Ruang Lingkup Hukum Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Islam, terutama yang mengatur hal-hal di bidang muamalat, yaitu hubungan antara manusia, berbeda dengan hukum barat. Hukum Islam tidak membedakan antara hukum perdata dengan hukum publik. Hal ini disebabkan karena menurut sistem hukum Islam, apa yang termuat dalam hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik termuat juga  segi-segi perdatanya. sedangkan dalam hukum barat, membedakan antara hukum privat atau perdata dengan hukum publik. Hukum Islam sama halnya dengan hukum adat di Indonesia, yang tidak membedakan antara hukum privat dan hukum publik

gambar : harianaceh.co.id
Baca juga : Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

Dalam hukum Islam tidak dibedakan kedua bidang hukum tersebut, yang disebutkan dalam hukum Islam adalah bagian-bagiannya saja, yaitu munakahat, wirasah, muamalat dalam arti khusus, jinayat atau ukubat, al-ahkam as-sulthaniyah (khilafah), siyar, dan mukhashamah.

Baca juga : Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam

Apabila bagian-bagian hukum Islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hukum  perdata dengan hukum publik, maka susunan hukum muamalah dalam arti luas adalah sebagai berikut :

1. Hukum perdata (Islam) adalah :
  1. Munakahat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
  2. Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum Kewarisan Islam ini disebut juga hukum fara'id.
  3. Muamalat, dalam arti yang khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Baca juga : Ketentuan Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

2. Hukum publik (Islam) adalah :
  1. Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta'zir. Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam al-Quran dan Sunnah Nabi. Jarimah ta'zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
  2. Ah-ahkam as-sulthaniyah, membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya.
  3. Siyar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
  4. Mukhashamat, mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara. 

Demikian  penjelasan berkaitan dengan ruang lingkup hukum Islam. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Islam, karangan Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH.

Semoga bermanfaat.


Beberapa Artikel Yang Mungkin Anda Cari :