Temporaire Ordonantie (Peraturan Yang Bersifat Sementara)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Suatu peraturan baru yang bersifat sementara, tidak termasuk dalam pengertian perubahan perundang-undangan. Oleh karenanya, jika peraturan yang sifatnya sementara tersebut dihentikan, tidak mengakibatkan telah terjadi perubahan perundang-undangan. Dengan demikian, peraturan yang dihentikan tersebut, tidak lantas dapat dipakai sebagai peraturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka.

Dalam hal berdasarkan peraturan darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang membenarkan kelompok-kelompok masyarakat mempersenjatai diri dalam rangka pertahanan negara terhadap serangan musuh yang mengancam keamanan negara, tidak harus diartikan telah terjadi peniadaan pidana, bagi mereka yang sudah menyimpan senjata sebelum ada peraturan darurat tersebut. Demikian juga apabila keadaan negara telah aman atau keadaan bahaya telah dihapuskan, maka mereka yang telah ditahan atau akan diadili karena pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang diadakan pada waktu dan berlaku dalam keadaan bahaya atau perang tersebut tidak lantas dikeluarkan begitu saja atas dasar keadaan bahaya atau perang sudah dihapuskan. Dalam keadaan pertama, peraturan lama tetap berlaku, sedangkan dalam keadaan yang kedua penyelesaian terhadap tersangka-tersangka sebagai akibat dari adanya peraturan-peraturan darurat masih tetap dilaksanakan atas dasar peraturan tersebut. Hal demikian itu, biasanya disebut sebagai masa peralihan.

Perubahan perundang-undangan dikatakan terjadi, apabila keadaan hukum masyarakat yang sejalan dengan politik hukum perintah berubah. Perubahan perundang-undangan mencakup pengertian sebagai perubahan sebagian atau seluruhnya termasuk penghapusan suatu perundang-undangan. Apa yang dimaksud dengan perundang-undangan di sini, terdapat dua pendapat :
  • Yang pertama, menafsirkan istilah perundang-undangan dalam arti sempit, yaitu dengan menggunakan cara penafsiran sistematis, yaitu dihubungkan dengan istilah perundang-undangan dalam pasal 1 ayat 1 KUH Pidana. Dengan demikian perundang-undangan disama artikan dengan undang-undang di bidang hukum pidana saja.
  • Yang kedua, menafsirkan  istilah perundang-undangan dalam arti luas, yaitu perundang-undangan tidak hanya meliputi pengertian perundang-undangan pidana saja, melainkan juga meliputi perundang-undangan lainnya, seperti hukum perdata dan hukum administrasi. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Pompe dan Van Hattum.

Di Indonesia, sudah seharusnya pegertian perubahan perundang-undangan ditafsirkan secara luas. Tidak hanya meliputi perundang-undangan pidana saja, melainkan juga perdata, administrasi, dan perundang-undangan lain, termasuk hukum adat yang masih hidup dan berakar pada masyarakat. Perluasaan pengertian ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menciptakan pokok-pokok pikiran untuk mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan temporaire ordonantie (peraturan yang berdifat sementara).

Semoga bermanfaat.