Apabila saudara-saudara itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.

2. Sunnah Rasul
Meskipun Al Quran menyebutkan secara terperinci ketentuan-ketentuan bagian ahli waris, Sunnah Rasul menyebutkan pula hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al Quran, antara lain sebagai berikut :  
  • Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, mengajarkan bahwa ahli waris laki-laki yang lebih dekat kepada pewaris lebih berhak atas sisa harta warisan, setelah diambil bagian ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu.                                                                            
  • Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, mengajarkan bahwa wala' (harta warisan bekas budak yang tidak meninggalkan waris kerabat) adalah menjadi hak orang yang memerdekakannya.
  • Hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud, mengajarkan bahwa harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris adalah menjadi milik baitul mal.                                          
  • Hadits riwayat Al-Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasai mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir, dan orang kafir tidak berhak atas harta orang muslim. 
  • Hadits riwayat Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah, mengajarkan bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta orang yang dibunuhnya.                                                                                        
  • Hadits riwayat Bukhari menyebutkan bahwa dalam suatu suatu kasus warisan yang ahli warisnya terdiri dari 1 orang anak perempuan, 1 orang cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan 1 orang saudara perempuan, Nabi memberikan bagian warisan kepada anak perempuan 1/2, kepada cucu perempuan 1/6, dan untuk saudara perempuan sisanya.                                     
  • Hadits riwayat Ahmad, menyebutkan bahwa Nabi memberikan bagian warisan kepada dua nenek perempuan 1/6 harta warisan dibagi dua.                                                                             
  • Hadits riwayat Ahmad,  mengajarkan bahwa anak dalam kandungan berhak waris setelah dilahirkan dalam keadaan hidup yang ditandai dengan tangisan kelahiran.

3. Ijtihad
Meskipun Al Quran dan Sunnah Rasul telah memberi ketentuan terperinci tentang pembagian harta warisan, tetapi dalam beberapa hal masih diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam Al Quran dan Sunnah Rasul. Misalnya mengenai bagian warisan waria, harta warisan yang tidak habis dibagi kepada siapa sisanya diberikan, bagian ibu apabila hanya bersama-sama dengan ayah dan suami atau isteri dan sebagainya.

Demikian penjelasan berkaitan dnegan sumber hukum waris Islam berikut pembagian harta waris.

Semoga bermanfaat.