Pendaftaran Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pendaftaran perusahaan dilakukan untuk mengetahui keadaan solvabilitas dan kredibilitas suatu perusahaan tertentu, sehingga masyarakat tidak mempunyai gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan. Adapun yang didaftarkan adalah segala macam perusahaan yang ada di negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing. 

Pendaftaran perusahaan diatur sedemikian rupa, sehingga pihak ketiga setiap saat dapat mengetahui keadaan serta mengetahui seluruh hak dan kewajiban perusahaan tertentu tersebut. Pada umumnya yang harus dapat diketahui dalam sebuah perusahaan adalah :
  • Kedudukan hukum perusahaan.
  • Solvabilitas dan kemampuan bertanggung jawab pada akibat-akibat perbuatan hukum dari perusahaan tersebut.
  • Pemberian, pencabutan, dan penggantian pemberian kuasa.
  • Kebangsaan pemilik perusahaan, para pemegang saham, dan lain-lain.


Pendaftaran perusahaan (daftar perusahaan) penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha, sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai segala hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.


Daftar perusahaan bersifat terbuka, maksudnya adalah  daftar perusahaan dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan dari perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Salinan atau petikan resmi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang merupakan alat bukti yang sempurna. 

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Adapun orang yang wajib mendaftarkan perusahaan tersebut adalah :
  • Pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan.
  • Apabila pemilik perusahaan lebih dari satu orang, maka cukuplah satu orang yang mendaftar, sedangkan pemilik yang lain terbebas untuk itu.
  • Apabila pemilik atau pengurus perusahaan yang berkedudukan di wilayah Indonesia, tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia, maka pengurus yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
  • Pemilik atau pengurus yang berkewajiban mendaftarkan dapat mewakilkan urusannya tersebut kepada orang lain dengan surat kuasa yang sah. 


Perusahaan yang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan adalah perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia menurut ketentuan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Sedangkan perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri dapat berbentuk bandan hukum, koperasi, persekutuan, perusahaan perseorangan, dan perusahaan selain yang tersebut di atas, termasuk perusahaan bentuk baru yang mungkin timbul sesuai dengan perkembangan perekonomian.


Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan, selanjutnya diserahkan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan :
  • di tempat kedudukan kantor perusahaan.
  • di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan, atau kantor anak perusahaan.
  • di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwajilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Pendaftaran perusahaan wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima ijin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Baca juga : Persekutuan Firma

Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1982, yang penjelasannya termuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3214, dan berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1982, berikut semua peraturan pelaksanaannya.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pendaftaran perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan).

Semoga bermanfaat.