Asas-Asas Hukum Islam

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara umum dalam hukum, asas diartikan sebagai kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, khususnya dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Dalam hukum Islam, asas hukum Islam berasal dari sumber hukum Islam, terutama dari Al-Quran dan as-Sunnah.

Beberapa asas hukum Islam yang tercantum dalam laporan tahun 1983/1984 dari Tim Pengkajian Hukum Islam Badan  Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia, meliputi asas-asas hukum Islam yang tercakup :
  • Bersifat umum.
  • Dalam lapangan hukum pidana.
  • Dalam lapangan hukum perdata

Baca juga : Pengertian Hukum Islam

1. Bersifat Umum.
Asas-asas hukum Islam  yang meliputi semua bidang dan segala lapangan hukum Islam, yaitu :
  • Asas keadilan. Merupakan asas dari semua asas hukum Islam. Sedemikian pentingnya asas keadilan ini dalam hukum Islam, hingga perintah untuk melakukan keadilan banyak disebut dalam ayat-ayat Al-Quran. Misalnya dalam surat an-Nisa ayat 135, Tuhan memerintahkan agar manusia menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orang tua dan keluarga dekat. Demikian juga dalam surat al-Maidah ayat 5, Tuhan menegaskan agar manusia berlaku adil terhadap saksi, berlaku lurus dalam melaksanakan hukum, meskipun ada tekanan, ancaman, ataupun rayuan dalam bentuk apapun juga. Dalam hukum Islam, keadilan adalah asas, titik tolak, proses, dan sasaran hukum Islam.
  • Asas kepastian hukum. Dalam hukum Islam, asas kepastian hukum diwujudkan dengan ketentuan bahwa tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan yang ada dan berlaku untuk perbuatan tersebut. Dalam surat Bani Israil ayat 15, dijelaskan bahwa Tuhan tidak akan menjatuhkan hukuman, kecuali Tuhan telah mengutus seorang rasul untuk menjelaskan hukuman itu. Yang dijelaskan oleh rasul adalah aturan dan ancaman.  
  • Asas kemanfaatan. Merupakan asas yang mengiringi dan sebagai pelengkap dari asas keadilan dan asas kepastian hukum. Maksudnya adalah dalam melaksanakan asas keadilan dan asas kepastian hukum haruslah dipertimbangkan asas kemanfaatannya, baik bagi pihak yang bersangkutan maupun bagi kepentingan masyarakat umum. 

Baca juga : Tujuan Hukum Islam

2. Dalam Lapangan Hukum Pidana.
Asas-asas hukum Islam dalam lapangan hukum pidana, meliputi diantaranya :
  • Asas legalitas. Dalam hukum Islam, asas legalitas ini telah ada sejak al-Quran diturunkan. Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Asas legalitas ini didasarkan pada al-Quran surat al-Isra ayat 15 dan surat al-An'am ayat 19. 
  • Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain. Maksud dari asas ini adalah bahwa seseorang tidak dapat diminta memikul tanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban pidana itu bersifat individual.  Dalam surat al-Muddatsir ayat 38 dijelaskan bahwa setiap jiwa terikat pada apa yang dikerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain. Demikian juga dalam surat al-An'am ayat 164 disebutkan bahwa setiap pribadi yang melakukan suatu kejahatan akan menerima balasan atas kejahatan yang dilakukannya.
  • Asas praduga tidak bersalah. Asas ini merupakan bagian atau pengembangan dari asas legalitas, dimana seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang menyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya tersebut.

