Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Cabang Ilmu Hukum Yang Lain

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Administrasi Negara adalah suatu perangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara melaksanakan fungsinya. Adanya Hukum Administrasi Negara akan melindungi warga negara terhadap segala perbuatan tindak administrasi negara, selain juga sebagai pelindung administrasi negara itu sendiri.

gambar : gresnews.com
Dalam praktek, terdapat berbagai hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan cabang-cabang ilmu hukum yang lain. Hubungan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum yang lain.
Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah salah satu cabang dari ilmu hukum yang merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri. Dengan mengakui Ilmu Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri, timbul dua konsekuensi, yaitu :
  • Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai obyek daripada studi dan pendidikan ilmiah.
  • Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu tubuh atau perkelompokan atau kesatuan dari aturan-aturan hukum tertentu yang memerlukan metode pengkajian tersendiri.

Baca juga : Kodifikasi Sistematis Hukum Administrasi Negara Dapatkah Dilakukan ?

Dengan menempatkan Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, kita akan dihadapkan kepada suatu masalah tentang pembatasan-pembatasan yang tegas serta hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya. Diantara cabang-cabang ilmu hukum yang erat hubungannya dengan Hukum Administrasi Negara adalah Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata. Erat hubungannya dengan Hukum Tata Negara karena kedua-duanya sama-sama berobyekkan negara, sedang dengan Hukum Perdata, karena alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya sering mengadakan hubungan hukum dengan pihak perseorangan yang menyangkut hak-hak keperdataannya.

Baca juga : Pengertian Istilah-Istilah Dalam Hukum Administrasi Negara

2. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara.
Ketika Hukum Administrasi Negara muncul sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, yang diperbincangkan oleh para sarjana hukum adalah mengapa sampai muncul Hukum Administrasi Negara sebagai cabang ilmu hukum yang berobyekkan negara, padahal suda ada cabang ilmu hukum yang obyeknya negara juga, yaitu Hukum Tata Negara. Apa perlunya harus ada dua ilmu yang berlainan nama dan berbeda dalam sifat-sifatnya, sedangkan obyeknya sama. Terhadap masalah ini timbul berbagai pendapat dari para sarjana hukum, yang pada pokoknya dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
  • Golongan para sarjana yang mendasarkan perumusannya atas adanya perbedaan prinsipiil, baik sifat maupun hakekat antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Yang termasuk dalam golongan ini antara lain : Oppenheim, Fleiner, dan Van Vollenhoven.
  • Golongan para sarjana yang tidak melihat adanya perbedaan prinsipiil antara kedua ilmu hukum tersebut, akan tetapi tetap memberikan alasan-alasannya masing-masing untuk tetap membedakan yang satu dengan yang lainnya. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain : Kranenburg dan Bonnard.

Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad)

Berikut hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara menurut para ahli, diantaranya adalah :
  • Oppenheim. Ia mengatakan bahwa pada satu pihak Hukum Tata Negara bertindak sebagai suatu rangkaian aturan-aturan hukum yang mengadakan alat-alat perlengkapan negara (ortanen) dengan memberikan kepada alat-alat perlengkapan tersebut dari yang tinggi sampai yang rendah wewenang-wewenang serta juga mendistributir (membagi) kepada alat-alat tadi apa yang menjadi tugas, pekerjaan bagi suatu negara yang modern. Dengan demikian, Hukum Tata Negara adalah berbicara mengenai negara dalam keadaan diam (inrust). Sementara Hukum Administrasi Negara bertindak sebagai suatu rangkaian aturan-aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara dari yang tinggi sampai yang rendah, ketika alat-alat tersebut hendak menggunakan wewenang-wewenang ketatanegaraan mereka. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara adalah berbicara mengenai negara dalam keadaan bergerak (in beweging, in action).
  • Kranenburg. Ia berpenpendapat bahwa perbedan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara hanyalah merupakan suatu pembagian kerja berdasarkan kemanfaatan (enhel een kwestie van doelmatige arbeidsverdeling). Menurut Kranenburg yang termasuk Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari susunan negara (algemeen stuktuur van het staatsbestel). Misalnya : UUD, Undang-Undang Organik, dan lain sebagainya. Sedangkan yang termasuk Hukum Administrasi Negara adalah Undang-Undang serta peraturan-peraturan khususyang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan dari badan-badan publik (regelende de samenstelling en speciale bevoegheden van organen der openbarlichamen). Misalnya : Hukum Perburuhan, Undang-Undang tentang Perumahan, dan lain sebagainya.
  • Bonnard. Ia mengatakan bahwa di Perancis, Hukum Publik Intern dibagi menjadi tiga bagian yaitu : droit constitutionnel, droit administratif, dan legislation financiere. Sedangkan alat-alat tertinggi dari negara, Administrasi dan Keuangan publik adalah merupakan materi bagi ketiga bagian dari hukum publik intern tersebut.  
  • Prof. Logemann. Ia berpendapat bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara di dalam rangka pandangan mereka terhadap "negara sebagai organisasi", sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan hukum mengenai hubungan antara jabatan-jabatan negara  serta hubungan hukum antara jabatan negara dengan warga masyarakat.

Dari pendapat para sarjana hukum tersebut, sebenarnya tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipiil antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya hanyalah bahwa dalam mempelajari  Hukum Tata Negara kita terfokus terhadap konstitusi dari negara seutuhnya. Sedangkan dalam mempelajari Hukum Administrasi Negara, kita menitikberatkan pada administrasi saja daripada negara seutuhnya. Administrasi merupakan salah satu hal terpenting dalam konstitusi negara, selain legislasi dan judikasi. Dengan kata lain hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah Hukum Administrasi Negara merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara.

Baca juga : Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Yang Lain

3. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata.
Mr. Ir. Van Praag, MM menyatakan bahwa sudah kodratnya dan menurut sejarah perkembangannya, bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata tersebut tidak saling bersentuhan, dan masing-masing mandiridalam bidangnya. Oleh karenanya kedua bidang hukum tersebut tidak ada hubungannya satu dengan yang lainnya. Akan tetapi berdasarkan kenyataan, menurut praktek pengadilan di beberapa negara, dalam menghadapi persoalan-persoalan Hukum Administrasi Negara, badan-badan peradilan administrasi sering meminjam dan mempergunakan pokok-pokok hukum perdata dalam menetapkan keputusannya. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Ilmu pengetahuan Hukum Administrasi Negara masih mencari bentuknya.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, alat administrasi negara sering mengadakan hubungan-hubunganhukum dengan pihak perseorangan, di mana dalam hubungan tersebut akan terkait hak-hak keperdataan seseorang.
Jadi dalam kenyataannya antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata ada hubungan yang cukup erat. Oleh karena negara merupakan badan hukum publik, maka perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara yang mengakibatkan kerugian bagi seseorang, dapat digugat oleh pihak yang dirugikan. Timbullah suatu ajaran "onrechtmatige overheidsdaat" dalam Hukum Administrasi Negara, yang intinya bersumber pada ajaran "onrechtmatigedaad" dalam hukum perdata. Demikian pula asas "nulliteit" dalam hukum perdata, dikenal pula dalam Hukum Administrasi Negara.

Demikian penjelasan berkaitan dengan hubungan Hukum Administrasi Negara dengan cabang ilmu hukum yang lain.

Semoga bermanfaat.