Merger adalah suatu proses penggabungan atau difusi dua perusahaan atau lebih, dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perusahaannya, sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, merger diartikan sebagai :
- penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan dan/atau pengawasan bersama; penggabungan.
- penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu pemilikan.
- pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.
Pengertian Merger Menurut Para Ahli. Merger merupakan suatu bentuk tindakan ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan. Dalam bahasa Inggris, merger berarti 'penggabungan', sedangkan dalam bahasa Latin berarti 'bergabung bersama, menyatu, atau berkombinasi yang menyebabkan hilangnya identitas karena terserap sesuatu'. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor : 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan bahwa merger adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih badan usaha untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lainnya yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri menjadi beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang melakukan penggabungan menjadi berakhir karena hukum.
Brian Coyle berpendapat bahwa merger dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
- dalam arti luas, merger menunjuk pada setiap bentuk pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain, pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut disatukan.
- dalam arti sempit, merger merujuk pada kedua perusahaan dengan ekuitas yang hampir sama, menggabungkan sumber-sumber daya yang ada pada perusahaan menjadi satu bentuk usaha.
Sedangkan beberapa ahli yang lain mengemukakan pendapatnya bahwa yang dimaksud dengan merger adalah sebagai berikut :
- Zaki Baridwan, menyebutkan bahwa merger adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan lain di mana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih.
- Abdul Moin, menyebutkan bahwa merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang bubur mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.
- M.E. Hitt, menyebutkan bahwa merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain di mana entitas yang telah diambil alih tersebut dibubarkan.
- Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf, menyebutkan bahwa merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain di mana entitas yang telah diambil alih tersebut dibubarkan.
Pengertian tentang merger juga diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum.
Jenis Merger. Merger dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu ;
- Merger Horizontal, yaitu suatu proses penggabungan antara beberapa perusahaan yang bergerak di industri bisnis yang sejenis. Misalnya, merger antara perusahaan perbankan dengan perusahaan perbankan.
- Merger Vertikal, yaitu suatu proses penggabungan antara beberapa perusahaan yang berhubungan satu sama lain, seperti dalam rangkaian produksi yang berurutan. Misalnya, perusahaan yang bergerak di industri ban melakukan merger dengan perusahaan otomotif.
- Merger Konglomerat, yaitu proses penggabungan antara beberapa perusahaan yang mampu menghasilkan berbagai produk yang tidak saling terkait. Misalnya, perusahaan yang bergerak di industri otomotif melakukan merger dengan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
- Merger Kon Generik, yaitu proses penggabungan antara beberapa perusahaan yang saling berkaitan satu sama lain, tetapi tidak dalam hal produk. Misalnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan melakukan merger dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.
Tujuan Merger. Pada prinsipnya tindakan merger yang dilakukan oleh suatu perusahaan bertujuan untuk :
- Meningkatkan pertumbuhan atau diversifikasi. Merger biasanya dilakukan oleh perusahaan yang ingin bertumbuh dengan cepat, baik itu berkaitan dengan ukuran, pasar, saham, ataupun diversifikasi usaha.
- Meningkatkan dana. Dengan melakukan merger, suatu perusahaan berharap dapat meningkatkan daya pinjam perusahaan serta penurunan kewajiban keuangan.
- Menciptakan sinergi. Sinergi dapat dicapai apabila merger menghasilkan suatu tingkat skala ekonomi, yang dapat terjadi karena adanya perpaduan biaya overhead yang meningkatkan pendapatan yang lebih besar dibandingkan jumlah pendapatan perusahaan pada saat tidak merger.
- Pertimbangan pajak. Pengeluaran untuk pajak dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian pakak dapat melakukan merger dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk mengambil keuntungan dari kerugian pajak.
- Meningkatkan keterampilan/sumber daya perusahaan. Suatu perusahaan melakukan merger untuk dapat meningkatkan keterampilan perusahaan yaitu bergabung dengan perusahaan lain yang memiliki manajemen dan teknologi yang maju.
- Melindungi diri dari pengambilalihan. Hal tersebut dapat terjadi pada saat suatu perusahaan telah menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger melakukan akuisisi pada perusahaan lain, dan membiayai pengambil-alihannya dengan hutang, karena beban hutang inilah maka kewajiban kewajiban perusahaan menjadi tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan penerima merger.
- Meningkatkan likuiditas pemilik. Setiap perusahaan yang melakukan merger berpeluang untuk memiliki likuidas yang lebih besar. Ketika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan lebih mudah didapatkan sehingga sehingga lebih likuid ketimbang perusahaan kecil.
Baca juga : Pengertian Saham, Jenis Dan Harga Saham
Proses Merger. Kegiatan merger merupakan hal yang biasa dilakukan perusahaan dengan tujuan tertentu. Terdapat beberapa tahapan yang dilalui untuk melakukan merger, yaitu :
- menetapkan tujuan.
- mengidentifikasi perusahaan yang hendak di merger.
- menyeleksi calon target.
- melakukan kontak atau komunikasi terhadap perusahaan yang hendak dimerger guna mendapatkan informasi.
- mencari informasi tambahan yang dibutuhkan, lebih khusus mengenai kondisi keuangan perusahaan yang hendak dimerger, yang mencakup lima tahun terakhir dan komitmen yang dilakukan perusahaan target.
- menetapkan harga penawaran serta cara pembiayaan.
- melakukan uji kelayakan terhadap perusahaan yang hendak dimerger.
- mempersiapkan dan menandatangani kontrak merger.
- pelaksanaan merger.
Baca juga : Perusahaan Pasangan Usaha Dalam Modal Ventura
Kelebihan dan Kekurangan Merger. Merger yang dilakukan oleh suatu perusahaan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan merger adalah sebagai berikut :
* Kelebihan merger :
- proses pengambilalihan perusahaan melalui merger lebih sederhana dan murah dibandingkan dengan pengambilalihan perusahaan dengan cara yang lain.
* Kelemahan merger :
- Dibanding akuisisi, merger yang dilakukan oleh suatu perusahaan harus dilakukan dengan persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan tersebut, yang umumnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Baca juga : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan, Tujuan, Fungsi, Wewenang, Dan Asas Otoritas Jasa Keuangan
Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah dengan melalui ekspansi, baik itu ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting, sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha atau business combination, yang dalam akuntansi salah satunya adalah merger, sedangkan bentuk yang lain adalah konsolidasi dan akuisisi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian merger, jenis, tujuan, dan proses merger.
Semoga bermanfaat.