Perikatan Alam (Natuurlijke Verbintenis)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum, maksudnya adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Prof. Subekti, SH menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Secara umum, perikatan diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perikatan dapat terjadi karena dua hal, yaitu karena undang-undang dan karena perjanjian. Perikatan alam (natuurlijke verbintenis) termasuk dalam perikatan yang lahir karena undang-undang. Dalam KUH Perdata sendiri perikatan alam diatur dalam ketentuan Pasal 1359 ayat (2) KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Perikatan-perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.  

Ketentuan Pasal 1359 ayat (2)  KUH Perdata tersebut, merupakan satu-satunya pasal yang mengatur tentang perikatan alam. Dalam pasal tersebut tidak diterangkan, apa yang dimaksud dengan perikatan alam, tetapi hanya menjelaskan tentang akibatnya saja.

Baca juga : Ketentuan Umum Dan Sistem Terbuka Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan

Pengertian Perikatan Alam. Maksud dari perikatan alam adalah suatu perikatan yang berada di antara perikatan moral dan perikatan hukum. Perikatan alam merupakan perikatan yang tidak sempurna, karena perikatan alam mempunyai akibat hukum yang tidak dapat dituntut di pengadilan.
  • Sedangkan yang dimaksud dengan perikatan sempurna adalah perikatan hukum yang akibat hukumnya dapat dituntut di pengadilan. 

Untuk dapat disebut sebagai perikatan sempurna harus memenuhi atau mempunyai dua unsur secara bersamaan, yaitu :
  1. adanya utang.
  2. dapat dituntut dan pelaksanaan tuntutan dijamin sampai ke pengadilan secara riele executie.

Perikatan alam hanya mempunyai satu unsur, yaitu adanya utang. Akan tetapi akibat yang ditimbulkannya tidak dapat dituntut di pengadilan, karena dalam perikatan alam hanya ada kepatutan, tidak ada perikatan hukum.

Baca juga : Pengertian Serta Hubungan Antara Perjanjian, Persetujuan, Kontrak, Perikatan, Dan Kesepakatan

Perikatan Alam dan Novasi. Dengan novasi (pembaharuan utang), perikatan alam dapat dijadikan perikatan sipil, kecuali jika ditentukan lain oleh undang-undang, misalnya ketentuan Pasal 1790 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
  • Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaharuan utang.

Yang dimaksud dengan dua pasal yang lalu dalam Pasal 1790 KUH Perdata adalah Pasal 1788 dan Pasal 1789 KUH Perdata yang isinya berkaitan dengan perjudian. Ketentuan Pasal 1788 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.

sedangkan ketentuan Pasal 1789 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Akan tetapi dengan ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat, dan sebagainya. Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.

Dengan demikian, maksud dari ketentuan Pasal 1790 KUH Perdata tersebut adalah bahwa tuntutan utang yang terjadi karena perjudian tidak dapat dinovasikan.
Terjadinya Perikatan Alam. Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan terjadi perikatan alam dan apakah perikatan alam menurut hukum merupakan perikatan ? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kapan terjadiya perikatan alam ?
Berkaitan dengan pertanyaan kapan terjadinya perikatan alam, terdapat dua ajaran (teori) untuk menjawabnya, yaitu :

a. Teori Sempit.
Menurut ajaran ini, adanya perikatan alam didasarkan pada hukum positif, baik yang sejak semula memang tidak mempunyai tuntutan hukum (Pasal 1788 KUH Perdata), maupun oleh karena keadaan yang timbul kemudian tuntutan hukumnya menjadi hapus, misalnya perikatan yang masih ada setelah terjadinya homogatie dari suatu accoord dalam kepailitan. Ajaran sempit tidak mengakui kewajiban-kewajiban yang timbul dari moral dan kesusilaan.

b. Teori Luas.
Menurut ajaran ini, perikatan alam timbul karena kepatutan dan kelayakan.

2. Apakah perikatan alam menurut hukum merupakan suatu perikatan ? 
Mengenai hal tersebut ada yang berpendapat bahwa :
  • Perikatan alam menurut sifatnya tidak berbeda dengan perikatan sipil. Perikatan alam menimbulkan kewajiban hukum. Perbedaannya dengan perikatan sipil hanya dalam hal bahwa pada perikatan alam tidak dapat dituntut pemenuhannya.  
  • Perikatan alam sebagai suatu kewajiban kesusilaan dan kepatutan, di mana hukum memberikan satu atau beberapa akibat hukum.
KriteriaSebagai Perikatan Alam. Yang dapat dianggap sebagai perikatan alam adalah :
  1. Perikatan yang berdasarkan kekuatan undang-undang atau kehendak para pihak yang sejak semula tidak mengandung hak penuntutan.
  2. Yang semula merupakan perikatan sipil, akan tetapi karena keadaan yang terjadi kemudian kehilangan hak tuntutannya.
  3. Kewajiban yang timbul dari moral dan kepatutan yang bersifat mendesak.

Sedangkan dalam KUH Perdata secara tersirat sebenarnya juga mengenal beberapa perikatan alam. Hal tersebut dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1766  dan Pasal 1788 KUH Perdata, di mana :
  1. Pasal 1766 KUH Perdata, menentukan bahwa apabila debitur membayar bunga atas utangnya tanpa diperjanjikanbunga, tidak dapat menuntut pengembalian bunganya berdasarkan pembayaran yang tidak terutang.
  2. Pasal 1788 KUH Perdata, menentukan bahwa utang yang timbul dari perjudian tidak dapat dituntut pemenuhannya.

Baca juga : Perjanjian Menurut Pasal 1313 KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Akibat Hukum Perikatan Alam. Suatu perikatan alam dapat membawa akibat :
  • Apabila si berutang tidak memenuhi tindakan tertentu atau bersikap diam saja, maka tidak akan terjadi apa-apa. 
  • Apabila si berutang memenuhi perikatan dengan tindakan tertentu, maka perikatan alam berubah menjadi perikatan hukum (perikatan biasa).

Demikian penjelasan berkaitan dengan perikatan alam (natuurlijke verbintenis). Tulisan tersebut bersumber dari buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan  R. Setiawan, SH dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Semoga bermanfaat.