Ruang Terbuka Hijau (RTH) : Pengertian, Tujuan, Fungsi Manfaat, Tipologi, Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Ruang Terbuka Hijau. Secara umum, ruang terbuka hijau dapat diartikan sebagai suatu ruang terbuka, di mana kawasan tersebut didominasi oleh vegetasi, baik itu pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta vegetasi penutup tanah lainnya. Ruang terbuka hijau juga dapat berarti bagian dari ruang terbuka di suatu wilayah perkotaan yang berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok dalam satu satuan luas tertentu berisi tumbuhan, tanaman, dan vegetasi hijau, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, arsitektural, kenyamanan, dan keindahan bagi wilayah perkotaan tersebut.

Agung Dwiyanto
, dalam tulisannya yang berjudul "Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau di Permukiman Perkotaan", yang dimuat dalam Journal Teknik, 30 (2), menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  serta dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hujau di Kawasan Perkotaan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :

"Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam."


Tujuan Ruang Terbuka Hijau. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Bab I angka 1.5, disebutkan bahwa tujuan dari pembuatan ruang terbuka hijau adalah sebagai berikut : 
  • menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. 
  • menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. 
  • meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.


Fungsi Ruang Terbuka Hijau.  Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Bab I angka 1.6, ruang terbuka hijau mempunyai dua fungsi utama, yaitu :

1. Fungsi utama (intrinsik).
Fungsi utama ruang terbuka hijau adalah penyediaan fungsi ekologis dalam suatu kawasan, antara lain yaitu :
  • memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota). 
  • pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar. 
  • sebagai peneduh. 
  • produsen oksigen. 
  • penyerap air hujan. 
  • penyedia habitat satwa. 
  • penyerap polutan media udara, air, dan tanah. 
  • penahan angin.

2. Fungsi tambahan (ekstrinsik).
Ruang terbuka hijau juga dapat memberikan berbagai manfaat tambahan, diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Fungsi sosial dan budaya.
Fungsi sosial dan budaya, meliputi :
  • menggambarkan ekspresi budaya lokal. 
  • merupakan media komunikasi warga kota. 
  • tempat rekreasi.
  • wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.

b. Fungsi ekonomi
Fungsi ekonomi, meliputi : 
  • sumber produk yang bisa dijual, seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur-mayur. 
  • bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.

c. Fungsi estetika.
Fungsi estetika, meliputi :
  • meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro, halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro (lanskap kota secara keseluruhan).
  • menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota. 
  • pembentuk faktor keindahan arsitektural. 
  • menciptakan suasana serasi dan simbang antara area terbangun dan tidak terbangun.


Manfaat Ruang Terbuka Hijau. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Bab I angka 1.7, ruang terbuka hijau mempunyai manfaat sebagai berikut :
  • manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah). 
  • manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan keberlangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).


Tipologi Ruang Terbuka Hijau. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Bab I angka 1.8, dijelaskan bahwa tipologi ruang terbuka hijau dapat dibedakan berdasarkan hal sebagai berikut :
  • fisik. Berdasarkan fisiknya, ruang terbuka hijau dibagi menjadi dua, yaitu : 1. ruang terbuka hijau alami, yang meliputi habitat liar alami, kawasan lindung, dan taman-taman nasional. 2. ruang terbuka hijau non alami, yang meliputi taman, lapangan olahraga, pemakaman, atau jalur-jalur hijau jalan.
  • fungsi. Berdasarkan fungsinya, ruang terbuka hijau dibagi menjadi empat, yaitu :  fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi, dan fungsi estetika.
  • struktur. Berdasarkan strukturnya, ruang terbuka hijau dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar). 2. pola planologis yang mengikuti hierarki dan struktur ruang perkotaan. 
  • sifat kepemilikan. Berdasarkan dari sifat kepemilikannya , ruang terbuka hijau dibedakan menjadi menjadi dua, yaitu : ruang terbuka hijau privat dan ruang terbuka hijau publik.


Jenis Ruang Terbuka Hijau. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008, Bab II angka 2.2.3, ruang terbuka hijau terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut :

1. Ruang Terbuka Hijau Taman Kota.
Ruang terbuka hijau taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota. RTH taman kota dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan minimal RTH 80% - 90%.

2. Hutan Kota.
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai peyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk :
  • memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika. 
  • meresapkan air. 
  • menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota.
  • mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Hutan kota dapat berbentuk :
  • bergerombol atau menumpuk. Hutan kota dengan komunitas vegetasi terkonsentrasi pada satu areal, dengan jumlah vegetasi minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan. 
  • menyebar. Hutan kota yang tidak mempunyai pola bentuk tertentu, dengan luas minimal 2.500 meter persegi. Komunitas vegetasi tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil. 
  • berbentuk jalur. Hutan kota pada lahan-lahan berbentuk jalur mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran dan lain sebagainya. lebar minimal hutan kota berbentuk jalur adalah 30 meter.

