Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Untuk menjaga dan memelihara lingkungan hidup di mana  kita tinggal, diperlukan suatu sistem atau usaha untuk melindungi lingkungan hidup tersebut dari pengrusakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah selaku pihak pemegang regulasi, telah mengeluarkan suatu peraturan yang diharapkan dengan peraturan tersebut kondisi lingkungan hidup dapat terjaga dan terlestarikan secara berkesinambungan. Peraturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga : Pengertian Hukum Lingkungan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,  pengendalian, pemeliharaan,  pengawasan, dan penegakan hukum.

Baca juga : Asas Dan Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk menjamin berlangsungnya kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan apa yang diharapkan, diperlukan suatu asas. Asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
  • tanggung jawab negara.
  • kelestarian dan berkelanjutan.
  • keserasian dan keseimbangan.
  • keterpaduan.
  • manfaat.
  • kehati-hatian.
  • keadilan.
  • ekoregion.
  • keanekaragaman hayati.
  • pencemar membayar.
  • partisipatif.
  • kearifan lokal.
  • tata kelola pemerintahan yang baik.
  • otonomi daerah.
Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk menjaga dan melestarikan lingkungan tempat di mana kita hidup, diperlukan suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dan efisien, yang bertujuan untuk :
  • melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • menjamin keselamatan , kesehatan, dan kehidupan manusia.
  • menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  • menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  • menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  • menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  • mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  • mengantisipasi isu lingkungan global.
Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mewujudkan tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, dibutuhkan suatu penjabaran dalam suatu ruang lingkup kegiatan, sehingga apa yang diupayakan dan dikerjakan dapat terfokus pada tujuan yang telah dirumuskan. Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
  • Perencanaan.
  • Pemanfaatan.
  • Pengendalian.
  • Pemeliharaan.
  • Pengawasan.
  • Penegakan hukum.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tercakup tiga dimensi penting yang harus menjadi bahan pertimbangan, yaitu :
  1. Dimensi ekonomi, yang berhubungan antara pengaruh unsur makro ekonomi dan juga mikro ekonomi pada lingkungan dan bagaimana sumber daya alam diperlakukan dalam analisis ekonomi.
  2. Dimensi politik, yang mencakup proses politik yang menentukan penampilan dan sosok pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan degradasi lingkungan pada semua negara. Dimensi tersebut termasuk peranan agen masyarakat dan struktur sosial serta pengaruhnya terhadap lingkungan.
  3. Dimensi sosial budaya, yang mengaitkan antara tradisi atau sejarah dengan dominasi ilmi pengetahuan, serta pola pemikiran dan tradisi budaya

Demikian penjelasan berkaitan dengan asas, tujuan, dan ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Semoga bermanfaat.