Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pemeliharaan Lingkungan Hidup

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Namun demikian, masih banyak ditemukan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan karena ulah beberapa orang yang tidak bertanggung jawab. Ditambah lagi pemanasan global yang semakin meningkat, mengakibatkan perubahan iklim sehingga mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan hidup. Oleh karenanya perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  
Untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan dan pemeliharaan ekosistem, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  • Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  • Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
  • Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Pemeliharaan Lingkungan Hidup. Pemeliharaan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya :

1. Konservasi Sumber Daya Alam.
Konservasi sumber daya alam meliputi konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut, dan ekosistem karst. Konservasi sumber daya alam meliputi kegiatan :
  • perlindungan sumber daya alam.
  • pengawetan sumber daya alam, adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.
  • pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

2. Pencadangan Sumber Daya Alam.
Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam, pemerintah, pemerintah propinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dan perseorangan dapat membangun :
  • taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan.
  • ruang terbuka hijau paling sedikit 30 % dari luasan pulau/kepulauan.
  • menanam dan memelihara pohon di luar kawasan hutan, khususnya tanaman langka. 

3. Pelestarian Fungsi Atmosfer.
Pelestarian fungsi atmosfer meliputi :
  • upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  • upaya perlindungan lapisan ozon.
  • upaya perlindungan terhadap hujan asam.

Mitigasi perubahan iklim
 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Sedangkan adaptasi perubahan iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup.

Semoga bermanfaat.