Pengertian Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance), Prinsip, Tujuan, Serta Manfaat Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tata kelola perusahaan yang baik atau "good corporate governance" merupakan suatu konsep yang diterapkan dalam suatu perusahaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar tujuan suatu perusahaan dapat tercapai dengan penggunaan sumber daya yang ada dengan seefisien mungkin. Konsep tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) diadakan untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegang saham perusahaan, diantaranya  yaitu dengan menerapkan konsep pemberdayaan komisaris dalam suatu perusahaan sebagai salah satu penegakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Penerapan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tersebut mempunyai arti penting dan diperlukan dalam rangka mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten berlandaskan peraturan perundang-undangan. Untuk itulah negara, dunia usaha (pelaku pasar), dan masyarakat diharapkan dapat mendukung, yaitu dengan :
  • negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, melaksanakan peraturan perundang-undangan, serta melakukan penegakan hukum secara konsisten.
  • dunia usaha selaku pelaku pasar mesti menerapkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
  • masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta selaku pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial secara obyektif dan bertanggung jawab.


Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) muncul untuk mengantisipasi skandal atau konspirasi negatif yang terjadi dalam suatu perusahaan. Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pertama kali dikenal di Amerika pada sekitar tahun 1980-an yaitu sebagai bentuk reaksi para pemegang saham dalam suatu perusahaan yang merasa kepentingannya terancam.

Sedangkan di Indonesia, konsep  tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) mulai dikenal sejak sekitar tahun 1997, pada saat Indonesia dilanda krisis ekonomi. Salah satu penyebab dari krisis ekonomi tersebut diantaranya karena selama beberapa tahun sebelumnya banyak perusahaan-perusahaan yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang tidak baik, serta mengabaikan regulasi dan sarat dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Pengertian Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Terdapat banyak pengertian tentang tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), bahkan antara satu negara dengan negara yang lain mempunyai pengertian yang tentang tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) :

1. Wahyudi Prakarsa.
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah suatu mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain, yang dimanifestasikan dalam bentuk aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan, cara pencapaian tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.

2. Muh. Effendi.
Dalam bukunya yang berjudul "The Power of Good Corporate Governance" menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola resiko yang signifikan  guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

3. Soekrisno Agoes.
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah suatu sistem yang mengatur hubungan peran antara dewan komisaris, direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penentuan tujuan perusahaan, pencapaian dan penilaian kinerjanya.

4. Rahmawati.
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang meliputi fairness, transparency, accountability, dan responsibility yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, direksi, komisaris, kreditur, karyawan, serta stakehoders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

5. Cadburry Commitee of United Kongdom.
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau denga kata lain tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.

6. Center for European Policy Studies (CEPS).
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Yang dimaksud dengan hak tersebut adalah berbagai kekuatan yang dimiliki oleh stakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Jadi hak dimaksud adalah hak seluruh stakeholders dan bukan hanya terbatas pada shareholders saja.

7. Asian Development Bank (ADB).
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) mengandung empat nilai pokok yaitu accountability, transparency, predictability, dan participation.

8 Finance Comitte on Corporate Governance (FCCG) Malaysia.
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Dalam peraturan di Indonesia, pengertian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat dijumpai dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, yang menyebutkan  bahwa yang dimaksud dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.


Dari apa yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan :
  • suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham, dan para stakeholders lainnya.
  • suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang, yaitu pengelolaan yang salah dan penyalah-gunaan aset perusahaan.
  • suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.


Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tersebut menyebutkan dalam Pasal 3 peraturan menteri tersebut bahwa prinsip-prinsip  tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah sebagai berikut :
  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggung-jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  3. Pertanggung-jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Tujuan dari diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) adalah untuk :
  1. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kesinambungan suatu perusahaan sehingga dapat memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya.
  2. meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggung-jawabkan.
  3. dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan untuk menjaga kepentingan serta melindungi hak dan kewajiban para shareholders dan stakeholders perusahaan.
  4. meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.
  5. meningkatkan investasi nasional serta mensukseskan program privatisasi perusahaan-perusahaan pemerintah.
  6. solusi dalam menghadapi tantangan perusahaan ke depannya.


Manfaat Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Menurut Maruf, penerapan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat memberikan beberapa manfaat, yaitu :
  • Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengembalian keputusan yang baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
  • Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat lebih meningkatkan nilai dari perusahaan.
  • Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya.
  • Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden.

Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam suatu perusahaan juga bermanfaat untuk :
  • mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham sebagai akibat dari pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
  • mengurangi cost of capital (biaya modal), yaitu biaya-biaya yang muncul sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan.
  • meningkatkan nilai saham perusahaan yang berakibat meningkat juga citra perusahaan di mata masyarakat.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), prinsip, tujuan, serta manfaat tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).

Semoga bermanfaat.