Konservasi Tanah Dan Air : Penyelenggaraan Konservasi Tanah Dan Air (Bagian 2)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Konservasi tanah dan air diselenggarakan dengan berasaskan tanggung jawab negara, partisipatif, keterpaduan, keseimbangan, keadilan, kemanfaatan, kearifan lokal, kelestarian, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Agar penyelenggaraan konservasi tanah dan air dapat mencapai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pemberdayaan dalam menumbuhkan dan meningkatkan peran serta masyarakat, yaitu melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat secara aktif dan suka rela dalam merencanakan, melaksanakan, mendanai, dan mengendalikan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.

Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air. 
  • Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. 
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari. 
  • Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  • Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi-dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.  Penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut dilaksanakan pada lahan di kawasan lindung dan di kawasan budi dayaKonservasi tanah dan air merupakan upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.

Penyelenggaraan konservasi tanah dan air meliputi :
  • perlindungan fungsi tanah pada lahan.
  • pemulihan fungsi tanah pada lahan.
  • peningkatan fungsi tanah pada lahan.
  • pemeliharaan fungsi tanah pada lahan.

1. Perlindungan Fungsi Tanah Pada Lahan.
Perlindungan fungsi tanah pada lahan diselenggarakan untuk menjaga dan mempertahankan lahan prima di kawasan lindung dan kawasan budi daya. Lahan prima adalah lahan berfungsi secara baik untuk menumbuhkan tanaman yang dibudi-dayakan atau yang tidak dibudi-dayakan.

Perlindungan Fungsi Tanah Pada Lahan di Kawasan Lindung. Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan konversi penggunaan lahan prima di kawasan lindung. Yang dimaksud dengan konversi penggunaan lahan prima di kawasan lindung adalah perubahan penggunaan lahan prima menjadi peruntukan lain selain fungsi lindung. Larangan tersebut tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, yaitu kepentingan yang digunakan untuk cagar alam dan ruang terbuka hijau publik.

Perlindungan fungsi tanah pada lahan di kawasan lindung dilakukan dengan metode manajemen, yaitu berupa :
  • pengendalian konversi penggunaan lahan prima, maksudnya adalah upaya maksimal untuk mempertahankan lahan prima di kawasan lindung sesuai dengan fungsi utamanya. Pengendalian konversi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan fungsi utama kawasan lindung.
  • pengamanan, maksudnya adalah kegiatan untuk mencegah kerusakan tanah antara lain akibat perambahan lahan, penebangan liar (illegal logging), pembakaran hutan, dan penambangan liar.
  • penataan kawasan, maksudnya adalah pembagian wilayah di kawasan lindung sesuai dengan fungsi utamanya.

Perlindungan Fungsi Tanah Pada Lahan di Kawasan Budi Daya. Pada prinsipnya, setiap orang dilarang melakukan konversi penggunaan lahan prima di kawasan budi daya. Yang dimaksud dengan konversi penggunaan lahan prima di lahan kawasan budi daya adalah perubahan penggunaan lahan prima menjadi selain untuk pertanian. Larangan tersebut tidak termasuk konversi yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum.

Perlindungan fungsi tanah pada lahan di kawasan budi daya dilakukan dengan metode manajemen, yaitu berupa :
  • pengendalian konversi penggunaan lahan prima, maksudnya adalah upaya maksimal untuk mempertahankan lahan prima di kawasan budi daya agar tetap dipergunakan sebagai lahan pertanian. Pengendalian konversi tersebut dilakukan dengan pembatasan pemberian ijin konversi penggunaan lahan prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pengamanan.
  • penataan kawasan.

Pengamanan Perlindungan Fungsi Tanah Pada Lahan. Pengamanan perlindungan fungsi tanah pada lahan dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, yang dilakukan dengan melalui :
  • sosialisasi.
  • penyuluhan.
  • pembinaan.
  • pengawasan.
  • pengendalian.
  • penegakan hukum.

Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjamin perlindungan fungsi tanah pada lahan.

Penataan Kawasan Perlindungan Fungsi Tanah Pada Lahan. Penataan kawasan perlindungan fungsi tanah pada lahan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, yang dilakukan dengan melalui :
  • pendeliniasian kawasan, yaitu penggambaran batas-batas areal atau kawasan di dalam peta.
  • penandaan batas, yaitu pemberian tanda batas berupa patok atau benda batas lain yang membedakan dengan kawasan lain di sekitarnya.

