Ketentuan Bagian Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Keistimewaan ketentuan bagian ahli waris dalam hukum waris Islam ialah bahwa bagian untuk seorang ahli waris sering tidak tetap, berubah-ubah menurut keadaan ahli waris. Oleh karena itu hal ini perlu diperhatikan sepenuhnya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam membagi harta warisan.

abi-asmana.blogspot.com
Berikut ini adalah uraian ketentuan bagian ahli waris, khususnya untuk ahli waris dzawil  furudl.
  • Ahli waris dzawil furudl adalah ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana disebutkan dalam Al Quran dan hadits Nabi. 
Ahli waris dzawil furudl terdiri dari 12 orang, yaitu : suami, isteri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu, nenek dan kakek.

Ketentuan bagian masing-masing ahli waris dzawil furudl, adalah sebagai berikut :

1. Suami.
QS. An-Nisa : 12, menentukan bagian suami terdiri dari 2 macam :
  • bagian suami adalah 1/4 harta warisan, apabila pewaris meninggalkan anak yang berhak waris, yang dimaksud anak disini termasuk cucu dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, dan anak atau cucu itu  baik yang diperoleh dari suami yang dulu atau dari suami yang ditinggalkan itu. 
  • bagian suami adalah 1/2 harta warisan, apabila tidak ada anak seperti tersebut diatas.

2. Isteri.
QS. An-Nisa : 12, menentukan bagian isteri terdiri dari 2 macam :
  • bagian isteri 1/8 harta warisan, apabila pewaris meninggalkan anak yang berhal waris, yang dimaksud anak disini termasuk cucu dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, dan anak atau cucu itu  baik yang diperoleh dari isteri yang dulu atau dari isteri yang ditinggalkan itu. 
  • bagian isteri adalah 1/4 harta warisan, apabila tidak ada anak seperti tersebut diatas. 

3. Ayah.
QS. An-Nisa : 11, menentukan bagian ayah terdiri dari 2 macam :
  • bagian ayah 1/6 harta warisan, apabila bersama-sama dengan anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. 
  • nenjadi 'ashabah, apabila tidak ada anak dan cucu. Apabila ayah bersama-sama dengan anak hanya perempuan atau cucu hanya perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki, selain mendapat 1/6 harta warisan, masih dimungkinkan menerima lagi sisanya. Dengan demikian terdapat ketentuan ketiga bagiaan untuk ayah, yaitu 1/6 harta warisan sekaligus 'ashabah, apabila bersama-sama dengan amak perempuan dan/atau cucu perempuan dari anak laki-laki. 

4. Ibu.
QS. An-Nisa : 11, menentukan bagian ibu terdiri dari 2 macam :
  • bagian ibu 1/6 harta warisan, apabila ada anak, cucu dari anak laki-laki atau lebih dari seorang saudara. 
  • bagian ibu 1/3 harta warisan, apabila tidak ada anak, cucu dari anak laki-laki atau lebih dari seorang saudara seperti tersebut diatas. Apabila ahli waris yang ada hanya terdiri dari suami atau isteri, ayah dan ibu, maka bagian ibu tidak 1/3 harta warisan seluruhnya, melainkan 1/3 harta warisan setelah diambil bagian suami atau isteri. Dengan demikian terdapat ketentuan ketiga bagian ibu, yaitu 1/3 sisa, setelah diambil bagian suami atau isteri apabila bersama-sama dengan ayah dan suami atau isteri. 

5. Anak Perempuan.
QS. An-Nisa : 11, menentukan bagian anak perempuan terdiri dari 3 macam :
  • bagian anak pertama 1/2 harta warisan, apabila hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki yang menariknya menjadi 'ashabah. 
  • bagian anak perempuan 2/3 harta warisan, apabila dua orang atau lebih dan tidak ada yang menariknya menjadi 'ashabah. 
  • tertarik sebagai 'ashabah oleh anak laki-laki dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki adalah sama dengan bagian dua nak perempuan.

