Konservasi Tanah Dan Air : Pengertian, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Konservasi Tanah Dan Air

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyebutkan bahwa :
  • (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Pengertian. Secara garis besar Undang-Undang Nomoe : 37 Tahun 2014 tersebut mengatur substansi tentang :
  • asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab konservasi tanah dan air.
  • perencanaan konservasi tanah dan air.
  • penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi.
  • pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air.
  • pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • penyelesaian sengketa dalam konservasi tanah dan air.
  • penyidikan. 
  • sanksi administratif.
  • ketentuan pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
  • Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Asas Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air berdasarkan pada asas :
  • asas partisipatif, maksudnya adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan tanah dan air, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
  • asas keterpaduan, maksudnya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
  • asas keseimbangan, maksudnya adalah bahwa pemanfaatan tanah dan air harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
  • asas keadilan, maksudnya adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lahan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Yang dimaksud dengan lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
  • asas kemanfaatan, maksudnya adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam tanah dan air untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
  • asas kearifan lokal, maksudnya adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lahan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
  • asas kelestarian, maksudnya adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas tanah dan air.

Tujuan Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air bertujuan :
  • melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan.
  • menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan masyarakat. 
  • mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari.
  • meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
  • meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikut-sertaan masyarakat secara partisipatif.
  • menjamin kemanfaatan konservasi tanah dan air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat.

Ruang Lingkup Konservasi Tanah dan Air. Ruang lingkup konservasi tanah dan air meliputi :
  • perencanaan konservasi tanah dan air.
  • penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air. 

Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbaharukan dan mudah terdegradasi fungsinya, oleh karenanya dibutuhkan tata kelola tanah dan air yang baik sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian, asas, tujuan, dan ruang lingkup konservasi tanah dan air.

Semoga bermanfaat.