Konservasi Tanah Dan Air : Pembinaan Dan Pengawasan Serta Penyelesaian Sengketa Konservasi Tanah Dan Air

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna yang tinggi dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara berjenjang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat menggunakan instrumen berupa mekanisme bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Tanah dan air adalah lapisan permukaan bumi yang terdiri atas zat padat berupa mineral dan bahan organik, zat cair berupa air yang berada dalam pori-pori tanah dan yang terikat pada butiran tanah, serta udara sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan media pengatur tata air.
  • Konservasi tanah dan air adalah upaya perlindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
  • Fungsi tanah adalah penyedia dan penyimpan unsur hara dan air, media pengatur tata air, dan sebagai sistem penyangga kehidupan secara lestari.
  • Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.

Pembinaan dan Pengawasan Konservasi Tanah dan Air. Dalam rangka menyelenggarakan konservasi tanah dan air, pemerintah dan/atau pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh :
  • Tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air dilakukan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
  • Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air dilakukan oleh gubernur.
  • Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi tanah dan air dilakukan oleh bupati/walikota.

Tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Konservasi Tanah dan Air. Hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan konservasi tanah dan air adalah sebagai berikut :
  • Pemerintah menetapkan kebijakan nasional penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • Pemerintah daerah provinsi bertugas menetapkan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air dari kebijakan nasional konservasi tanah dan air.
  • Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan petunjuk pelaksanaan konservasi tanah dan air.

Kebijakan nasional penyelenggaraan konservasi tanah dan air dapat berupa norma, standar, pedoman, dan kriteria serta dilaksanakan sesuai kondisi wilayahnya.

Pembinaan Konservasi Tanah dan Air. Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam konservasi tanah dan air dilaksanakan melalui :
  • sosialisasi.
  • pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
  • advokasi.
  • supervisi.

Pemberian pelatihan ditujukan kepada para pihak yang melaksanakan konservasi tanah dan air, sedangkan supervisi adalah aktivitas pembimbingan, pendampingan, pengarahan, dan pemberian motivasi terhadap pelaksanaan kegiatan konservasi tanah dan air agar kegiatan konservasi tanah dan air sesuai dengan kaidah konservasi.

Pengawasan Konservasi Tanah dan Air. Untuk menjamin tercapainya tujuan konservasi tanah dan air, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan dengan melibatkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan konservasi tanah dan air. Pengawasan konservasi tanah dan air tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah secara berjenjang melalui :
  • pemantauan. Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air.
  • evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air yang dilakukan secara periodik.
  • pelaporan. Pelaporan dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran terhadap penyelenggaraan konservasi tanah dan air.

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah akan menindak-lanjuti hasil pengawasan yang dilakukannya tersebut. Hasil tindak lanjut pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan konservasi tanah dan air tersebut dilaksanakan untuk :
  • menyempurnakan kebijakan penyelenggaraan konservasi tanah dan air. 
  • pelaksanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air berikutnya. 
  • digunakan sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air berikutnya.

Pemberdayaan Masyarakat Dalam Konservasi Tanah dan Air. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan. Pemberdayaan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk fasilitas yang meliputi :
  • pengakuan legalitas hasil konservasi tanah dan air.
  • pengembangan kelembagaan.
  • bantuan modal.
  • bimbingan dan teknologi.
  • penyuluhan.
  • pendidikan dan pelatihan.

Peran Serta Masyarakat Dalam Konservasi Tanah dan Air. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam penyelenggaraan konservasi tanah dan air yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal, yaitu dengan mengakomodasi cara atau kebiasaan setempat yang baik dipadukan dengan teknik konservasi yang diterapkan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam :
  • penyusunan perencanaan.
  • pendanaan.
  • pengawasan.
  • pengajuan gugatan perwakilan/kelompok.

Bentuk peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dalam penyusunan perencanaan, pendanaan, dan pengawasan meliputi :
  • memberikan informasi.
  • mengajukan usul.
  • memberikan pertimbangan atau pendapat.
  • mengajukan keberatan.

Penyelesaian Sengketa Konservasi Tanah dan Air. Sengketa konservasi tanah dan air dapat terjadi antara lain karena pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, perubahan peruntukan lahan, pengabaian teknik konservasi tanah, penelantaran lahan, dan perijinan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fungsi tanah pada lahan. Apabila terjadi sengketa dalam konservasi tanah dan air,  hal tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu :

1. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.
Penyelesaian sengketa konservasi tanah dan air di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai :
  • tindakan untuk mengatasi kerusakan fungsi tanah pada lahan.
  • bentuk dan besarnya ganti rugi.

Penyelesaian sengketa konservasi tanah dan air di luar pengadilan dapat dilakukan dengan :
  • menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu penyelesaian sengketa konservasi tanah dan air. 
  • masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa konservasi tanah dan air yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana konservasi tanah dan air.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan.
Penyelesaian sengketa konservasi tanah dan air melalui pengadilan dilakukan diantaranya  dalam hal :
  • penetapan biaya ganti rugi. 
  • adanya tindak pidana konservasi tanah dan air.

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan setiap orang yang mengakibatkan kerusakan fungsi tanah pada lahan serta menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam hal kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana tersebut di atas tidak dilaksanakan, pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, yang besarannya diputuskan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian sengketa konservasi tanah dan air.

Semoga bermanfaat.