Dalam hukum Islam, terutama yang mengatur hal-hal yang bersifat muamalah (hubungan antar manusia) tidak membedakan antara hukum privat dan hukum publik, sebagaimana diatur dalam hukum barat. Namun demikian, apabila bagian-bagian dari hukum Islam, terutama di bidang muamalat dalam arti luas dibandingkan dengan susunan hukum barat seperti yang berlaku di Indonesia, maka dapatlah dibandingkan bahwa :
Baca juga : Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Dan Sebab Terjadinya Warisan Dalam Islam
Dari uraian tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum Islam dalam kaitannya dengan muamalah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Munakahat (mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan) dapat disamakan dengan hukum perkawinan.
- Wirasah (mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan) dapat disamakan dengan hukum kewarisan.
- Muamalat (mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda) dapat disamakan dengan hukum benda dan hukum perdata.
- Jinayat (memuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman) dapat disamakan dengan hukum pidana.
- Ah-ahkam as-sulthaniyah (mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan) dapat disamakan dengan hukum ketatanegaraan.
- Siyar (mengatur urusan mengenai peperangan dan perdamaian) dapat disamakan dengan hukum internasional.
- Mukhashamat (mengatur soal peradilan) dapat disamakan dengan hukum acara.
Baca juga : Hak Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Dan Sebab Terjadinya Warisan Dalam Islam
Dari uraian tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum Islam dalam kaitannya dengan muamalah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam.
- Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
- Mempunyai dua istilah kunci yaitu syari'at dan fikih. Syari'at terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi, sedangkan fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari'ah.
- Terdiri dari dua bidang utama yaitu ibadat dan muamalat dalam arti luas. Ibadat bersifat tertutup karena telah sempurna. Dan muamalat dalam arti yang luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa.
- Strukturnya berlapis, terdiri dari nas atau teks al-Quran, sunnah (untuk syari'at), hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang al-Quran dan as-Sunnah, dan pelaksanaan dalam praktek (berupa putusan hakim maupun berupa amalan-amalan ummat Islam dalam masyarakat).
- Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
- Dapat dibagi menjadi : a. Hukum taklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu ja'iz, sunnat, makruh, wajib, dan haram. b. Hukum wadh'i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwyjudnya hubungan hukum.
- Berwatak universal, berlaku abadi untuk ummat Islam di manapun mereka berada, tidak terbatas pada ummat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa saja.
- Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani, dan jasmani, serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
- Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.
Demikian penjelasan berkaitan dengan ciri-ciri hukum Islam.
Semoga bermanfaat.
Beberapa Artikel Yang Mungkin Anda Cari :