Pada dasarnya setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum atau badan usaha terkait berhak untuk menikmati fungsi tanah pada lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan konservasi tanah dan air. Bersamaan dengan dimilikinya hak tersebut, setiap orang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan konservasi tanah dan air untuk mencegah penurunan fungsi lahan pada setiap jenis penggunaan lahan, kecuali di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air mencapai tujuannya, selain diperlukan usaha dari pemerintah serta peran serta masyarakat, juga diperlukan pendanaan yang mencukupi. Sumber pendanaan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut dapat diperoleh dari banyak sumber yang sah dan tidak mengikat.
Untuk tujuan tersebut, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air mencapai tujuannya, selain diperlukan usaha dari pemerintah serta peran serta masyarakat, juga diperlukan pendanaan yang mencukupi. Sumber pendanaan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut dapat diperoleh dari banyak sumber yang sah dan tidak mengikat.
Untuk tujuan tersebut, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
- Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
- Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
- Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satuan wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
Hak dan Kewajiban Dalam Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air setiap pihak, baik setiap orang maupun pemerintah, mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut adalah :
1. Hak Setiap Orang.
Dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air, setiap orang berhak untuk :
- memperoleh manfaat atas fungsi tanah pada lahan yang dihasilkan dari penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- terlibat dalam perencanaan konservasi tanah dan air.
- berperan serta dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan konservasi tanah dan air, baik langsung ataupun tidak langsung.
- mendapatkan pendampingan, advokasi, dan pelayanan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
- mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas penyelenggaraan konservasi tanah dan air yang merugikan.
- melakukan kegiatan melalui pengadilan terhadap berbagai masalah yang terkait dengan penyelenggaraan konservasi tanah dan air yang merugikan.
2. Kewajiban Setiap Orang.
Dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air :
- Setiap orang yang menggunakan tanah dan air pada lahan di kawasan lindung berkewajiban menyelenggarakan konservasi tanah dan air dengan melakukan perlindungan fungsi tanah pada lahan, pemulihan fungsi tanah pada lahan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan untuk mencegah terjadinya degradasi lahan berat.
- Setiap orang yang menggunakan tanah dan air pada lahan di kawasan budi daya berkewajiban menyelenggarakan konservasi tanah dan air dengan melakukan perlindungan fungsi tanah pada lahan, pemulihan tanah pada lahan, peningkatan fungsi tanah pada lahan, dan/atau pemeliharaan fungsi tanah pada lahan untuk mencegah terjadinya degradasi lahan berat.
Degradasi lahan berat ditetapkan berdasarkan terlampauinya nilai ambang batas kekritisan lahan. Yang dimaksud dengan :
- Degradasi lahan berat adalah penurunan fungsi tanah pada lahan karena pemanfaatan lahan telah mengakibatkan terlampauinya ambang batas kekritisan lahan, termasuk penelantaran lahan, pembukaan lahan tanpa penutupan lahan sehingga berakibat erosi berat, tanah longsor besar, lahan kritis dan/atau lahan rusak.
- Erosi berat adalah erosi yang telah menghilangkan lapisan tanah setebal paling rendah 25 % dari kedalaman lapisan tanah (solum tanah) dan meliputi lebih dari 50 % dari luas penguasaan lahan.
- Longsor besar adalah longsong yang meliputi lebih dari 50 % dari luas penguasaan lahan.
- Ambang batas kekritisan lahan adalah kekritisan lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.
Pendanaan Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air. Pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang ijin, dan/atau pengguna lahan, baik sendiri-sendiri ataupun bekerja sama. Sedangkan mengenai sumber pendanaan dapat berasal dari :
- Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- badan hukum atau badan usaha.
- perseorangan.
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti dana yang berasal dari pembayaran imbal jasa lingkungan terhadap penyelenggaraan konservasi tanah dan bangunan.
Pengelolaan terhadap sumber pendanaan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Imbal Jasa Lingkungan. Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air pada prinsipnya merujuk pada konsep pembayaran jasa lingkungan (payment for environmental services) yang mengacu pada dua prinsip, yaitu :
- government pay principles, maksudnya adalah sepanjang terkait dengan kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah mendanai kegiatan konservasi tanah dan air serta pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
- beneficiaries pay principles, maksudnya adalah penerima manfaat atas sumber daya tanah dan air harus membayar untuk kepentingan konservasi tanah dan air.
Pembayaran imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air dikenakan kepada :
- pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- penerima manfaat atas sumber daya tanah dan air, yang meliputi sumnber daya alam tanah dan air, baik yang alami maupun hasil konservasi tanah dan air.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban mendanai penyelenggaraan konservasi tanah dan air terkait dengan kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti : membangun dam pengendali dan dam penahan erosi tanah, saluran pembuangan air, bangunan terjunan air, dan menanam pohon di kawasan lindung dan kawasan budi daya yang ada di daerah tangkapan air terutama DAS hulu. Sedangkan penerima manfaat atas sumber daya tanah dan air bertanggung jawab membayar untuk kepentingan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
Demikian penjelasan berkaitan dengan hak dan kewajiban serta pendanaan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
Semoga bermanfaat.