6. Cucu Perempuan.
Para ulama sejak masa sahabat Nabi bersepakat bahwa cucu perempuan dari anak laki-laki berkedudukan seperti anak perempuan. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Ibnu Mas'ud dinyatakan bahwa Nabi pernah memutuskan perkara warisan yang ahli warisnya terdiri dari seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan kandung atau seayah. Bagian masing-masing adalah :
  • bagian anak perempuan 1/2, 
  • cucu perempuan 1/6 (untuk memenuhi bagian 2/3 bersama dengan anak perempuan), 
  • saudara perempuan sisanya. 

Para ulama juga bersepakat bahwa apabila ada dua orang anak perempuan, cucu perempuan tidak mendapat bagian, kecuali apabila ditarik oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki. Dengan demikian ketentuan bagian cucu perempuan adalah sebagai berikut :
  • bagian cucu perempuan 1/2 bagian warisan, apabila hanya seorang, tidak ada anak dan tidak ada yang menariknya menjadi 'ashabah. 
  • bagian cucun perempuan 2/3 harta warisan, apabila dua orang atau lebih, tidak ada anak dan tida ada yang menariknya menjadi 'ashabah. 
  • bagian cucu perempuan 1/6 harta warisan, untuk seorang atau lebih, apabila bersama-sama dengan seorang anak perempuan, untuk menyempurnakan bagian 2/3 harta warisan. 
  • tertarik sebagai 'ashabah oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki yang setingkat, dengan ketentuan cucu laki-laki menerima dua kali lipat bagian cucu perempuan. Cucu perempuan dapat tertarik menjadi 'ashabah oleh piyut laki-laki yang lebih bawah tingkatannya, apabila tidak mendapat bagian karena terhalang waris lain. 
  • terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki dan dua orang anak atau lebih anak perempuan, apabila tidak ada yang menariknya menjadi 'ashabah.

7. Saudara Perempuan Kandung.
QS. An-Nisa : 176, menentukan bagian saudara perempuan kandung terdiri dari 3 macam :
  • bagian saudara perempuan kandung 1/2 harta warisan, apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu dari anak laki-laki atau ayah, dan tidak ada yang menarik menjadi 'ashabah. 
  • bagian saudara perempuan kandung 2/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada anak, cucu dari anak laki-laki atau ayah, dan tidak ada yang menariknya menjadi 'ashabah. 
  • tertarik menjadi 'ashabah oleh saudara laki-laki kandung atau oleh kakek, dengan ketentuan bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan. Hadits Nabi memberikan ketentuan lagi yaitu waris 'ashabah ma'al ghairi, untuk seorang atau lebih apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Bagian warisan saudara perempuan kandung tertutup oleh ayah, anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki.

8. Saudara Perempuan Seayah.
QS. An-Nisa : 176, berlaku pula terhadap saudara perempuan seayah, dalam hal tidak ada saudara-saudara kandung. Apabila ada saudara kandung, saudara seayah mempunyai ketentuan lain. Dengan demikian ketentuan bagian saudara perempuan seayah adalah sebagai berikut :
  • bagian saudara perempuan seayah 1/2 harta warisan, apabila hanya seorang, tidak ada ayah, cucu dari anak laki-laki atau saudara kandung, dan tidak ada yang menarik menjadi 'ashabah.  
  • bagian saudara perempuan seayah 2/3 harta warisan, untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, anak, cucu dari anak laki-laki atau saudara kandung, dan tidak ada yang menariknya menjadi 'ashabah. 
  • tertarik menjadi 'ashabah oleh saudara laki-laki seayah atau oleh kakek, dengan ketentuan bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan. 
  • bagian saudara perempuan seayah 1/6 harta warisan, untuk seorang atau lebih, apabila bersama-sama dengan seorang saudara perempuan kandung, untuk menyempurnakan menjadi 2/3. 
  • menjadi 'ashabah ma'al ghairi, untuk seorang atau lebih, apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak anak laki-laki. 
  • tertutup oleh ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung apabila tidak ada yang menariknya menjadi 'ashabah, atau seorang saudara perempuan kandung yang berkedudukan sebagai waris 'ashabah ma'al ghairi atau bil ghairi. 