Baca juga : Sumber Hukum Islam

3. Dalam Lapangan Hukum Perdata.
Asas-asas hukum Islam dalam lapangan hukum perdata, meliputi diantaranya :
  • Asas kebolehan (mubah). Islam memberikan kesempatan yang luas kepada pihak-pihak untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata  sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Asas ini menunjukkan kebolehan melakukan semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh al-Quran dan as-Sunnah.
  • Asas kemaslahatan hidup. Merupakan asas yang mengandung makna bahwa hubungan perdata apapun juga dapat dilakukan asalkan hubungan itu mendatangkan kebaikan, berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia pribadi dan masyarakat. Dengan demikian, yang dimaksud dengan kemaslahatan hidup adalah segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan, berguna, dan berfaedah bagi kehidupan.
  • Asas kebebasan dan kesukarelaan. Asas ini mengndung makna bahwa setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Selama al-Quran dan as-Sunnah tidak mengatur suatu hubungan perdata, maka para pihak bebas mengaturnya atas dasar kesukarelaan masing-masing. 
  • Asas menolak mudharat dan mengambil manfaat. Makna dari asas ini adalah bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan perdata yang mendatangkan kerugian atau mudharat dan mengembangkan hubungan perdata yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. Atau dengan kata lain, menghindari kerusakan lebih diutamakan dari memperoleh keuntungan dalam segala bidang.
  • Asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat. Asas ini merupakan asas hubungan perdata yang disandarkan pada saling menghormati, tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama. 
  • Asas adil dan berimbang. Mengandung makna bahwa hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur-unsur penipuan, penindasan, mengambil kesempatan dan kesusahan orang lain, serta adanya keseimbangan hasil atas usaha yang dilakukan. 
  • Asas mendahulukan kewajiban daripada hak. Mengandung arti bahwa dalam melaksanakan hubungan perdata, para pihak haruslah mengutamakan kewajibannya terlegih dahulu daripada penuntutan hak. Asas ini bertujuan untuk menghindari terjadinya wanprestasi atau ingkar janji.
  • Asas kebebasan berusaha. Mengandung makna bahwa pada prinsipnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri dan keluarganya. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha tanpa batasan, kecuali batasan yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
  • Asas hak milik berfungsi sosial. Dalam hukum Islam, hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya saja, melainkan juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Islam mengajarkan bahwa  harta yang telah dikumpulkan oleh seseorang dalam jumlah tertentu, wajib dalam jangka waktu tertentu, dikeluarkan zakatnya untuk kepentingan orang lain yang berhak.
  • Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi. Mengandung makna bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis dihadapan saksi-saksi.  Dalam hal tertentu, suatu perjanjian dapat dilakukan secara lisan dihadapan saksi-saksi yang memenuhi syarat baik mengenai jumlahnya maupun mengenai kualitas orangnya.
Termasuk dalam lapangan hukum perdata, asas-asas hukum Islam juga tercantum dalam lapangan hukum pernikahan dan hukum kewarisan. Dalam hukum pernikahan, suatu pernikahan sebagai salah satu bentuk perjalanan hidup antara seorang pria dengan seorang wanita, yang mempunyai segi-segi perdata, berlaku beberapa asas, diantaranya adalah :
  • Kesukarelaan. Dalam pernikahan, kesukarelaan tidak hanya harus terdapat pada kedua calon suami istri, tetapi juga di antara kedua orang tua kedua belah pihak.
  • Persetujuan kedua belah pihak. Dalam pernikahan tidak boleh adanya paksaan. Bahwa pernikahan yang dilangsungkan dengan tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak, dapat dibatalkan oleh pengadilan. 
  • Kebebasan memilih pasangan. Setiap orang mempunyai hak untuk memilih dan menentukan siapa pasangan hidupnya, dengan batasan-batasan yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.
  • Kemitraan suami istri. Adanya kemitraan ini menyebabkan kedudukan antara suami dan istri dalam beberapa hal sama. Akan tetapi karena adanya perbedaan kodrat antara pria dan wanita, akan menyebabkan dalam beberapa hal lain kedudukan antara suami dan istri akan berbeda. 
  • Untuk selama-lamanya. Pernikahan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta dan kasih sayang selama hidup. 
  • Monogami terbuka.  Bahwa seorang pria lebih baik menikah dengan hanya seorang wanita saja. Dalam Islam, seorang pria boleh menikah dengan lebih dari satu wanita asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Akan tetapi dalam surat an-Nisa ayat 129, Allah menyakan bahwa manusia tidak mungkin dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya walaupun ia ingin berbuat demikian.  
Sedangkan asas-asas hukum Islam dalam hukum kewarisan, diantaranya adalah :
  • Asas ijbari, yaitu bahwa peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
  • Asas bilateral, yaitu bahwa seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak, baik dari kerabat keturunan pihak laki-laki maupun dari kerabat pihak wanita.
  • Asas individual, yaitu bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
  • Asas keadilan yang berimbang, yaitu bahwa harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunaikannya.
  • Asas kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia (akibat kematian), yaitu bahwa kewarisan semata-mata sebagai akibat dari kematian seseorang. Hal ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dan disebut sebagai harta warisan selama orang yang mempunyai harta tersebut masih hidup.

Demikian penjelasan berkaitan dengan asas-asas hukum Islam.