Prinsip-Prinsip Hukum Waris Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Selain dari perhitungan-perhitungan bagian dari ahli waris terhadap harta warisan, dalam Islam dikenal juga prinsip-prinsip hukum waris Islam. Prinsip-prinsip hukum waris Islam tersebut meliputi sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :

abi-asmana.blogspot.comHukum Waris Islam menempuh jalan tengah antara memberi kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat kepada orang yang dikehendakinya, seperti yang berlaku dalam sistem kapitalis/individualisme, dan melarang sama sekali bagian harta peninggalan seperti yang menjadi prinsip komunisme yang tidak mengakui hak milik perorangan, yang dengan sendirinya tidak mengenal sistem warisan.

Warisan adalah hukum, yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harta warisan, dan ahli waris berhak atas harta warisan tanpa perlu pernyataan menerima dengan sukarela atau atas keputusan hakim. Tetapi tidak berarti bahwa dengan demikian ahli waris dibebani melunasi utang-utang pewaris.

Warisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan daripada yang lebih jauh.Yang lebih kuat hubungannya dengan pewaris lebih diutamakan daripada yang lebih lemah.Misalnya, ayah lebih diutamakan dari pada kakek dan saudara kandung lebih diutamakan dari pada saudara seayah.

Hukum Waris Islam lebih cenderung untuk membagikan harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris, dengan memberikan bagian-bagian tertentu kepada beberapa ahli waris. Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari ayah/ibu, suami atau isteri atau anak-anak, mereka semua berhak atas harta warisan.


Hukum Waris Islam tidak membedakan hak anak-anak atas harta warisan anak-anak yang sudah besar, yang masih kecil, dan yang baru saja lahir semuanya berhak atas harat warisan orang tuanya. Tetapi perbedaaan besar kecil bagian diadakan, sejalan dengan perbedaan besar kecil beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam keluarga. Misalnya, anak laki-laki yang memikul beban tanggungan nafkah keluarga mempunyai hak lebih besar dari pada anak perempuan yang tidak dibebani tanggungan nafkah keluarga.

Hukum Waris Islam membedakan besar kecil bagian-bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhannya dalam hidup sehari-hari, disamping memandang jauh  dekat hubungannya dengan pewaris. Bagian tertentu dari harta itu adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8, ketentuan tersebut termasuk hal yang sifatnya ta'abbudi, yang wajib dilaksanakan, oleh karena telah menjadi ketentuan Al Quran (lihat surat An-Nisa : 13). Adanya ketentuan-ketentuan bagian ahli waris yang bersifat ta'abbudi itu merupakan salah satu ciri Hukum Waris Islam.

Demikian penjelasan berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam.

Semoga bermanfaat.