Konservasi Tanah Dan Air : Perencanaan Konservasi Tanah Dan Air

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan konservasi tanah dan air. Untuk keperluan tersebut, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
  • Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 
  • Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Dalam melaksanakan wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan konservasi tanah dan air, pemerintah dapat :
  • menyelenggarakan sendiri. Wewenang pemerintah menyelenggarakan sendiri, seperti kewenangan dalam mengurus kawasan hutan konservasi (kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru).
  • melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah. Wewenang yang dilimpahkan sebagian kepada perangkat pemerintah (unit pelaksana teknis atau balai pengelolaan) atau wakil pemerintah di daerah ( satuan kerja perangkat daerah yang terkait), seperti penyusunan rencana pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu, DAS-DAS perioritas, rehabilitasi hutan dan lahan dengan dana alokasi khusus - dana reboisasi.
  • menugaskannya kepada pemerintah daerah. Wewenang yang ditugaskan kepada pemerintah daerah, seperti penyebaran benih tanaman hutan melalui udara (aerial seeding).
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk menyelenggarakan sendiri konservasi tanah dan air, dalam hal seperti pengelolaan taman hutan raya, kawasan lindung di luar wilayah suaka alam, pelestarian alam dan taman buru.

Pemerintah, pemerintah daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang ijin, dan/atau pengguna lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air dan wajib mengikuti prinsip konservasi dan menghormati hak yang dimiliki setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan :
  • pemegang hak atas tanah adalah setiap orang yang mempunyai hak mempergunakan dan/atau memperoleh manfaat dari tanah yang menjadi haknya seperti pemegang hak milik, pemegang hak guna usaha, dan pemegang hak guna bangunan.
  • pemegang kuasa atas tanah adalah setiap orang yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, seperti pemegang akta jual beli atas hak atas tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat, dan pemegang surat ijin menghuni.
  • pemegang ijin adalah setiap orang yang memiliki ijin untuk melakukan usaha atau kegiatan pemanfaatan di suatu lahan atau kawasan.
  • pengguna lahan adalah setiap orang yang menggunakan lahan atau kawasan.
  • prinsip konservasi adalah dasar perlindungan, pangawetan, dan pengelolaan sumnber daya tanah dan air yang pemanfaatannya dilakukan secara lestari.

Perencanaan Konservasi Tanah dan Air. Konservasi tanah dan air dilakukan berdasarkan suatu perencanaan yang disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Perencanaan konservasi tanah dan air tingkat nasional menjadi acuan bagi perencanaan konservasi tanah dan air tingkat provinsi.
  • Perencanaan konservasi tanah dan air tingkat provinsi menjadi acuan bagi perencanaan konservasi tanah dan air tingkat kabupaten/kota.
  • Perencanaan konservasi tanah dan air tingkat kabupaten/kota menjadi acuan kegiatan konservasi tanah dan air bagi masyarakat.

Perencanaan konservasi tanah dan air dibuat dalam tiga tahapan perencanaan, yaitu :
  1. Perencanaan jangka panjang.
  2. Perencanaan jangka menengah.
  3. Perencanaan tahunan.

Perencanaan konservasi tanah dan air jangka panjanng dan menengah memuat tentang : 
  • inventarisasi dan identifikasi kualitas tanah, 
  • sasaran, dan ;
  • dan upaya penyelenggaraan konservasi tanah dan air. 

Sedangkan perencanaan konservasi tanah dan air tahunan memuat tentang :
  • sasaran,
  • pengelolaan,
  • pemantauan, dan ;
  • pembiayaan konservasi tanah dan air.

Dalam membuat dan menyusun perencanaan konservasi tanah dan air harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan berkaitan dengan perencanaan konservasi tanah dan air.

Semoga bermanfaat.