Penggunaan sumber alam harus
selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan. Sebagai
konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai
oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa
suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk
hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor : 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis
dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum.
- Rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
- Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- Pelestarian fungsi lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
- Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar
keduanya.
- Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
- Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.
- Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan.
- Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung
atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan
komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan
variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat
dibandingkan.
- Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup
yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Ekoregion adalah wilayah geografis yang emiliki kesamaan ciri
iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia
dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan
hidup.
- Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan
hidup secara lestari.
Tahapan Perencanaan Perencanaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu :
1. Inventarisasi Lingkungan
Hidup.
Inventarisasi lingkungan hidup
terdiri atas investarisasi lingkungan hidup di :
- tingkat nasional.
- tingkat pulau atau kepulauan.
- tingkat wilayah ekoregion.
Inventarisasi lingkungan hidup
dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang
meliputi :
- potensi dan ketersediaan.
- jenis yang dimanfaatkan.
- bentuk penguasaan.
- pengetahuan pengelolaan.
- bentuk kerusakan.
- konflik dan penyebab konflik
yang timbul akibat pengelolaan.
2. Penetapan Wilayah
Ekoregion.
Penetapan wilayah ekoregion
dilaksanakan oleh menteri yang membawahi masalah lingkungan hidup setelah
berkoordinasi dengan pihak terkait, yang didasarkan pada :
- potensi dan ketersediaan sumber
daya alam.
- jenis sumber daya alam yang
dimanfaatkan.
Penetapan wilayah ekoregion
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan :
- karakteristik bentang alam.
- daerah aliran sungai.
- iklim.
- flora dan fauna.
- sosial budaya.
- ekonomi.
- kelembagaan masyarakat.
- hasil inventarisasi lingkungan
hidup.
Inventarisasi lingkungan hidup di
tingkat wilayah ekoregion tersebut dilakukan untuk menentukan daya dukung dan
daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
3. Penyusunan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penyusunan RPPLH terdiri atas :
- RPPLH nasional, yang disusun
berdasarkan inventarisasi nasional.
- RPPLH provinsi, yang disusun
berdasarkan RPPLH nasional, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan
inventarisasi tingkat ekoregion.
- RPPLH kabupaten/kota, disusun
berdasarkan RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan
inventarisasi tingkat ekoregion.
- RPPLH kabupaten/kota.
RPPLH disusun oleh menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan
mempertimbangkan :
- keragaman karakter dan fungsi ekologis.
- sebaran penduduk.
- sebaran potensi potensi sumber
daya alam.
- kearifan lokal.
- aspirasi masyarakat.
- perubahan iklim.
Yang diatur dalam RPPLH. Pengaturan RPPLH diatur dengan :
- peraturan pemerintah untuk
RPPLH nasional.
- peraturan daerah propinsi untuk
RPPLH propinsi.
- peraturan daerah kabupaten/kota
untuk RPPLH kabupaten/kota.
RPPLH memuat rencana tentang :
- pemanfaatan dan/atau
pencadangan sumber daya alam.
- pemeliharaan dan perlindungan
kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.
- pengendalian, pemantauan, serta
pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.
- adaptasi dan mitigasi terhadap
perubahan iklim.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.
Apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan
berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan
:
- keberlanjutan proses dan fungsi
lingkungan hidup.
- keberlanjutan produktivitas
lingkungan hidup.
- keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
masyarakat.
Daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup ditetapkan oleh :
- Menteri untuk daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau atau kepulauan.
- Gubernur untuk daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup propinsi dan ekoregion lintas
kabupaten/kota.
- Bupati/walikota untuk daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion
wilayah kabupaten/kota.
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan
dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka
menengah.
Semoga bermanfaat.