Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Perencanaan Dan Pemanfaatan PPLH

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penggunaan sumber alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
  
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  • Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
  • Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  • Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  • Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
  • Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
  • Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
  • Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
  • Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
  • Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
  • Ekoregion adalah wilayah geografis yang emiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
  • Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

Tahapan Perencanaan Perencanaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH)
. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu :

1. Inventarisasi Lingkungan Hidup.
Inventarisasi lingkungan hidup terdiri atas investarisasi lingkungan hidup di :
  • tingkat nasional.
  • tingkat pulau atau kepulauan.
  • tingkat wilayah ekoregion.

Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi :
  • potensi dan ketersediaan.
  • jenis yang dimanfaatkan.
  • bentuk penguasaan.
  • pengetahuan pengelolaan.
  • bentuk kerusakan.
  • konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

2. Penetapan Wilayah Ekoregion.
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan oleh menteri yang membawahi masalah lingkungan hidup setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, yang didasarkan pada :
  • potensi dan ketersediaan sumber daya alam.
  • jenis sumber daya alam yang dimanfaatkan.

Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan :
  • karakteristik bentang alam.
  • daerah aliran sungai.
  • iklim.
  • flora dan fauna.
  • sosial budaya.
  • ekonomi.
  • kelembagaan masyarakat.
  • hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion tersebut dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.

3. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penyusunan RPPLH terdiri atas :
  • RPPLH nasional, yang disusun berdasarkan inventarisasi nasional.
  • RPPLH provinsi, yang disusun berdasarkan RPPLH nasional, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
  • RPPLH kabupaten/kota, disusun berdasarkan RPPLH provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
  • RPPLH kabupaten/kota.

RPPLH disusun oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan :
  • keragaman karakter dan fungsi ekologis.
  • sebaran penduduk.
  • sebaran potensi potensi sumber daya alam.
  • kearifan lokal.
  • aspirasi masyarakat.
  • perubahan iklim.

Yang diatur dalam RPPLH.  Pengaturan RPPLH diatur dengan :
  • peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional.
  • peraturan daerah propinsi untuk RPPLH propinsi.
  • peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.

 RPPLH memuat rencana tentang :
  • pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam.
  • pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.
  • pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.
  • adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan :
  • keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup.
  • keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup.
  • keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ditetapkan oleh :
  • Menteri untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dan pulau atau kepulauan.
  • Gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup propinsi dan ekoregion lintas kabupaten/kota. 
  • Bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion wilayah kabupaten/kota.

RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.

Semoga bermanfaat.