Penataan Kawasan di Kawasan Lindung. Penataan kawasan di kawasan lindung berupa :
  • kawasan bergambut.
  • sempadan sungai.
  • kawasan sekitar danau atau waduk.
  • kawasan sekitar mata air.

Penataan kawasan di kawasan lindung dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan sebagai berikut : 

a. Penataan kawasan di kawasan lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah berupa :
  • suaka margasatwa.
  • taman nasional kecuali zona inti.
  • taman wisata alam.
  • taman buru.

b. Penataan kawasan di kawasan lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi berupa :
  • taman hutan raya.
  • kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
  • kawasan rawan bencana.

c. Penataan kawasan dai kawasan lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa :
  • taman hutan raya.
  • kawasan rawan bencana.
  • hutan kota.
  • kawasan pantai berhutan bakau.
  • kawasan pengungsian satwa.
  • kawasan resapan air.
  • sempadan pantai.
  • ruang terbuka hijau kota.
  • kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

Penataan Kawasan di Kawasan Budi Daya. Penataan kawasan di kawasan budi daya dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemulihan Fungsi Tanah Pada Lahan.
Pemulihan fungsi tanah pada lahan diselenggarakan untuk mengembalikan kemampuan  dan fungsi tanah pada lahan kritis dan lahan rusak di kawasan lindung dan kawasan budi daya, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional yang dilakukan secara berkelanjutan dan lintas sektor. Lahan kritis adalah lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudi-dayakan atau yang tidak dibudi-dayakan. Sedangkan yang dimaksud dengan lahan rusak adalah lahan yang tidak dapay berfungsi lagi sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudi-dayakan atau yang tidak dibudi-dayakan,

Pemulihan fungsi tanah pada lahan kritis dan lahan rusak dalam kawasan lindung dilaksanakan dengan metode vegetatif. Yang termasuk dalam kawasan lindung adalah :
  • kawasan yang memberikan perlindungan kawasan di bawahnya, antara lain : kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air.
  • kawasan perlindungan setempat, antara lain : sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan sekitar mata air.
  • kawasan suaka alam dan cagar budaya, antara lain : kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya.
  • kawasan berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.
  • kawan rawan bencana alam, antara lain : kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir.
  • kawasan lindung lainnya, seperti  taman buru, cagar biosfer, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa, dan terumbu karang.

Sedangkan pemulihan fungsi tanah pada lahan kritis dan lahan rusak dalam kawasan budi daya dilaksanakan dengan metode :
  • vegetatif.
  • agronomi.
  • sipil teknis pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.

3. Peningkatan Fungsi Tanah Pada Lahan.
Peningkatan fungsi tanah pada lahan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan lahan kritis dan lahan rusak  di kawasan lindung dan kawasan budi daya yang sudah diperbaiki atau dipulihkan, dilaksanakan dengan metode :
  • vegetatif, merupakan penanaman tanaman konservasi tanah dan air, yang berupa : kayu-kayuan, perdu, rumput-rumputan, dan/atau tanaman penutup tanah lainnya.
  • agronomi, berupa kegiatan : pemberian mulsa, pengaturan pola tanam, pemberian amelioran, pengayaan tanaman, pengolahan tanah konservasi, penanaman mengikuti kontur, pemupukan, pemanenan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
  • sipil teknis pembuatan bangunan konservasi tanah dan air, berupa : sengkedan, teras guludan, teras bangku, pengendali jurang, sumur resapan kolam retensi, dam pengendali, dam penahan, saluran buntu atau rorak, saluran pembuangan air, terjunan air, dan/atau beronjong.

4. Pemeliharaan Fungsi Tanah Pada Lahan.
Pemeliharaan fungsi tanah pada lahan diselenggarakan untuk memelihara lahan prima, lahan kritis, dan lahan rusak  di kawasan lindung dan kawasan budi daya yang sudah diperbaiki/dipulihkan dan ditingkatkan fungsinya bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi tanah pada lahan. Pemeliharaan fungsi tanah pada lahan dilaksanakan dengan metode :
  • agronomi.
  • pemeliharaan bangunan sipil teknis pembuatan bangunan konservasi tanah dan air.

Demikian penjelasan berkaitan dengan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.

Semoga bermanfaat.