Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ahli waris dalam Hukum Waris Islam dapat digolongkan menjadi beberapa golongan atas dasar tinjauan dari segi gender dan dari segi haknya atas harta warisan. Dari segi gender, ahli waris dibagi menjadi dua golongan, yaitu :

gambar : contohpedi.com
1. Ahli Waris Laki-Laki.
Ahli waris laki-laki terdiri dari : ayah, kakek (bapak ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki, anak laki-laki, cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, saudara laki-laki kandung (seibu seayah), saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, kemenakan laki-laki kandung (anak laki-laki saudara laki-laki kandung) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, kemenakan laki-laki seayah (anak laki-laki saudara laki-laki seayah) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki, paman seayah (saudara laki-laki seayah ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki, saudara sepupu laki-laki sekandung (anak laki-laki paman kandung) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki paman seayah)  dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, suami, dan laki-laki yang memerdekakan budak (mu'tiq).

2. Ahli Waris Perempuan.
Ahli waris perempuan terdiri dari : ibu, nenek (ibunya ibu) dan seterusnya ke atas dari garis perempuan, nenek (ibunya ayah) dan seterusnya ke atas dari garis perempuan, anak perempuan, cucu perempuan (anak dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, saudara permpuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, isteri, perempuan yang memerdekakan budak (mu'tiqah).

Sedangkan dari segi haknya atas harta warisan, ahli waris dibagi menjadi tiga golongan, yaitu : 

1. Ahli Waris Dzawil Furudl
Ahli waris dzawil furudl adalah yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana disebut dalam Al Quran atau Sunnah Rasul, yaitu ahli waris yang bagiannya : 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. 
  • Bagian 2/3 menjadi hak 2 orang atau lebih saudara permpuan kandung atau seayah dan 2 orang atau lebih anak perempuan seayah dan cucu pancar laki-laki. 
  • Bagian 1/2 menjadi hak seorang perempuan, seorang saudar perempuan kandung atau seayah, dan suami bila pewaris tidak meninggalkan anak yang berhak mewaris. 
  • Bagian 1/3 menjadi hak ibu apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau lebih dari seorang saudara, dan saudara-saudara seibu jika lebih dari seorang. 
  • Bagian 1/4 menjadi hak suami jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris dan isteri apabila pewaris tidak meninggalkan anak yang berhak waris. 
  • Bagian 1/6 menjadi hak ayah dan ibu jika pewaris meninggalkan anak yang berhak waris, juga ibu apabila pewaris meninggalkan saudara-saudara lebih dari seorang, dan seorang saudara ibu. Selain dari itu bagian 1/6 juga menjadi hak cucu perempuan (dari anak laki-laki) bersama-sama dengan seorang anak perempuan, saudara perempuan seayah bersama-sama dengan saudara perempuan kandung, dan kakek apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris. 
  • Bagian 1/8 menjadi hak isteri apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris. 

Ahli waris yang termasuk dzawil furudl 12 orang yaitu : suami, isteri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan ( dari anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu, kakek dan nenek. 

Dalam pembagian harta warisan dimulai memberikan bagian kepada ahli waris dzawil furudl, apabila masih ada sisanya, diberikan kepada waris 'ashabah, apabila tidak ada waris 'ashabah dilakukan radd atau diserahkan sisa itu kepada baitul mal.

2. Ahli Waris 'Ashabah
Ahli waris 'ashabah adalah yang tidak ditentukan bagiannya, tetapi akan menerima seluruh warisan jika tidak ada ahli waris dzawil furudl sama sekali.  Jika ada dzawil furudl, ahli waris 'ashabah berhak atas sisanya, dan apabila tidak ada sisa sama sekali ahli waris 'ashabah tidak mendapat bagian apapun. Ahli waris 'ashabah terdiri dari 3 macam, yaitu : 
  • Yang berkedudukan sebagai waris 'ashabah dengan sendirinya, tidak karena ditarik oleh waris 'ashabah lain atau tidak karena bersama-sama dengan waris lain, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) saudara laki-laki kandung atau seayah, paman dan sebagainya. Waris 'ashabah macam ini disebut 'ashabah bin nafsi. 
  • Yang berkedudukan sebagai waris 'ashabah karena ditarik oleh waris 'ashabah lain, seperti anak perempuan ditaris menjadi waris 'ashabah oleh anak laki-laki, cucu perempuan ditarik menjadi waris 'ashabah oleh cucu laki-laki, saudara perempuan kandung atau seayah ditarik menjadi waris 'ashabah oleh saudara laki-laki kandung atau seayah, dan sebagainya. Waris 'ashabah macam ini disebut 'ashabah bilghairi. 
  • Yang berkedudukan menjadi waris 'ashabah karena bersama-sama dengan waris lain, seperti saudara perempuan kandung atau seayah menjadi waris 'ashabah karena bersama-sama dengan anak perempuan. Waris 'ashabah macam ini disebut 'ashabah ma'al ghairi.

3. Ahli Waris Dzawil Arham.
Ahli waris dzawil arham adalah ahli waris yang mempunyai hubungan famili dengan pewaris, tetapi tidak termasuk golongan waris dzawil furudl dan waris 'ashabah. Yang termasuk ahli waris dzawil arham ialah : 
  • cucu laki-laki atau perempuan (anak-anak dari anak perempuan), 
  • kemenakan laki-laki atau perempuan (anak-anak saudara perempuan kandung seayah atau seibu), 
  • kemenakan perempuan (anak-anak perempuansaudara laki-laki kandung atau seayah), 
  • saudara sepupu perempuan (anak-anak perempuan paman/saudara laki-laki ayah), 
  • paman seibu (saudara laki-laki ayah seibu), 
  • paman (saudara laki-laki ibu), 
  • bibi ( saudara perempuan ayah), 
  • bibi (saudara perempuan bibi), 
  • kakek (ayah dari ibu), 
  • nenek buyut (ibu kakek dari ayahnya ibu), 
  • kemenakan seibu (anak-anak saudara laki-laki seibu).

Demikian penjelasan berkaitan dengan ahli waris dalam hukum waris islam.

Semoga bermanfaat.