9. Saudara-Saudara laki-Laki dan Perempuan Seibu.
QS. An-Nisa : 12, menentukan bagian saudara seibu  tanpa dibedakan  antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, yaitu sebagai berikut :
  • 1/6 harta warisan, apabila hanya seorang dan tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. 
  • 1/3 harata warisan,untuk dua orang atau lebih, apabila tidak ada ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki. 
  • tertutup oleh ayah, kakek, anak atau cucu dari anak laki-laki.

10. Kakek (Bapak Ayah).
Ketentuan bagian kakek sama dengan ketentuan bagian ayah apabila ayah tidak ada. Tetapi bagian kakek akan mempunyai perbedaan dalam hal kakek tidak menutup saudara-saudara kandung atau seayah, dan dalam masalah apabila ahli waris hanya terdiri dari kakek, ibu, dan suami atau isteri. Dalah yang tersebut terakhir, bagian ibu tetap 1/3 harta warisan, bukan 1/3 setelah diambil bagian suami atau isteri. Oleh karena kedudukan kakek menggatikan kedudukan ayah, maka kakek tertutup oleh ayah.

11. Nenek.
Nenek yang menjadi ahli waris dzawil furudl terdiri dari dua golongan, yaitu nenek dari garis ibu dan nenek dari garis ayah. Ketentuan-ketentuan bagian nenek adalah :
  • bagian nenek 1/6 harta warisan, untuk seorang atau lebih dari nenek dua golongan tersebut diatas. 
  • nenek dari dua golongan tersebut tertutup oleh ibu. 
  • nenek dari garis ayah tertutup oleh ayah (nenek dari garis ibu tidak tertutup). 
  • nenek dari dua golongan tersebut apabila lebih dari seorang dan setingkat, bersam-sama mendapat 1/6 harta warisan, terbagi rata diantara mereka.
  • nenek dari dua golongan tersebut diatas yang lebih dekat kepada pewaris menutup nenek yang lebih jauh.

Demikian penjelasan berkaitan dengan ketentuan bagian ahli waris dalam hukum waris islam.

Semoga bermanfaat.
Ahli waris dzawil furudl adalah yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana disebut dalam Al Quran atau Sunnah Rasul, yaitu ahli waris yang bagiannya : 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. - See more at: http://abi-asmana.blogspot.com/2015/06/ahli-waris-dalam-hukum-waris-islam.html#sthash.htCD6ge7.dpuf
Ahli waris dzawil furudl adalah yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana disebut dalam Al Quran atau Sunnah Rasul, yaitu ahli waris yang bagiannya : 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. - See more at: http://abi-asmana.blogspot.com/2015/06/ahli-waris-dalam-hukum-waris-islam.html#sthash.htCD6ge7.dpuf
Ahli waris dzawil furudl adalah yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana disebut dalam Al Quran atau Sunnah Rasul, yaitu ahli waris yang bagiannya : 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. - See more at: http://abi-asmana.blogspot.com/2015/06/ahli-waris-dalam-hukum-waris-islam.html#sthash.htCD6ge7.dpuf
Ahli waris dzawil furudl adalah yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana disebut dalam Al Quran atau Sunnah Rasul, yaitu ahli waris yang bagiannya : 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. - See more at: http://abi-asmana.blogspot.com/2015/06/ahli-waris-dalam-hukum-waris-islam.html#sthash.htCD6ge7.dpuf
Ahli waris dzawil furudl adalah yang mempunyai bagian-bagian tertentu sebagaimana disebut dalam Al Quran atau Sunnah Rasul, yaitu ahli waris yang bagiannya : 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. - See more at: http://abi-asmana.blogspot.com/2015/06/ahli-waris-dalam-hukum-waris-islam.html#sthash.htCD6ge7.dpuf