Struktur hutan kota dapat terdiri dari :
  • hutan kota berstrata dua, yaitu hanya memiliki komunitas tumbuhtumbuhan pepohonan dan rumput. 
  • hutan kota berstrata banyak, yaitu memiliki komunitas tumbuhtumbuhan selain terdiri dari pepohonan dan rumput, juga terdapat semak dan penutup tanah dengan jarak tanam tidak beraturan.

3. Sabuk Hijau.
Sabuk hijau merupakan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan (batas kota, pemisah kawasan, dan lain-lain) atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu, serta pengamanan dari
faktor lingkungan sekitarnya.

Sabuk hijau dapat berbentuk :
  • ruang terbuka hijau yang memanjang mengikuti batas-batas area atau penggunaan lahan tertentu, dipenuhi pepohonan, sehingga berperan sebagai pembatas atau pemisah. 
  • hutan kota.
  • kebun campuran, perkebunan, pesawahan, yang telah ada sebelumnya (eksisting) dan melalui peraturan yang berketetapan hukum, dipertahankan keberadaannya.

Fungsi lingkungan sabuk hijau :
  • peredam kebisingan. 
  • mengurangi efek pemanasan yang diakibatkan oleh radiasi energi matahari. 
  • penapis cahaya silau. 
  • mengatasi penggenangan. 
  • penahan angin.
  • penyerap dan penepis bau. 
  • mengamankan pantai dan membentuk daratan. 
  • mengatasi penggurunan.

4. Ruang Terbuka Hijau Jalur Jalan.
Untuk jalur hijau jalan, ruang terbuka hijau dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20 - 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan. Untuk menentukan pemilihan jenis tanaman, perlu memperhatikan dua hal, yaitu :
  • fungsi tanaman.
  • persyaratan penempatannya.

5. Ruang Terbuka Hijau Pejalan Kaki.
Ruang pejalan kaki adalah ruang yang disediakan bagi pejalan kaki pada kiri-kanan jalan atau di dalam taman. Ruang pejalan kaki yang dilengkapi dengan ruang terbuka hijau harus memenuhi hal-hal sebagai berkut : 
  • kenyamanan, adalah cara mengukur kualitas fungsional yang ditawarkan oleh sistem pedestrian yaitu : 1.  orientasi, berupa tanda visual (landmark, marka jalan) pada lansekap untuk membantu dalam menemukan jalan pada konteks lingkungan yang lebih besar. 2. kemudahan berpindah dari satu arah ke arah lainnya yang dipengaruhi oleh kepadatan pedestrian, kehadiran penghambat fisik, kondisi permukaan jalan dan kondisi iklim. Jalur pejalan kaki harus aksesibel untuk semua orang termasuk penyandang cacat. 
  • karakter fisik, meliputi : 1. kriteria dimensional, disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat, kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan. 2. kriteria pergerakan, jarak rata-rata orang berjalan di setiap tempat umumnya berbeda dipengaruhi oleh tujuan perjalanan, kondisi cuaca, kebiasaan dan budaya. Pada umumnya orang tidak mau berjalan lebih dari 400 meter.

6. Ruang Terbuka Hijau di Bawah Jalan Layang.
Penyediaan ruang terbuka hijau di bawah jalan layang dalam rangka :
  • sebagai area resapan air. 
  • agar area di bawah tertata rapi, asri, dan indah. 
  • menghindari kekumuhan dan lokasi tuna wisma.
  • menghindari permukiman liar. 
  • menutupi bagian-bagian struktur jalan yang tidak menarik.
  • memperlembut bagian/struktur bangunan yang berkesan kaku.

7. Ruang Terbuka Hijau Fungsi Tertentu.
Ruang terbuka hijau fungsi tertentu adalah jalur hijau yang meliputi :
  • jalur hijau sempadan rel kereta api. Penyediaan ruang terbuka hijau pada garis sempadan jalan rel kereta api merupakan ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi utama untuk membatasi interaksi antara kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api. 
  • jalur hijau pada jaringan listrik tegangan tinggi. 
  • ruang terbuka hijau sempadan sungai, merupakan jalur hijau yang terletak di bagian kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi utama untuk melindungi sungai tersebut dari berbagai gangguan yang dapat merusak kondisi sungai dan kelestariannya. 
  • ruang terbuka hijau sempadan pantai.
  • ruang terbuka hijau sumber air baku/mata air, yang meliputi sungai, danau/waduk, dan mata air. 

Sedangkan menurut Zoer'aini Djamal Irwan, dalam "Tantangan Lingkungan dan Lansekap Hutan Kota", menjelaskan bahwa bentuk dan struktur ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :
  • berkumpul atau berkelompok (cluster), adalah ruang terbuka hijau dengan komunitas vegetasinya terkonsentrasi pada satu areal dengan jumlah vegetasi minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan. 
  • menyebar (scattered), adalah ruang terbuka hijau yang tidak mempunyai pola tertentu, dengan komunitas vegetasinya tumbuh menyebar terpencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil.
  • jalur (path), adalah ruang terbuka hijau yang bentuk jalur komunitas vegetasinya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran dan lainnya.



Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian ruang terbuka hijau, tujuan, fungsi, manfaat, tipologi, dan jenis ruang terbuka hijau.

Semoga bermanfaat.