Tujuan Hukum Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara umum, tujuan hukum Islam sering dirumuskan dengan kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.

abi-asmana.blogspot.com
Baca juga : Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam

Abu Ishaq al Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara :
  1. Agama, merupakan tujuan  pertama hukum Islam, karena agama merupakan pedoman hidup manusia.
  2. Jiwa, merupakan tujuan kedua hukum Islam, karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  3. Akal, sangat dipentingkan oleh hukum Islam, karena dengan mempergunakan akalnya, manusia akan dapat berfikir tentang Allah, alam semesta, dan dirinya sendiri.
  4. Keturunan, agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan ummat manusia dapat diteruskan.
  5. Harta, adalah pemberian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya.
Kelima tujuan hukum Islam itu disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al-shari'ah (tujuan-tujuan hukum Islam).

Baca juga : Ketentuan Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

Tujuan hukum Islam tersebut di atas dapat dilihat dari dua segi, yaitu :

1. Dari segi pembuat hukum Islam itu sendiri, yakni Allah dan Rasul-Nya.
Tujuan hukum Islam adalah :
  • Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat, dan tahsiniyyat.
  • Untuk mentaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
  • Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari usul al fiqh yakni dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya.

Baca juga : Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Dan Sebab Terjadinya Warisan Dalam Islam

2. Dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam tersebut.
Tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang berbahagia dan sejahtera. Dengan kata lain, tujuan hakiki hukum Islam, jika dirumuskan secara umum, adalah tercapainya keridhaan Allah dalam kehidupan manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.

Demikian penjelasan berkaitan dengan tujuan hukum Islam.

Semoga bermanfaat.


Beberapa Artikel Yang Mungkin Anda Cari :