Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  • Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  • Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
  • Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
  • Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
  • Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
  • Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  • Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung  terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pengendalian Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup antara lain berupa pengendalian :
  • pencemaran air, udara, dan laut.
  • kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim

yang dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengendalian dimaksud meliputi :

  • Pencegahan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.
  • Penanggulangan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.
  • Pemulihan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.

yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

Pencegahan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas :

1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipasif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi :
  • rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
  • kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.

KLHS dilaksanakan dengan mekanisme :
  • pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.
  • perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program.
  • rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

KLHS memuat kajian tentang :
  • kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan.
  • perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup.
  • kinerja layanan/jasa ekosistem.
  • efisiensi pemanfaatan sumber daya alam.
  • tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi tehadap perubahan iklim.
  • tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

2. Tata Ruang.
Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan  hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. Perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

3. Baku Mutu Lingkungan Hidup.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku utuk lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup meliputi :
  • baku mutu air, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
  • baku mutu air limbah, adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
  • baku mutu air laut, adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
  • baku mutu udara ambien, adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
  • baku mutu emisi, adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.
  • baku mutu gangguan, adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.
  • baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan sebagai berikut :
  • memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
  • mendapat ijin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

4. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kriteria baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi :

a. Kriteria baku kerusakan ekosistem, yang meliputi :
  • kriterian baku kerusakan tanah untuk produksi biomasa.
  • kriterian baku kerusakan terumbu karang.
  • kriterian baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
  • kriterian baku kerusakan mangrove.
  • kriterian baku kerusakan padang lamun.
  • kriterian baku kerusakan gambut.
  • kriterian baku kerusakan karst.
  • kriterian baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim, yang didasarkan pada parameter :
  • kenaikan temperatur.
  • kenaikan muka air laut.
  • badai.
  • kekeringan.

5. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.  Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria :
  • besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • luas wilayah penyebaran dampak.
  • intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
  • banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
  • sifat akumulatif dampak.
  • berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
  • kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas :
  • pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
  • eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
  • proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
  • proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
  • proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.
  • introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik.
  • pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
  • kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
  • penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Dokumen amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup, yang memuat :
  • pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
  • evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
  • rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Dokumen amdal dibuat dengan melibatkan masyarakat :
  • yang terkena dampak.
  • pemerhati lingkungan hidup.
  • yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

6. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan harus yang tidak termasuk dalam  kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL, di mana jenis usaha dan/atau kegiatan dimaksud ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota, dengan kriteria jenis usaha :
  • tidak termasuk dalam kategori berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
  • kegiatan usaha mikro dan kecil.

Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

7. Perijinan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki ijin lingkungan yang diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Ijin lingkungan dapat dibatalkan apabila :
  • persyaratan yang diajukan dalam permohonan ijin mengandunhg cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran, dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
  • penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  • kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  • keputusan pengadilan tata usaha negara memutuskan batal.

Ijin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin usaha dan/atau kegiatan.

8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi :
  • perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, adalah upaya internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.
  • pendanaan lingkungan hidup, adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • insentif dan/atau disinsentif. Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. Sedangkan disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah dan pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.

Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi meliputi :
  • neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  • penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusunan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.
  • mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah.
  • internalisasi biaya lingkungan hidup.

Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi :
  • dana jaminan pemulihan lingkungan hidup.
  • dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup.
  • dana amanah/bantuan untuk konservasi.

Insentif dan/atau disinsentif diterapkan dalam bentuk :
  • pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup.
  • penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup.
  • pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup.
  • pengembangan sistem perdagangan ijin pembuangan limbah dan/atau emisi.
  • pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup.
  • pengembangan asuransi lingkungan hidup.
  • pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup.
  • sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

9. Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup.
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

10. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia serta pemerintah daerah dan DPR-Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai :
  • kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

11. Analisis Resiko Lingkungan Hidup.
Analisis resiko lingkungan hidup adalah prosedur yang antara lain digunakan untuk mengkaji pelepasan dan peredaran produk rekayasa genetik dan pembersihan limbah B3.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis resiko lingkungan hidup yang meliputi :
  • pengkajian resiko.
  • pengelolaan resiko.
  • komunikasi resiko.

12. Audit Lingkungan Hidup.
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Pemerintah mewajibkan audit lingkungan hidup kepada :
  • usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
  • penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dokumen audit lingkungan hidup memuat :
  • informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit.
  • temuan audit.
  • kesimpulan audit.
  • data dan informasi pendukung.

Audit lingkungan hidup dilakukan oleh auditor lingkungan hidup yang memiliki kompetensi auditor lingkungan hidup.

Penanggulangan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan dengan :
  • pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
  • pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemulihan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, yang dilakukan dengan tahapan :
  • penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran.
  • remediasi, adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
  • rehabilitasi, adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
  • restorasi, adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
  • cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Semoga bermanfaat.