Sumber hukum Islam adalah asal atau tempat pengambilan hukum Islam. Di Indonesia, sumber hukum Islam dikenal juga dengan istilah dalil hukum Islam atau dasar hukum Islam. Dalam Islam, tercantum dalam Al-Quran, surat An-Nisa (4) ayat 59, Allah telah menentukan sumber hukum Islam yang wajib diikuti dan ditaati oleh oleh setiap muslim, yaitu setiap muslim wajib menaati kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rasul, dan kehendak ulil amri yaitu orang yang mempunyai kekuasaan atau penguasa.
Baca juga : Pengertian Hukum Islam
Kehendak Allah yaitu ketetapan yang ada dalam Al-Quran, kehendak Rasul yaitu termaktub dalam hadis, dan kehendak penguasa yaitu termaktub dalam hasil karya orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena mempunyai kekuasaan berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran hukum Islam dari dua sumber utama, yaitu Al-Quran dan hadis Nabi.
Kehendak Allah yaitu ketetapan yang ada dalam Al-Quran, kehendak Rasul yaitu termaktub dalam hadis, dan kehendak penguasa yaitu termaktub dalam hasil karya orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena mempunyai kekuasaan berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran hukum Islam dari dua sumber utama, yaitu Al-Quran dan hadis Nabi.
Baca juga : Ruang Lingkup Hukum Islam
Yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran dirumuskan dengan jelas dalam percakapan antara Nabi Muhamad dengan sahabatnya, Mu'az bin Jabal, yang dapat ditarik kesimpulan bahwa :
Yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran dirumuskan dengan jelas dalam percakapan antara Nabi Muhamad dengan sahabatnya, Mu'az bin Jabal, yang dapat ditarik kesimpulan bahwa :
- Sumber hukum Islam ada tiga, yaitu : Al-Quran, as Sunnah, dan akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Akal fikiran disebut juga dengan istilah ar-ra'yu atau pendapat orang (orang-orang) yang memenuhi syarat untuk menentukan nilai atau norma (kaidah) pengukur tingkah laku manusia dalam segala bidang kehidupan.
- Ketiga sumber hukum Islam tersebut merupakan satu rangkaian kesatuan, dengan urutan keutamaan seperti tercantum dalam kalimat tersebut, tidak boleh dirubah atau dibalik. Al-Quran dan as Sunnah merupakan sumber utama, sedangkan akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihat menentukan norma benar atau salah suatu perbuatan merupakan sumber tambahan atau pengembangan.
- Al-Quran pada umumnya memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang harus dikaji dengan teliti dan dikembangkan oleh fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk diterapkan dalam masyarakat. Sunnah Nabi Muhamad, sepanjang mengenai muamalah, yaitu soal hubungan antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, umunya hanya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk dapat diterapkan pada atau dalam kasus-kasus tertentu. Hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan as Sunnah perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut.
- Hakim atau pemhuasa tidak boleh menolak untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa dengan alasan bahwa hukumnya tidak ada. Ia wajib memecahkan atau menyelesaikan masalah yang disampaikan kepadanya dengan beijtihad, melalui berbagai jalan (metode), cara dan upaya.
Imam Syafi'i dalam bukanya yang berjudul Kitab al-Risala fi Usul al Fiqh, menyebutkan bahwa sumber hukum Islam ada empat, yaitu Al-Quran, as Sunnah atau al Hadits, al Ijma', dan al Qiyas. Pendapat Imam Syafi'i tersebut berdasarkan pada Al-Quran surat An Nisa (4) ayat 59 tersebut di atas, yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu, maka kembalikanlah (perbedaan pendapat itu) kepada Allah dan Rasul". Perkataan "taatilah Allah dan taatilah Rasul" menunjuk pada Al-Quran dan as Sunnah, perkataan "(taatilah) orang-orang yang memegang kekuasaan" menunjuk kepada al Ijma, dan perkataan "jika kamu berbeda pendapat mengenai sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul" menunjuk kepada al Qiyas. Keempat sumber hukum yang disebut oleh Imam Syafi'i tersebut telah disepakati oleh para ahli hukum Islam dari mazhab yang lain.
Sedangkan Istidlal yang disebut juga sebagai sumber hukum Islam dalam mazhab Syafi"i, tidak disepakai oleh mazhab lain. Seperti halnya dengan istihsan, istishhab, dan 'urf yang digunakan oleh mazhab Hanafi, dan al mashalih al mursalah yang digunakan oleh mazhab Maliki.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa sumber hukum Islam adalah :
- Al-Quran.
- As Sunnah atau Al Hadits.
- Akal fikiran manusia yang memenuhi syarat berijtihat karena pengetahuan dan pengalamannya, dengan mempergunakan berbagai metode atau cara, di antaranya adalah ijma, qiyas, istidlal, al mashalih al mursalah, istisan, istishhab, dan 'urf.
Baca juga : Asas-Asas Hukum Islam
Jika ijtihad dengan berbagai metodenya tersebut mampu dikembangkan oleh ra'yu manusia muslim yang memenuhi syarat secara baik dan benar, maka tidak ada masalah yang timbul dalam masyarakat yang tidak dapat dipecahkan dan ditentukan hukumnya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan sumber hukum Islam.
Semoga bermanfaat.
Beberapa Artikel Yang Mungkin Anda Cari :
Beberapa Artikel Yang Mungkin Anda Cari :
- Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Dan Sebab Terjadinya Warisan Dalam Islam
- Syarat-Syarat Dan Penghalang-Penghalang Warisan Dalam Islam
- Sumber Hukum Waris Islam Berikut Pembagian Harta Waris
- Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam
- Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam
- Ketentuan Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam
- Salah Paham Terhadap Islam Dan Hukum Islam