Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga negara. Namun demikian, masih banyak ditemukan kerusakan
lingkungan hidup yang disebabkan karena ulah beberapa orang yang tidak
bertanggung jawab. Ditambah lagi pemanasan global yang semakin
meningkat, mengakibatkan perubahan iklim sehingga mempengaruhi penurunan
kualitas lingkungan hidup. Oleh karenanya perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk memberikan
kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan
dan pemeliharaan ekosistem, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang
Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Dalam Undang-Undang
Nomor : 32 Tahun 2009 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis
dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- Pelestarian fungsi lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup.
- Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan
ekosistem.
- Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk
menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
serta keanekaragamannya.
Pemeliharaan Lingkungan
Hidup. Pemeliharaan
lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan
hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pemeliharaan lingkungan hidup
dilakukan melalui upaya :
1. Konservasi
Sumber Daya Alam.
Konservasi sumber daya
alam meliputi konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem pesisir
dan laut, energi, ekosistem lahan gambut, dan ekosistem karst. Konservasi
sumber daya alam meliputi kegiatan :
- perlindungan sumber daya alam.
- pengawetan sumber daya alam, adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian
sumber daya alam beserta ekosistemnya.
- pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam.
2. Pencadangan
Sumber Daya Alam.
Pencadangan sumber daya
alam meliputi sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan
waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pencadangan sumber
daya alam, pemerintah, pemerintah propinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dan
perseorangan dapat membangun :
- taman keanekaragaman hayati di
luar kawasan hutan.
- ruang terbuka hijau paling
sedikit 30 % dari luasan pulau/kepulauan.
- menanam dan memelihara pohon di
luar kawasan hutan, khususnya tanaman langka.
3. Pelestarian
Fungsi Atmosfer.
Pelestarian fungsi
atmosfer meliputi :
- upaya mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim.
- upaya perlindungan lapisan
ozon.
- upaya perlindungan terhadap
hujan asam.
Mitigasi perubahan iklim adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Sedangkan adaptasi perubahan iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan hidup.
Semoga bermanfaat.