Hukum lingkungan dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), termasuk di dalamnya adalah kondisi, benda, dan tingkah laku serta perbuatan manusia yang mempengaruhi ruang, kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia beserta makhluk hidup lainnya.
1. Hukum Lingkungan Klasik.
Hukum lingkungan klasik, yang menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan untuk menjamin penggunaan dan eksplorasi sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya.
Berkaitan dengan hukum lingkungan klasik tersebut, Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa :
- sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik. Sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan hukum lingkungan Indonesia.
Hukum lingkungan klasik bersifat sektoral, kaku, dan susah berubah. Menurut Drupsteen, ruang lingkup hukum lingkungan klasik meliputi segala hal yang berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan, yang terutama dilakukan oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintah.
Baca juga : Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup PPLH
2. Hukum Lingkungan Modern.
Hukum lingkungan modern, menetapkan ketentuan dan norma-norma untuk mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung dan terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga meliputi sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri. Dengan orientasinya tersebut, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral atau selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
Sedangkan menurut Prof. Moenadjat Danusaputro, SH :
- Hukum lingkungan klasik, lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau 'Use Oriented Law'.
- Hukum lingkungan modern, lebih menekankan pada orientasi lingkungan atau 'Environment Oriented Law'.
Pengertian Hukum Lingkungan. Selain pengertian tentang hukum lingkungan tersebut di atas, pengertian hukum lingkungan juga dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Prof. Moenadjat Danusaputro, SH.
Hukum lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Hukum lingkungan dibagi menjadi dua, yaitu :
- Hukum lingkungan klasik, yaitu hukum yang mengatur mengenai penggunaan lingkungan semata oleh manusia yang berorientasi pada pemanfaatan lingkungan tanpa memberikan perlindungan terhadap lingkungan.
- Hukum lingkungan modern, yaitu hukum yang menetapkan ketentuan-ketentuan dan norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakannya serta kemerosotannya dan untuk menjamin kelestarian mutunya agar dapat secacra langsung dan terus menerus dapat digunakan oleh generasi yang akan datang.
2. Prof. Koesnadi Hardjasoemantri, SH.
Hukum lingkungan dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Hukum lingkungan, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan atau hukum yang mengatur aspek-aspek lingkungan dan perkembangannya, sejalan dengan perkembangan atau kemajuan yang telah dicapai umat manusia.
- Hukum tata lingkungan, yaitu hukum yang mengatur penataan lingkungan guna mencapai keselarasan lingkungan, yaitu hubungan antara manusia dan lingkungan hidupnya baik lingkungan hidup manusia maupun lingkungan hidup sosial.
3. Prof. Siti Sundari Rangkuti, SH.
Hukum lingkungan adalah menyangkut penetapan nilai-nilai, yaitu nilai-nilai yang sedang atau sudah berlaku dan diberlakukan juga di masa depan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan. Hukum lingkungan disebut juga hukum tata lingkungan.
4. Gatot P. Soemartono.
Hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
5. Drupsteen.
Hukum lingkungan (millieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (naturalijk millieu) dalam arti seluas-luasnya. Selanjutnya Drupsteen membedakan hukum lingkungan menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum kesehatan lingkungan (millieuhygienerecht), yaitu hukum yang berhubungan dengan kebijaksanaan di bidang kesehatan lingkungan, dengan pemeliharaan kondisi air tanah dan udara serta yang berhubungan dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan dengan lingkungan.
- Hukum perlindungan lingkungan (millieubescharmingsrecht), yaitu kumpulan dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan lingkungan biotis dan sampai batas tertentu juga dengan lingkungan anthropogen.
Kelompok Hukum Lingkungan. Hukum lingkungan dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu :
- Hukum lingkungan nasional, yaitu hukum lingkungan yang ditetapkan oleh suatu negara.
- Hukum lingkungan internasional, yaitu hukum lingkungan yang ditetapkan persekutuan hukum bangsa-bangsa.
- Hukum lingkungan transnasional, yaitu hukum lingkungan yang mengatur suatu masalah lingkungan yang melintasi batas negara (masalah lingkungan transnasional). Masalah yang berkaitan dengan hukum lingkungan transnasional banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan antar negara, yang penyelesaiannya dapat dilakukan dengan persetujuan antar negara yang berbatasan tersebut. Hukum lingkungan transnasional merupakan bagian dari hukum lingkungan internasional.
Baca juga : Pengertian Promotif, Preventif, Kuratif, Dan Rehabilitatif
Agar perlindungan dan pengamanan lingkungan dapat berlangsung secara teratur dan mempunyai kepastian hukum, maka perlu dibentuk suatu peraturan hukum. Berlandaskan hal tersebutlah maka lahir suatu aturan hukum yang dibuat dan dituangkan secara khusus dengan maksud dan tujuan utama untuk memelihara dan melindungai lingkungan. Peraturan hukum itu dikenal sebagai hukum lingkungan.
Semoga bermanfaat.