Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Dan Sebab Terjadinya Warisan Dalam Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sebelum harta peninggalan menjadi hak ahli waris, terlebih dahulu harus diperhatikan hak-hak yang menyangkut harta peninggalan itu.  Oleh karena mungkin pewaris pada waktu hidupnya mempunyai utang yang belum terbayarkan, meninggalkan suatu pesan (wasiat) yang menyangkut harta peninggalan, dan lain sebagainya.

gambar : jadipintar.com
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Jenazah.
Semua biaya yang digunakan untuk penyelenggaraan jenazah sejak dimandikan sampai dimakamkan dapat  diambilkan dari harta peninggalan, dengan ketentuan tidak berlebih-lebihan dan dalam batas yang dibenarkan oleh ajaran Islam. Hal-hal yang tidak dituntunkan dalam ajaran Islam tidak usah dilakukan. Apabila karena masalah tradisi, hal-hal tersebut harus dilakukan, biaya yang timbul tidak diambilkan dari harta peninggalan.

2. Utang-Utang Pewaris.
Setelah diambil untuk biaya-biaya penyelenggaraan jenazah, dari harta peninggalan diambil lagi untuk melunasi utang-utang pewaris. Apabila jumlah utang ternyata lebih besar dari jumlah harta peninggalan, pembayarannya dicukupkan dengan harta peninggalan yang ada. Apabila utang yang dipunyai itu pada lebih dari satu orang (kreditur), maka kepada masing-masing kreditur hanya dibayarkan sesuai dengan perbandingan besar kecil utangnya. Ahli waris tidak dibebani kewajiban menutup kekurangannya dari harta mereka sendiri.

Apabila ahli waris menyanggupi untuk menutup kekurangannya, hal itu dipandang sebagai kebaikan ahli waris, bukan merupakan kewajiban hukum. Tentang utang-utang pewaris itu, Fiqih Islam membedakan antara utang-utang kepada Allah seperti zakat, haji, nadzar, dan lain sebagainya dan utang-utang kepada sesama manusia. Terhadap macam-macam utang tersebut, sebagian besar ulama berpendapat bahwa dari harta peninggalan pewaris, tiada yang harus didahulukan kecuali biaya penyelenggaraan jenazah, selanjutnya utang-utang kepada Allah, dan terakhir utang-utang kepada sesama manusia.


3. Hak Orang Yang Menerima Wasiat.
Wasiat mencerminkan keinginan terakhir seseorang menyangkut harta yang akan ditinggalkan. Keinginan terakhir pewaris harus didahulukan daripada hak ahli waris.  Para ulama sependapat bahwa wasiat dalam batas sebanyak-banyaknya 1/3 harta peninggalan (setelah diambil untuk biaya-biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar utang-utang pewaris) dan ditujukan kepada bukan ahli waris.

Wasiat wajib dilaksanakan tanpa ijin dan persetujuan siapapun. Apabila wasiat ternyata melebihi 1/3 harta peninggalan, menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) dipandang sah tetapi pelaksanaannya terhadap kelebihan dari 1/3 harta peninggalan tergantung kepada ijin dan persetujuan ahli waris. Apabila semua ahli waris mengijinkan dan setuju, selebihnya dari 1/3 harta peninggalan tersebut dapat diluluskan seluruhnya. Apabila sebagian ahli waris mengijinkan dan sebagian lagi tidak, maka yang diluluskan hanyalah yang menjadi hak waris yang mengijinkan saja. 
Yang menyebabkan terjadinya warisan adalah salah satu dari empat hal dibawah ini, yaitu :
  1. Hubungan kerabat atau nazab. Yang dimaksud hubungan kerabat atau nazab yaitu ayah, ibu, anak, cucu, saudara-saudara kandung seayah atau seibu, dan lain sebagainya.
  2. Hubungan perkawinan. Yaitu suami atau isteri, meskipun belum pernah berkumpul, atau telah bercerai, tetapi masih dalam masa 'idah talak raj'i.
  3. Hubungan walak. Yaitu hubungan antara bekas budak dengan orang yang memerdekakannya, apabila bekas budak tersebut tidak mempunyai ahli waris yang berhak menghabiskan seluruh harta warisan. (pada masa sekarang, sebab walak ini sudah tidak ada karena perbudakan sudah lama hilang).
  4. Tujuan Islam (Jihatul Islam). Yaitu baitul mal ( perbendaharaan negara) yang menampung harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali dengan sebab tersebut diatas.

Baitul mal adalah perbendaharaan negara tempat menampung harta benda kepentingan umum yang akan dibelanjakan untuk kepentingan umum pula. Harta yang ditampung baitul mal berasal dari berbagai macam sumber, seperti hasil pungutan pajak, zakat, rampasan perang, harta hilang yang tidak diketahui pemiliknya, harta warisan yang tidak ada ahli warisnya, dan lain sebagainya. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan hak yang berhubungan dengan harta peninggalan dan sebab terjadinya warisan dalam Islam.

Semoga bermanfaat.