Konservasi Tanah Dan Air : Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air (Bagian 1)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan/atau akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya. Oleh karena itu tanah dan air perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui konservasi tanah dan air.

Untuk keperluan itulah, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.

Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air meliputi :
  1. Perlindungan fungsi tanah pada lahan, yang diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan lahan prima. Perlindungan fungsi tanah pada lahan ditujukan agar tanah tidak rusak dan tetap berfungsi secara optimal sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  2. Pemulihan fungsi tanah pada lahan, yang diselenggarakan untuk mengembalikan kemampuan dan fungsi tanah pada lahan kritis dan lahan rusak. 
  3. Peningkatan fungsi tanah pada lahan, yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan lahan kritis dan lahan rusak yang sudah diperbaiki. Yang dimaksud dengan kemampuan lahan adalah kemampuan sebidang lahan untuk mendukung penggunaan lahan tertentu secara berkelanjutan tanpa menimbulkan kerusakan permanen yang ditentukan oleh keadaan/sifat tanah, topografi, air, batuan pembentuk tanah, dan iklim.
  4. Pemeliharaan fungsi tanah pada lahan, yang  diselenggarakan untuk memelihara lahan prima, lahan kritis, dan lahan rusak yang sudah diperbaiki guna menjamin kelestarian fungsi tanah dan lahan.

Pelaksanaan Konservasi Tanah dan Air. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air dilaksanakan dengan sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air yang dilaksanakan pada lahan
  • di kawasan lindung. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  • di kawasan budi daya. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi-dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 

 Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah :
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, antara lain : kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air.
  • kawasan perlindungan setempat, antara lain : sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan sekitar mata air.
  • kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain : kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya.
  • kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya, dan ilmu pengetahuan.
  • kawasan rawan bencana alam, antara lain : kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir.
  • kawasan lindung lainnya, seperti taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.

Sedangkan yang termasuk kawasan budi daya adalah kawasan hutan produksi, kawasan hutan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan pertambangan, kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan dan keamanan.

Berdasarkan tipologinya, lahan dapat dibagi menjadi :
  • lahan kering.
  • lahan basah (termasuk lahan gambut, sabana, dan pesisir).

Metode Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air dilakukan dengan metode :
  • metode vegetatif, yaitu metode konservasi tanah dan air berupa penanaman pohon atau kayu-kayuan, perdu, rumput-rumputan secara permanen, dan/atau tanaman penutup tanah lainnya.
  • metode agronomi, yaitu mencakup kegiatan bercocok tanam dan pemeliharaan tanaman agar tanaman tumbuh dengan subur dan berproduksi tinggi. Metode agronomi ini dilakukan berulang setiap penanaman. 
  • metode sipil teknis pembuatan bangunan konservasi tanah dan air, yaitu metode konservasi tanah dan air secara mekanis atau struktur berupa pembuatan bangunan-bangunan konservasi tanah dan air, diantaranya : sengkedan, teras guludan, teras bangku, pengendali jurang, sumur resapan, kolam retensi, dam pengendali, dam penahan, saluran buntu atau rorak, saluran pembuangan air, terjunan air, beronjong, dan lain-lain.
  • manajemen.
  • metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Penggolongan/Klasifikasi Lahan. Yang dimaksud dengan lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.  Penyelenggaraan konservasi tanah dan air pada lahan di kawasan lindung dan kawasan budi daya diselenggarakan pada setiap jenis penggunaan lahan, yang berdasarkan kualitasnya digolongkan menjadi :
  • Lahan Prima, adalah lahan yang berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudi-dayakan atau yang tidak dibudi-dayakan. 
  • Lahan Kritis, adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudi-dayakan atau yang tidak dibudi-dayakan. Lahan kritis diklasifikasikan atas : sangat kritis, kritis, potensial kritis, agak kritis, dan tidak kritis. Sedangkan ambang batas kekritisan lahan adalah kekritisan lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.
  • Lahan Rusak, adalah lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudi-dayakan atau yang tidak dibudi-dayakan.

yang dilaksanakan melalui inventarisasi lahan. Inventarisasi lahan adalah kegiatan survei lapangan dan pencatatan penyebaran dan luas setiap kondisi lahan, yang meliputi kemiringan lereng, kedalaman tanah, tekstur dan struktur tanah, tingkat erosi, drainase, dan status penguasaan lahan serta penggunaan lahan sehingga dapat diklasifikasikan sebagai lahan prima, lahan kritis, dan lahan rusak.

Penggolongan lahan melalui inventarisasi lahan tersebut dilaksanakan secara periodik oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait lainnya, yaitu menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, energi dan sumber daya mineral, pertanahan, dalam negeri, dan lingkungan hidup.

Pengecualian Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air dikecualikan pelaksanaannya terhadap :
  • kawasan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan/atau satwa serta ekosistemnya yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 
  • zona inti taman nasional, yaitu bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia.

Sedangkan untuk kawasan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penyelenggaraan konservasi tanah dan air yang dilaksanakan berdasarkan :
  • unit Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu perencanaan dan penyelenggaraan yang bersifat sistematis di dalam DAS melingkupi batas-batas wilayah administrasi dan/atau kegiatan sektor.
  • ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
  • satuan lahan, yaitu bagian dari lahan yang mempunyai karakteristik yang spesifik dan meliputi status penguasaannya.
yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengelolaan DAS secara terpadu.

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan DAS secara terpadu adalah pengelolaan DAS yang meliputi dimensi pendekatan sistem yang terencana, proses manajemen dan keterkaitan aktivitas antar sektor, antar wilayah administrasi dan masyarakat secara terpadu serta penanganannya dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai hilir.

Demikian penjelasan berkaitan dengan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.

Semoga bermanfaat.