Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Administrasi Negara Adalah Hukum Publik. Sebagaimana halnya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, Hukum Admistrasi Negara termasuk juga dalam golongan hukum publik. Hukum publik adalah keseluruhan garis-garis hukum yang berhubungan dengan bangunan negara atau lembaga-lembaga negara, yaitu bagaimana lembaga-lembaga negara melaksanakan tugasnya, bagaimana hubungan antara kekuasaan lembaga-lemabaga negara tersebut dan hubungannya dengan masyarakat atau perseorangan dan sebaliknya.

gambar : m.rmol.co
Hukum Administrasi Negara atau disebut juga Hukum Tata Pemerintahan merupakan serangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana caranya lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga peradilan administrasi menjalankan tugasnya. Perwujudan dari Hukum Administrasi Negara ini terlihat di mana pemerintahan yang lebih tinggi tingkatannya melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang lebih rendah. Jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan melalui lembaga peradilan administrasi. Apabila belum terbentuk suatu lembaga peradilan administrasi, maka tugas menyelesaikan perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui peradilan umum.

Baca juga : Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Cabang Ilmu Hukum Yang Lain

Tujuan Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara diadakan dengan tujuan untuk mengatur ketertiban administrasi dalam suatu pemerintahan. Dengan di dukung oleh peraturan, sistem yang baik serta personil birokrasi yang cakap dan mempunyai dedikasi, maka segala urusan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan akan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan murah.

Baca juga : Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Sebagaimana hukum pada umumnya, untuk menjalankan fungsinya Hukum Administarasi Negara dibekali oleh beberapa asas. Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Asas Kepastian Hukum (Principle of Legality atau Wetmatigheid van Het Bestuur).
Kepastian hukum merupakan asas pokok dalam negara hukum, yang selalu dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum. Dalam Hukum Administrasi Negara, asas kepastian hukum mengadung arti bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan harus mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Dengan demikian, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak dapat dilakukan semena-mena.

Asas kepastian hukum menghendaki bahwa untuk sahnya suatu kepastian ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan persyaratan yang bersifat formil. Semua hasil dari ketetapan administrasi yang dikeluarkan haruslah menjamin terpenuhinya kepentingan seluruh masyarakat, tanpa ada pembedaan status dan golongan. Dalam Hukum Administrasi Negara, asas kepastian hukum dikenal dengan sebutan wetmatigheid van het bestuur, yang mengandung arti bahwa setiap tindakan pemerintah harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan. Asas kepastian hukum dalam Hukum Administrasi Negara dapat ditemui dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi :
  • Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas kepastian hukum secara tegas juga dapat ditemukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa : Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan :
  • Asas legalitas.
  • Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • Asas umum pemerintahan yang baik.

Baca juga : Teori Pemisahan Kekuasaan Dan Pembagian Kekuasaan Negara Di Indonesia

2. Asas Keseimbangan (Principle of Proportionality).
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional  atau seimbang. Semua bentuk sanksi yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak didasarkan atas rasa suka atau tidak suka.

3. Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan (Principle of Equality).
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap kasus-kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari perbedaan perlakuan dalam hukum. Bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum. Sehingga tidak akan ada gejolak di dalam masyarakat akibat adanya diskriminasi dalam penerapan hukum. 
4. Asas Bertindak Cermat (Principle of Carefness).
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah harus bertindak berhati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Segala masalah dan persoalan yang timbul haruslah diputuskan dan diselesaikan dengan cermat dan tepat. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan senantiasa terjaga.

5. Asas Motivasi (Principle of Motivation).
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar keputusan tersebut. Dan dituntut agar motivasi tersebut benar dan jelas. Dengan adanya motivasi tersebut diharapkan pihak administrabele memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga apabila tidak menerima keputusan itu dapat mengambil alasan untuk naik banding guna mencari dan memperoleh keadilan.
6. Asas Larangan Untuk Mencampuradukkan Kewenangan (Principle of Non Minuse of Competence).
Asas ini menghendaki, apabila suatu instansi pemerintahan diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka kekuasaan ini tidak boleh dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain, terkecuali maksud/tujuan diberikannya kekuasaan tersebut. 

7. Asas Permainan Yang Layak/Asas Perlakuan Yang Jujur (Principle of Fair Play).
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran. Setiap warga negara harus diperlakukan  dengan sama, tanpa membedakan status dan golongannya.

Baca juga : Kewenangan Dalam Hukum Administrasi : Atribusi, Delegasi, Dan Mandat

8. Asas Keadilan atau Kewajaran (Principle of Resonable or Prohibition of Arbitrariness).
Prinsip ini menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, keputusannya dapat dibatalkan.

9. Asas Menanggapi Pengharapan Yang Wajar (Principle of Meeting Raised Expectation).
Yang dimaksud dalam asas ini adalah bahwa tindakan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, di dalam melakukan tindakannya, alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini.
10. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Yang Batal (Principle of Undoing The Consequence of Annule Decision).
Dalam hal pemberhentian pegawai dinyatakan batal, instansi pemerintahan tidak saja harus menerima kembali pegawai yang diberhentikan tersebut, akan tetapi juga harus membayar semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan yang disebabkan karena pemberhentian tersebut.

11. Asas Perlindungan Atas Pandangan Hidup/Cara Hidup (Principle of Protecting The Personal Way of Life).
Asas ini menghendaki bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut. 

Baca juga : Pengertian Administrasi Pemerintahan (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik)

12. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum (Principle of Public Service).
Sebagai tindakan aktif dan positif dari tindakan pemerintahan adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Tugas penyelenggaraan kepentingan umum ini merupakan tugas seluruh aparat pemerintahan. Kepentingan umum harus diutamakan daripada kepentingan individu, golongan, atau kepentingan daerah.

13. Asas Kebijaksanaan (Sapientia).
Asas ini menghendaki, bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya harus selalu berpandangan luas dan harus dapat melihat gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta dapat memperhitungkan akibat dari tindakan pemerintahannya tersebut.

Baca juga : Prinsip Dan Asas Otonomi Daerah

14. Asas Yuridiksitas (Rechtmatigheid).
Asas ini mengandung arti bahwa masing-masing perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua perbuatan pejabat administrasi negara harus berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan.

15. Asas Non Diskriminatif.
Asas ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan warga negara atas dasar suku, ras, agama, ataupun golongan.

Baca juga : Pengertian Diskresi Dalam Hukum Administrasi Negara

16. Asas Diskresi (Freis Ermessen).
Asas ini memberikan kebebasan kepada seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas ini memberikan konsekuensi bahwa setiap pejabat administrasi negara tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan jika ada warga masyarakat yang mengajukan permohinan dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya. Asas diskresi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • diskresi terikat, merupakan kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan, dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • diskresi bebas, merupakan kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan yaitu dengan membentuk keputusan baru, karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka

Dengan adanya asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara tersebut, diharapkan akan tercipta suatu tata administrasi yang baik dalam suatu negara, sehingga akan terwujud aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Semoga bermanfaat.